Jumat, 26 Desember 2025

Reskrim Polsek Patumbak Ringkus Pelaku Cabul Siswi SMA di Patumbak

Administrator - Minggu, 20 Desember 2020 16:05 WIB
Reskrim Polsek Patumbak Ringkus Pelaku Cabul Siswi SMA di Patumbak

MEDAN | SUMUT24.co

Baca Juga:

Seorang pria Remaja pelaku cabul anak sekolah Siswi SMA diamankan Tim Reskrim Polsek Patumbak, Selasa (15/12/2020) pukul 01.00 Wib.

Dari kepolisian mengatakan, pelaku berinisial, RS alias Rio (24) tahun warga Jalan Sari, Gang Teratai, Desa Marendal I, Kec. Patumbak dan berprofesi sebagai sopir.

Kapolsek Patumbak Kompol Arfin Fachreza melalui, Kanit Reskrim Iptu Philip Antonio Purba menjelaskan pelaku diamankan karena telah bersalah melakukan asusila mencabuli korbannya berinisial, PASS (17) Siswi SMA yang masih tetangga pelaku,” ujar Kanit, Sabtu (19/12/2020).

Lanjut Philip, perbuatan cabul yang dilakukan pelaku ini tepatnya dirumah, Minggu, 22 November 2020 sekira pukul 13.30 WIB.

Sebelum beraksi, pelaku terlebih dahulu mengirim pesan kepada korban yang merupakan tetangganya berisi “Ada orang di rumah? yang dijawab korban “Gak ada”.

Selanjutnya tersangka datang ke rumah korban dan langsung masuk ke dalam rumah, lalu tersangka menarik korban ke dalam kamar dan memaksa korban untuk melakukan hubungan layaknya suami istri dengan mengatakan, udah gak apa apa itu, gak ada yang tau kalo gak ada yang kasih tau.

“Kemudian korban dibaringkan di tempat tidur, lalu tersangka membuka celana korban dan berhubungan badan dengan korban. Setelah itu tersangka langsung meninggalkan korban,” jelas Iptu Philip.

Selanjutnya, pada Minggu 13 Desember 2020 sekira pukul 11.30 WIB, tersangka datang lagi ke rumah korban saat korban sendiri sedang menyapu di dalam rumah.

Lalu tersangka langsung memeluk korban dari belakang dan meremas payudara korban. Korban marah dan langsung mendorong tersangka sampai keluar rumah, kemudian korban langsung menutup pintu rumah.

“Setelah orangtua korban pulang ke rumah maka korban menceritakan perbuatan tersangka kepada orangtuanya dan orangtuanya membawa korban ke Polsek Patumbak untuk membuat laporan pengaduan,” urai Iptu Philip.

Dikatakan Philip, pada Selasa, 15 Desember 2020 sekira pukul 01.00 WIB, Tekab Polsek Patumbak mendapat informasi dari keluarga korban bahwa tersangka ada di rumahnya.

“Kemudian, Tim yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Iptu Philip A Purba turun ke lapangan dan langsung mengamankan tersangka. Pada saat diamankan tersangka tidak melakukan perlawanan dan mengakui perbuatannya,” ungkap Iptu Philip.

Dari pelaku, sambung Philip, berhasil diamankan barang bukti berupa satu potong celana panjang warna biru.

“Atas perbuatannya, pelaku dipersangkakan melanggar ketentuan pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 81 ayat (2) juncto Pasal 76-D subsidair Pasal 82 ayat (1) juncto Pasal 76-E Undang-undang RI Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah tentang pengganti No.1 Tahun 2016 tentang perubahan anak, dengan ancaman hukuman penjara paling lama lima belas tahun,” Tutup Philip.(W05)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
beritaTerkait
Pemerintah Siapkan Relaksasi KUR untuk Percepat Pemulihan Ekonomi Aceh Pasca Bencana
IRFAN Tidak Tersentuh APH Edarkan Narkoba di Panai Tengah Labuhanbatu
Bolehkah Yudikatif Berperan Legislatif?
Pererat Kebersamaan di Natal 2025, Wali Kota Medan Hadiri Open House Kapolda Sumut
Telkomsel Pulihkan 90 Persen Jaringan di Aceh, Hadir Menemani Masyarakat Bangkit Melewati Masa Sulit
Kapolda Sumut Hadiri Perayaan Natal Polda Sumut 2025 di Gereja Oikumene Mapolda
komentar
beritaTerbaru