Pembicaraaan Damai di Pakistan Gagal Capai Kesepakatan, GREAT Institute: Buah dari Inkonsistensi AS
Pembicaraaan Damai di Pakistan Gagal Capai Kesepakatan, GREAT Institute Buah dari Inkonsistensi AS
kota
MEDAN | SUMUT24.co
Baca Juga:
Seorang pria Remaja pelaku cabul anak sekolah Siswi SMA diamankan Tim Reskrim Polsek Patumbak, Selasa (15/12/2020) pukul 01.00 Wib.
Dari kepolisian mengatakan, pelaku berinisial, RS alias Rio (24) tahun warga Jalan Sari, Gang Teratai, Desa Marendal I, Kec. Patumbak dan berprofesi sebagai sopir.
Kapolsek Patumbak Kompol Arfin Fachreza melalui, Kanit Reskrim Iptu Philip Antonio Purba menjelaskan pelaku diamankan karena telah bersalah melakukan asusila mencabuli korbannya berinisial, PASS (17) Siswi SMA yang masih tetangga pelaku,” ujar Kanit, Sabtu (19/12/2020).
Lanjut Philip, perbuatan cabul yang dilakukan pelaku ini tepatnya dirumah, Minggu, 22 November 2020 sekira pukul 13.30 WIB.
Sebelum beraksi, pelaku terlebih dahulu mengirim pesan kepada korban yang merupakan tetangganya berisi “Ada orang di rumah? yang dijawab korban “Gak adaâ€.
Selanjutnya tersangka datang ke rumah korban dan langsung masuk ke dalam rumah, lalu tersangka menarik korban ke dalam kamar dan memaksa korban untuk melakukan hubungan layaknya suami istri dengan mengatakan, udah gak apa apa itu, gak ada yang tau kalo gak ada yang kasih tau.
“Kemudian korban dibaringkan di tempat tidur, lalu tersangka membuka celana korban dan berhubungan badan dengan korban. Setelah itu tersangka langsung meninggalkan korban,” jelas Iptu Philip.
Selanjutnya, pada Minggu 13 Desember 2020 sekira pukul 11.30 WIB, tersangka datang lagi ke rumah korban saat korban sendiri sedang menyapu di dalam rumah.
Lalu tersangka langsung memeluk korban dari belakang dan meremas payudara korban. Korban marah dan langsung mendorong tersangka sampai keluar rumah, kemudian korban langsung menutup pintu rumah.
“Setelah orangtua korban pulang ke rumah maka korban menceritakan perbuatan tersangka kepada orangtuanya dan orangtuanya membawa korban ke Polsek Patumbak untuk membuat laporan pengaduan,” urai Iptu Philip.
Dikatakan Philip, pada Selasa, 15 Desember 2020 sekira pukul 01.00 WIB, Tekab Polsek Patumbak mendapat informasi dari keluarga korban bahwa tersangka ada di rumahnya.
“Kemudian, Tim yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Iptu Philip A Purba turun ke lapangan dan langsung mengamankan tersangka. Pada saat diamankan tersangka tidak melakukan perlawanan dan mengakui perbuatannya,” ungkap Iptu Philip.
Dari pelaku, sambung Philip, berhasil diamankan barang bukti berupa satu potong celana panjang warna biru.
“Atas perbuatannya, pelaku dipersangkakan melanggar ketentuan pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 81 ayat (2) juncto Pasal 76-D subsidair Pasal 82 ayat (1) juncto Pasal 76-E Undang-undang RI Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah tentang pengganti No.1 Tahun 2016 tentang perubahan anak, dengan ancaman hukuman penjara paling lama lima belas tahun,” Tutup Philip.(W05)
Pembicaraaan Damai di Pakistan Gagal Capai Kesepakatan, GREAT Institute Buah dari Inkonsistensi AS
kota
Kasat Reskrim dan Kasat Lantas Polrestabes Medan Diganti
kota
Jakarta Sumut24.coKomisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Tulungagung, Gatut Sunu Wibowo, sebagai tersangka dalam kasus dugaa
News
Jakarta, Sumut24.co Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap fakta mengejutkan dalam kasus dugaan korupsi di lingkungan Pemerintah Kabu
Hukum
Medan Sumut24.co Suasana Jalan Gatot Subroto, Kecamatan Medan Sunggal, dipenuhi nuansa religius dan keberagaman budaya saat ribuan kafilah
kota
Deliserdang Sumut24.coPereli senior Sumatera Utara Musa Rajekshah ikut merasakan trak aspal pada Kejuaraan Nasional (Kejurnas) Sprint Rall
Sport
Kapolres Samosir Jadi Orangtua Asuh Anak Korban Penganiayaan, Wujud Kepedulian Masa Depan Korban
Umum
Medan Sumut24.coMantan Atlet Voli Indonesia (MAVI) Koordinator Wilayah Sumatera Utara akan menggelar Kejuaraan Bola Voli Usia 15 Tahun (U
Sport
Bobby Nasution Saksikan Langsung Sprint Rally Sumut 2026, Dorong Regenerasi dan Ekosistem Balap Berkelanjutan
Sport
Damai di Alahan Panjang Dari Luka Menuju Badunsanak.
kota