MEDAN|SUMUT24
Baca Juga:
Kepala Biro Humas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Yuyuk Andriati mengatakan, sebanyak 28 anggota dan mantan DPRD Sumut tahun 2009-2014, Senin (20/6) menjalani pemeriksaan sebagai saksi oleh penyidik KPK di Mako Sat Brimob Polda Sumut Jalan K.H Wahid Hasyim, terkait kasus suap mantan Gubernur Sumatera Utara, Gatot Pudjo Nugroho.
Informasi yang dihimpun, ke 28 wakil rakyat yang duduk di DPRD Sumut menjalani pemeriksaan untuk 7 anggota dan mantan anggota DPRD Sumut yang sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka, dalam kasus suap yang melibatkan mantan Gubernur Sumut Gatot Pujonugroho.
Menurut Kabiro Humas KPK, Yuyuk Andriati, ke 28 anggota dan mantan anggota dewan yang diperiksa dan dimintai keterangan sebagai saksi untuk tersangka Muhammad Affan S Sos, mantan Wakil Ketua DPRD Sumut 2009-2014 dari Fraksi PDIP.
“Pemeriksaannya bergilir, 28 saksi itu diminta keterangan untuk tersangka MA (Muhammad Affan). Pemeriksaan akan berlangsung hingga Kamis (23/6) mendatang,”terangnya.
Dikatakan Yuyuk, 28 saksi yakni, H.Zulkarnaean, Mulyani, Ristiawati, Drs Tahan Panggabean, H Arifin Nainggolan, Hj Meilizar Latif, M Yusuf Siregar, H Marahalim Harahap, Drs H Rahmad P Hasibuan, dan Mustofawiyah, Indra Alamsyah, H Alamsyah Hamdani, Brilian Moktar, Ir Tagor Pandapotan Simangunsong, Hj Evi Diana, Andi Arba, H Ali Jabbar Napitupulu, H Hardi Mulyono, Oldan Simbolon, dan Iman B Nasution.
Kemudian, Nurhasanah, Layari Sinukaban, Drs H Khairul Fuad, Drs Tunggul Siagian, Enda Moris Lubis, Drs H Hasbullah Hadi, Hamamisu Bahsan, dan H Yan Syahrin.
Sebelumnya KPK telah menetapkan 7 mantan dan anggota DPRD Sumut sebagai tersangka karena disebut menerima uang suap dari Gatot Pujonugroho. Ketujuhnya adalah Muhammad Afan, Budiman Nadapdap, Guntur Manurung, Zulkifli Effendi Siregar, Bustami, Zulkifli Husein, dan Parluhutan Siregar. (W11)
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di
Google News