Perkuat Kolaborasi, SMAN 2 Medan Laksanakan Parenting dan Serahkan SK Komite Baru
Medan SMA Negeri 2 Medan menyelenggarakan kegiatan Parenting bagi orang tua/wali siswa kelas X dalam rangka memberikan pendampingan kepa
News
MEDAN|SUMUT24 Eksekusi penahanan terhadap terpidana mantan Bupati Toba Samosir (Tobasa), Pandapotan Kasmin Simanjuntak tak bisa dilakukan pihak Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) atas kasus korupsi PLTA Asahan III tahun 2010. Dengan hukum penjara selama 2 tahun. Hal itu, disampaikan Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejatisu, Bobbi Sandri. Dia menyebutkan setelah ada putusan dari Pengadilan Tinggi (PT) Medan. Terdakwa dan jaksa penuntut umum (JPU) sama-sama mengajukan kasasi atas putusan PT Medan. “Untuk eksekusi Kasmin Simanjuntak masih tahap kasasi. Jadi, belum bisa dilakukan eksekusi,” tutur Bobbi Sandri kepada wartawan, Senin (11/1) siang. Untuk dilakukan eksekusi terhadap Kasmin Simanjuntak, Mantan Kepala Penyidikan (Kasidik) Kejati Sumsel itu mengatakan menunggu ada putusan dari pengajuan kasasi atau inkra.”Menunggu kasasi, upaya hukum luar biasa,” tandasnya. Seperti diberitakan sebelumnya, Meski Pengadilan Tinggi (PT) Medan menjatuhkan hukum selama 2 tahun kurangan penjara terhadap mantan Bupati Toba Samosir (Tobasa), Pandapotan Kasmin Simanjuntak dengan atas kasus korupsi PLTA Asahan III tahun 2010. Namun, Kasmin Simanjuntak masih bisa menghirup udara bebas. Hal itu, dikarenakan dalam putusan Majelis hakim PT Medan, nomor : 24/PID.SUS.TPK/2015/PT.MDN tidak ada menutuskan untuk penetapan penahanan terhadap Kasmin Simanjuntak dalam perkara ini. Dengan itu, Kasmin Simanjuntak tak perlu merasakan dinginnya sel penjara untuk menjalani hukuman tersebut. Dalam amar putusan yang dibacakan Jannes Aritonang selaku ketua majelis hakim PT Medan yang memeriksa dan mengadili perkara ini, hanya menjatuhkan hukuman 2 tahun penjara. Kemudian, mewajibkan terdakwa untuk membayar denda Rp 250 juta, Subsider 3 bulan kurangan penjara. Selanjutnya, majelis hakim menginstruksikan Kasmin Simanjuntak untuk membayar uang pengganti (UP) Kerugian negara sebesar Rp 3,8 miliar, subsider 3 bulan kurangan penjara. “Menyatakan terdakwa Pandopatan Kasmin Simanjuntak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan pencucian uang,” ungkap Jannes Aritonang dalam petikan putusan nomor : 24/PID.SUS.TPK/2015/PT.MDN, yang dilangsir dari www.pt-medan.go.id. Dimana, Kasmin Simanjuntak dalam perkara ini, dijerat dengan pasal 3 Jo pasal 18 ayat (1) huruf b, ayat (2) UU No.31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak pidana korupsi, sebagaimana terlah diubah dan ditambah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Tipikor, jo pasal 55 aya (1). Kemudian, Kasmin Simanjuntak dijerat dengan pasal 4 UU RI No 8 tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Menyikapi putusan tersebut, Jaksa dan terdakwa sama-sama mengajukan kasasi. Sementara itu, Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan, Surya Adinata prihatin dengan penegakan hukum yang dilakukan Pengadilan Tipikor Medan, PT Medan dan Kejaksaan, yang tidak melakukan penahanan, yang sudah terbukti bersalah melawan hukum dengan melakukan korupsi. “Kalau saja dilakukan eksekusi oleh jaksa sebelum ada putusan PT Medan, pasti terdakwa sekarang di dalam penjara. Meski kasasi terdakwa harus menjalani hukuman itu,” jelasnya. Dia juga menyesalkan sikap penegak hukum yang bermain-main dengan hukum. Dengan itu, hukum hanya tegas untuk terdakwa kalangan bawah, sedangkan kalah atas, hukum tumpul seperti dialami Kasmin Simanjuntak. “Kalau kedua belah pihak tidak kasasi, sudah jelas terdakwa tidak akan menjalani hukuman penjara. Kalau begini, hukuman terus dipermainkan tidak ada kejelasan hukum di dalam perkara ini,” pungkasnya.(iin)
Baca Juga:Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Medan SMA Negeri 2 Medan menyelenggarakan kegiatan Parenting bagi orang tua/wali siswa kelas X dalam rangka memberikan pendampingan kepa
News
sumut24.co MedanPemerintah Kota Medan melalui Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Medan terus memperkuat langkah strategis dalam mewujud
kota
sumut24.co MedanWali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas menilai sertifikasi halal dan Sertifikat Produk Pangan Industri Rumah Tangga (SPP
kota
sumut24.co MedanPemerintah Kota (Pemko) Medan melalui Dinas Ketenagakerjaan menggelar Medan Career Expo 2026 yang diikuti 124 perusahaan d
kota
Tertib Berlalu Lintas Jadi Fokus Satlantas Polres Palas di Tahun 2026
kota
Kasat Binmas Polres Padangsidimpuan Jadi Pembina Upacara di MTsN 1, Tekankan Disiplin dan Masa Depan Pelajar
kota
Parade Night &039Salumpat Saindege&039 2026, Kapolres Padangsidimpuan Nyatakan Dukungan Penuh Kreativitas Anak Muda
kota
Figur Pemimpin Lapangan! Aksi Nyata Gerindra di Panyabungan, Erwin Ependi Lubis Turun Langsung Gotong Royong dan Bansos
kota
Warung Jadi Lokasi Transaksi Sabu, Pria Paruh Baya Tak Berkutik Saat Diciduk Polres Tapsel
kota
Bupati Simalungun Resmikan Kegiatan TMMD Ke 127 Kodim 0207/Sml Tahun 2026 Sarana Efektif Mempercepat Pembangunan Daerah
kota