Kamis, 23 Oktober 2025

KPK Sambangi DPRD Medan Kepatuhan Dalam LHKPN Sangat Jelek

Administrator - Selasa, 31 Mei 2016 08:18 WIB
KPK Sambangi DPRD Medan Kepatuhan Dalam LHKPN Sangat Jelek

Medan|SUMUT24 Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendatangi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Medan, Senin (30/05) sore. Kedatangam KPK ke gedung rakyat di Jalan Kapten Maulana Lubis ini dalam rangka tindaklanjut Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN).

Baca Juga:

Tampak hadir pimpinam DPRD Medan diantaranya, Henry Jhon Hutagalung, ?Iswanda Ramli, Burhanuddin Sitepu dan Ihwan Ritonga. Hadir juga sejumlah Ketua Fraksi dan alat kelengkapan DPRD Medan.

Ketua DPRD Medan, Henry Jhon Hutagalung mengungkapkan kunjungan KPK ke DPRD Medan dalam rangka sosialisasi LHKPN sebagai tindaklanjut pertemuan DPRD sebelumnya di Jakarta.

Ketua Tim Pendaftaran dan Pemeriksaan Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Benhardi Saragih, ST, MM mengatakan mengakui tingkat kepatuhan anggota DPRD dalam LHKPN sangat jelek.

Hal ini diakuinya kepada wartawan usai memberikan penerangan di gedung DPRD Medan, Jalan Kapten Maulana Lubis Medan, Senin (30/05).

“Untuk kepatuhan sendiri sampai sekarang ini sangat jelek dan masih rendah. Dan dengan adnya ini, KPK mengharapkan kepatuhan LHKPN bisa meningkat,” jelasnya.

Hingga saat ini, di lingkungan DPRD Medan sendiri dari 50 anggota DPRD Medam baru 2 orang yang sudah melaporkan LHKPN.

“Sampai saat ini baru ada dua yang melaporkan. Namun ada juga yang sudah melakukan pengisian dan kini masih diklarifikasi,” jelas Benhardi.

Diakui Benhardi, selain dua orang yang sudah melaporkan ada delapan dikembalikan yang dikembalikan.

“Ada delapan yang dikembalikan karena belum lengkap,” jelasnya.

Diakuinya ada kesulitan dari anggota DPRD Medan dalam mengisi LHKPN yang sampai saat ini masih menjadi hambatan.

“Sampai sekarang yang menjadi hambatan masih seputar pengisian, dimana ada kesulitan bagi mereka,” jelasnya seraya mengatakan pertemuan kali ini dalam rangka memberikan pemahaman terkait pelaporan LHKPN.

Sementara itu ketika ditanya soal sanksi bagi anggota DPRD Medan yang tidak melaporkan LHKPN, Benhardi mengatakan anggota DPRD yang bersangkutan bisa dikenakan penundaan tunjangan Perumahan.

“Yang saya baca kemarin dan sesuai dengan saran KPK adalah soal penundatan tunjangan perumahan anggota dewan,” jelasnya.

Diakuinya, kegiatam hari ini di DPRD Medan sebagai tindaklanjut dari pertemuan sebelumnya dengan pimpinan DPRD di Jakarta.

“Ini merupakan tindaklanjut dari pertemuan sebelumnya di Jakarta kalau tidak salah April dimana Pimpinan DPRD dan ibu Sekwan hadir,” jelasnya.

Dikatakannya juga, dengan kegiatan ini diharapkan kepatuhan terkait pelaporan LHKPN bisa meningkat. “Tentunya harapan kita pelaporan LHKPN bisa meningkat,” jelasnya.(R02)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
beritaTerkait
Bangunan Tingkat Tiga di Jalan Besar Sunggal Diduga Berdiri Tanpa PBG
Jaksa Agung RI Lantik 17 Kepala Kejaksaan Tinggi dan 20 Pejabat Eselon II di Lingkungan Kejaksaan Agung
PABASO INDAH LOGISTIK: Solusi Pengiriman Barang Cepat dan Aman ke Seluruh Indonesia
Forkopimca Siantar dan Instansi Terkait Tertibkan Pohon Rawan Tumbang di Jalur Vital Kecamatan Siantar
Respons Cepat Pemkab Simalungun Atasi Putusnya Jalan Raya–Raya Kahean
Itinerary 2 Hari di Jogja untuk Wisatawan dari Jakarta
komentar
beritaTerbaru