Dugaan Pemain 'Sisipan', Panitia Pelaksana Porwasu Dituding Tak Kompeten: Gubsu Bobby Harus Bertindak
Dugaan Pemain &039Sisipan&039, Panitia Pelaksana Porwasu Dituding Tak Kompeten Gubsu Bobby Harus Bertindak
kota
Baca Juga:
MEDAN ISUMUT24.co Politisi Partai Golkar Riza Fahrumi Taher menegaskan, Bahwa Musda X Partai Golkar pada 24-25 Februari 2020 yang lalu, adalah Musda cacat hukum sehingga pemohon yang mengajukan gugatan ke Mahkamah Partai Golkar dikabulkan sehingga Musda x harus diulang. makanya pelaksanaan Musda ulang adalah kewenangan Mahkamah Partai dan DPP partai Golkar, Tegasnya kepada SUMUT24, Senin (18/5). Menurutnya, Musda ulang adalah kewenangan DPP partai Golkar kapan pelaksanaanya, namun keinginan kita satu bulan kedepan sudah harus ada ketua Partai Golkar Sumut, ucapnya.kami masih menunggu apa yang akan dilakukan DPP, harapan kami Musda secepatnyalah agar kami dapat menyelesaikan masalah-masalah, internal, konsolidasi, dan persiapan-persiapan jelang pilkada. dan bagi kami yang penting adalah Plt Ketua Golkar Sumut Doli kurnia Tanjung harus diganti juga, ditunda dua bulan musda  gak ada masalah. ketika ditanya kenapa Doli harus diganti?, karena Doli sudah melakukan hal yang fatal dan insubordinasi, atau Doli sudah melakukan pembangkangan terhadap Partai Golkar. Memang itu bukan keputusan Mahkamah partai, tapi mahkamah partai telah memutuskan Musda yang dilaksanakan 24-25 Februari 2020 adalah tidak sah dan keputusan yang tidak mengikat secara hukum. Musda itu tidak sah berati ada kesalahan, berarti ada yang melakukan kesalahan. yang berbuatnsalah itu harus dihukum. siapa yang berbuat salah Doli dkk yang berbuat salah dan harus dihukum baru kita melaksanakan Musda yang konstitusional, ucapnya. yang paling penting intinya kami melakukan gugatan ke mahkamah partai tentang kepastian hukum keabsahan Musda yang dilaksanakan Doli dkk. dan keputusan itu sudha berkekuatan hukum tetap mahkamah partai sudah menyatakan Musda tidak sah, berarti dua tuntutan kami telah dikabulkan, pertama Musda ulang dan kedua dan musda adalah cacat hukum tidak sah. Musda itu adalah periode paling buruk dalam sejarah partai Golkar Sumatera utara. kalau sudah ada pembatalan musda, ini merupakan cacat luar biasa, cacat moral bagi Doli dkk atau cacat politik dalam sejarah Partai Golkar Sumut. mereka pelaku sejarah yang melahirkan situasi paling burukdo Golkar Sumut. saya berharap satu bulan kedepan sudah ada pemimpin baru Partai golkar, ucapnya.
Sementara Salah seorang Pemohon yang menggugat pelaksanaan Musda Partai Golkar Sumut X ke Mahkamah Partai Golkar HM Hanafiah Harahap Seninn(18/5/2020) menegaskan untuk melaksanakan putusan itu maka DPP Partai Golkar akan menghunjuk Plt Ketua DPD Partai Golkar Sumut yang baru yang tugasnya untuk melaksanakan Musda ulang .n†Saya yakin DPP akan menghunjuk Plt Ketua DPD Partai Golkar Sumut yang baru untuk melaksanakan Musda ulang,†kata Hanafi .Mahkamah Partai Golkar memutuskan Musyawarah Daerah (Musda) X DPD Partai Golkar Sumut tahun 2020, tidak sah. Karenanya Mahkamah Parta memerintahkan DPD Partai Golkar Sumut menyelenggarakan kembali Musda, dan dilaksanakan di bawah pengawasan Mahkamah Partai Golkar. Atas putusan dari Mahkamah Partai Golkar tersebut, tujuh orang pengurus Partai Golkar Sumut yang bertindak sebagai pemohon, merasa bersyukur. Karena, menurut seorang pemohon, Riza Fakhrumi Tahir, dengan telah diputuskannya perkara ini, maka sudah didapat kepastian hukum, dari polemik pelaksanaan Musda X Partai Golkar Sumut sebelumnya. Riza Fakhrumi Tahir, bersama pengurus Partai Golkar Sumut lainnya yang juga sebagai pemohon, yakni M.Hanafiah Harahap, dihubungi wartawan, Senin (18/5), usai mereka mengikuti sidang pengucapan putusan Mahkamah Partai Golkar yang digelar secara virtual melalui video conference. Selain mereka, ada lima orang lagi pengurus Partai Golkar yang menggungat pelaksanaan Musda X Partai Golkar Sumut, yang digelar pada 24 – 25 Februari 2020. Yakni Nurdin, Pahala Sitorus, Freddy S. Pelawi, Hendri Adi dan M.Ichwan Husein Nasution.
Salah seorang pemohon M. Hanafiah Harahap,menyebutkan ada lima putusan yang dibacakan majelis hakim Mahkamah Partai pada persidanganan tadi. Yakni, menyatakan perkara berakhir dengan perdamaian. Kemudian, menyatakan penyelenggaraan Musda X DPD Partai Golkar Sumut tahun 2020 yang dilaksanakan pada tanggal 24 – 25 Februari 2020 beserta seluruh keputusan-keputusan yang dihasilkan adalah tidak sah dan tidak mengikat secara umum. Yang ketiga, memerintahkan DPD Partai Golkar Sumut untuk menyelenggarakan kembali Musda X Partai Golkar Sumut tahun 2020 sesuai dengan ketentuan AD/ART, Peraturan Organisasi, Petunjuk Pelaksana, serta peraturan lain yang berlaku secara konstitusional di Partai Golkar. Selanjutnya, menghukum para pemohon dan para termohon untuk mentaati isi kesepakatan perdamaian. Serta yang terakhir, penyelenggaraan kembali Musda X DPD Partai Golkar Sumut tahun 2020, dilaksanakan di bawah pengawasan Mahkamah Partai Golkar. Hal yang sama juga dikatakan Wakil Ketua Dewan Pakar Partai Golkar Sumut Hardi Mulyono. Katanya, DPP harus member sanksi kepada Plt. Ketua DPD Partai Golkar Sumut Ahmad Doli Kurnia Tanjung,karena telah membuat kisruh. Sanksinya, menurut Hardi, tidak cukup hanya dengan mencopot jabatannya, tapi juga jabatan-jabatan lainnya.‘’Termasuk juga kedudukannya sebagai anggota DPR RI dari Fraksi Partai Golkar,’’ tegas Hardi lagi.Sementara itu sebelumnya Yasir Ridho sendiri belum mengetahui bahwa Musda X dibatalkan. “Belum tahu (pembatalan), nanti saya cek sama Amas (Penanggungjawab Musda X),” ujar Yasir Ridho, Selasa (28/4/2020).Meski begitu, ia tidak mempersoalkan apabila Musda X dibatalkan dan hasilnya dianulir. “Gak ada persoalan, saya dalam posisi belum tahu beritanya, coba tanya sama Riza (penggugat) kan saya tidak,” ungkapnya. Yasir juga belum bisa memberikan kepastian apakah akan tetap ikut bertarung di Musda ulang nantinya. “Kan belum keputusan (Musda ulang), makanya saya tanya dulu,” bilangnya. Seperti diketahui, Musda X DPD Partai Golkar Sumut yang digelar 24 Februari 2020 dinilai cacat hukum. Pasalnya, Musda tersebut dibuka oleh Wakil Ketua Umum DPP Partai Golkar, Ahmad Doli Kurnia, padahal mandat untuk menyelenggarakan Musda dari DPP ada ditangan Azis Syamsuddin. Pihak yang tidak sedang dengan pelaksanaan Musda X tersebut menggugat ke Mahkamah Partai. Setelah beberapa kali menjalani sidang, akhirnya kedua belah pihak baik penggugat dan tergugat sepakat untuk menggelar Musda ulang.(Red)
Dugaan Pemain &039Sisipan&039, Panitia Pelaksana Porwasu Dituding Tak Kompeten Gubsu Bobby Harus Bertindak
kota
Medan Universitas Pembangunan Panca Budi (UNPAB) menggelar rapat koordinasi strategis bersama Konsulat Jenderal Malaysia di Medan dalam
kota
Jakarta Di tengah kebijakan work from home (WFH) hybrid yang diterapkan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan sejak 2023, Ir. H. Abdul
News
Rakerwil LLDIKTI Wilayah I 2026 di Berastagi Dorong Kampus Lebih Inklusif, Adaptif, dan Berdampak
kota
Medan sumut24.co Dalam rangka menindak lanjuti Gerakan Indonesia Asri yang dicanangkan Presiden Republik Indonesia, Kelurahan Terjun, Keca
kota
BATALYON PARAKO 463 PASGAT LEPAS PRAJURIT PANCAWARA MELAKSANAKAN SATGAS PAMTAS RIPNG TH 2026.
kota
Sergai sumut24.co Jurnalis FC Serdang Bedagai (Sergai) membuka kiprahnya dengan hasil gemilang pada ajang Mini Soccer Jurnalis Club Piala
Sport
Sergai sumut24.co Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Serdang Bedagai (Sergai) menggelar kegiatan sosialisasi bertajuk Goes to School di SM
News
Sergai sumut24.co Warga di sekitar Pajak Baru, Kelurahan Batang Terap, Kecamatan Perbaungan, Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai) digegerkan
Hukum
Sergai sumut24.co Wakil Bupati Serdang Bedagai (Sergai) H. Adlin Tambunan mendorong seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkunga
News