Sabtu, 28 Maret 2026

Pegasus Reskrim Deli Tua Ringkus Pelaku Pencuri Spesialis Kos-kosan

Administrator - Jumat, 29 November 2019 11:42 WIB
Pegasus Reskrim Deli Tua Ringkus Pelaku Pencuri Spesialis Kos-kosan
MEDAN | SUMUT24.co Kepolisian Sektor (Polsek) Deli Tua Polrestabes Medan melalui personil unit reskrim Polsek Deli Tua meringkus seorang pemuda tersangka pelaku pencuri spesialias kos-kosan. Adapun tersangka diketahui bernama, Alfin Bawamenewi alias Alfin Bamen (18), warga Bunga Ncole I, Kelurahan Kemenangan Tani, Kecamatan Medan Tuntungan. Tersangka diringkus setelah ikut melakukan pencurian dikamar kos milik korbannya, Rubina Beru Sebayang (19), di Jalan Bunga Ncole I, Kelurahan Kemenangan Tani, Kecamatan Medan Tuntungan. Kapolsek Delitua AKP Doly Nelson Nainggolan SH didampingi Kanit Reskrim Iptu Idem Sitepu SH dan Panit I Ipda Bambang Wahid, Jum’at (29/11) sore menjelaskan, tersangka saat itu tidur di kamar kos. Selanjutnya, tersangka di bangunkan oleh salah seorang pelaku berinisial LL (DPO) agar menjaga pintu kamar. “Saat itu, tersangka Alfin sempat menolaknya. Karena dipaksa oleh LL, tersangka pun ikut melakukan pencurian dikamar kos korban,” ujar diterangkan AKP Doly Nelson Nainggolan. Lanjut dikatakan Kapolsek, tersangka bersama LL masuk kedalam kamar kos korban dengan menggunakan kunci palsu. Kedua mengambil 1 buah laptop, 1 buah kamera dan uang tunai ratusan ribu rupiah. “Selesai melalukukan aksinya, tersangka memasukan barang cuirannya kedalam tas. Sementara, LL mengunci kamar korban dengan menggunakan kunci palsu yang sudah di tempah LL,” jelas AKP Doly. Lebih lanjut diterangkannya, LL langsung pergi meninggalkan kamar kos dan membawa sebagian hasil cuirannya dan tersangka Alfin mendapatkan hasil kerjasama pencurian. Korban pulang bersama temannya dan melihat barang miliknya sudah tidak ada lagi didalam kamar. Korban bersama temannya mendatangi tersangka Alfin didalam kamarnya dan mengintograsi Alfin. Tersangka pun mengakui telah melakukan pencurian bersama LL(DPO). Tersangka pun dibawa ke Polsek Delitua untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya. Korban pun membuat laporan ke Polsek Delitua dengan Nomor LP/1537/IX/2019/SPKT/Sekt Delitua, Tanggal 26 Nopember 2019. “Tersangka dikenakan pasal 363 KUPidana dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara,” pungkas mantan Kasat Reskrim Dairi ini.(W02)

Baca Juga:
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
beritaTerkait
Mahasiswa Madina Bersatu! Halal Bihalal IMA Pekanbaru Lahirkan Gagasan untuk Daerah
Khataman Al-Qur’an Warnai Milad Ketua TP PKK Madina, 61 Anak Yatim Ikut Bahagia
Silaturrahmi JMSI Tabagsel dan Kejari Madina: Media Diminta Jadi Garda Depan Tangkal Hoaks
Kapolres Padang Lawas AKBP Dodik Yuliyanto Gelar Jumat Curhat di Masjid Al-Amanah, Warga Sampaikan Aspirasi, Polisi Langsung Beri Solusi
Tak Sekadar Halal Bihalal, Pertemuan JMSI Tabagsel dan Bupati Madina Saipullah Nasution Bahas Hal Krusial Ini, Siap Kawal “Madina Maju Madani”
Bikin Adem! JMSI Tabagsel Gelar Halal Bihalal ke Pembina, Ini Pesan Penting Ketua DPRD Madina Erwin Efendi Lubis
komentar
beritaTerbaru