MEDAN | SUMUT24.co
Kepolisian Sektor (Polsek) Medan Kota Polrestabes Medan melalui Tim Pegasus personil Unit Reskrim Polsek Medan Kota mengamankan sebanyak 2 (dua) unit mesin judi jackpot.
Diamankanya dua unit mesin jackpot tak bertuan itu dilakukan personil Reskrim Medan Kota di pimpin Kanit Reskrim Iptu Ainul Yaqin dari Gang Lampu I Bawah, Jalan Brigjen Katamso, Kecamatan Medan Maimun, Rabu (24/11/2019).
“aat diamankan, kita tidak menemukan adanya penjaga maupun pemain dari kedua unit mesin judi jackpot itu,” ungkapnya kepada wartawan, Kamis (27/11/2019).
Lebih lanjut Yaqin menjelaskan, penemuan ini bermula, ketika pada, Minggu (24/11/2019) sekira pukul 15.00 WIB, pihaknya mendapatkan informasi pengaduan masyarakat melalui Aplikasi Polisi Kita, jika di Gang Lampu I Bawah Jalan Brigjen Katamso, ada perjudian jenis jackpot.
Berbekal informasi ini, selanjutnya, Tim Pegasus Polsek Medan Kota kemudian turun ke lokasi bersama piket patroli Beat 2 Polsek Medan Kota untuk melakukan penggerebekan.
“Saat ditemukan, kedua mesin judi jackpot ini juga dalam keadaan mati (tidak menyala),” jelasnya Iptu Ainul Yaqin menjelaskan.
Atas temuan tersebut sambung Kanit menyebutkan, pihaknya kemudian membawa kedua mesin itu ke Polsek Medan Kota. Saat ini beber Kanit, pihaknya masih akan melakukan upaya pengembangan, untuk mendapatkan pemilik dari mesin tersebut.
“Saat ini barang bukti dua mesin jackpot tak bertuan ausah kita amankan di Mako Polsek Medan Kota dan untuk pemiliknya, kita masih berupaya melakukan proses pengembangan,” pungkasnya.(W05)
Baca Juga:
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di
Google News