Jumat, 27 Maret 2026

Akbar Enam Kali Absen Paripurna, Ketua DPRD Sumut Minta BKD Keluarkan Sanksi Tegas

Administrator - Rabu, 06 November 2019 13:33 WIB
Akbar Enam Kali Absen Paripurna, Ketua DPRD Sumut Minta BKD Keluarkan Sanksi Tegas

 

Baca Juga:

MEDAN SUMUT24 Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sumatera Utara, Baskami Ginting menyesalkan sikap dari Akbar Himawan Buchari yang diduga terlibat dalam kasus suap terkait proyek dan jabatan di lingkungan Pemkot Medan yang menjerat Wali Kota Medan Tengku Dzulmi Eldin.

Saat ini, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta Dirjen Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM untuk mencegah anggota DPRD Sumatera Utara (Sumut) Akbar Himawan Buchari.

Baskami tidak bisa memberikan komentar lebih mengenai masalah ini, lantaran Akbar Himawan Buchari tersandung kasus sebelum menjadi anggota dewan.

“Ini sebenarnya masalah lama, bukan terjadi saat dirinya masuk sebagai anggota dewan di Sumut. Tetapi saya secara pribadi sangat menyesalkan perilakunya. Saya tidak bisa terlalu jauh berkomentar mengenai ini,” jelasnya, kepada Wartawan, Rabu (6/11/2019).

Dirinya meminta kepada anggota dewan lainnya agar berhati-hati dalam mengambil tindakan.

Apalagi, perbuatan yang dapat merusak citra baik DPRD Sumut. Sebab, selama ini banyak anggota dewan terlibat dalam kasus koruspi. “Sudah banyak anggota dewan terlibat masalah korupsi,” ucapnya.

Akbar mendapatkan sanksi larangan ke luar negeri dan berlaku selama enam bulan ke depan terhitung sejak 5 November 2019.

Dengan demikian, Akbar tak dapat bepergian ke luar negeri setidaknya hingga Mei 2020.

Nama Akbar mencuat dalam penyidikan kasus suap yang menjerat Tengku Dzulmi Eldin.

Bahkan, rumah Akbar telah digeledah tim penyidik beberapa waktu lalu. Namun, Akbar mangkir dengan alasan sedang berobat di Malaysia.

Dengan pelarangan ke luar negeri ini dipastikan tidak ada alasan bagi Akbar untuk kembali berobat ke Malaysia saat tim penyidik memanggilnya.

Sejak pelantikan DPRD Sumut 16 September berlalu, Akbar Himawan Buchari belum juga tampak di gedung dewan, Jalan Imam Bonjol.

Sebagai ketua dewan, Baskami akan meminta Badan Kehormatan Dewan (BKD) untuk mengeluarkan sanksi tegas kepadanya.

Apalagi, kata dia bila dalam enam kali rapat paripurna Akbar Himawan tidak juga hadir.

“Setelah pelantikan dirinya tidak pernah masuk, saya akan bawa masalah ini ke BKD.Dan ada sanksi pastinya akan diberikan kepadanya,” jelasnya.

KPK mengajukan surat pencekalan terhadap salah seorang anggota DPRD Sumut Akbar Himawan Buchari (AHB).

Juru bicara KPK Febri Diansyah mengatakan KPK telah mengirimkan surat pelarangan bepergian itu ke Ditjen Imigrasi.

“KPK telah mengirimkan surat ke Ditjen Imigrasi terkait pelarangan terhadap seorang bernama Akbar Himawan Buchari dalam perkara Penyidikan dugaan penerimaan suap oleh Walikota Medan,” kata Febri dalam keterangan tertulis KPK, Rabu (6/11/2019).

Febri menuturkan bahwa pelarangan itu dilakukan selama 6 bulan ke depan terhitung sejak 5 November 2019.

“(Akbar) Sebagai saksi.Ada kebutuhan di Penyidikan. Agar sewaktu-waktu dipanggil bisa datang dan tidak sedang berada di LN,” ungkap Febri.(Red/tri)

Dijelaskan Febri, Kamis lalu, KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap Akbar sebagai saksi dengan agenda pemeriksaan.

“Namun ybs tidak datang karena sedang berada di Malaysia dengan alasan berobat,” urainya.

Sebelum pengajuan cekal ini, KPK juga sudah menggeledah kediaman Akbar di kawasan Jalan DI Panjaitan, Medan, pada pekan lalu.

Hingga saat ini belum diketahui keterlibatan pengusaha itu dalam kasus di Pemko Medan ini.(Red/TRI)

 

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
beritaTerkait
Kebakaran di SMPN 4 Balige Hanguskan 3 Unit Ruangan Kelas
Penumpang AirAsia Terlantar Puluhan Jam di Bandara Penang, Jadwal Penerbangan Tak Jelas
Rektor UNPAB Hadiri Syukuran 15 Tahun Monumen Nasional Keadilan
Pemprov Sumut Tawarkan KEK Sei Mangkei dan BRT ke Investor Jepang
Rektor UNPAB Hadiri Syukuran 15 Tahun Monumen Nasional Keadilan
Lebih dari 3 Juta Kendaraan Melintas di Ruas Tol Regional Nusantara Hingga H+5 Idulfitri 1447H/2026*
komentar
beritaTerbaru