Jumat, 27 Maret 2026

Mangkir Dipanggil, Akbar Dicekal KPK

Administrator - Rabu, 06 November 2019 04:37 WIB
Mangkir Dipanggil,  Akbar Dicekal KPK
Jakarta, Penyidik KPK terus mengembangkan kasus suap yang menjerat Wali Kota Medan Dzulmi Eldin sebagai tersangka. Teranyar dalam kasus ini, KPK mengajukan surat pencekalan terhadap salah seorang anggota DPRD Sumut Akbar Himawan Buchari. Belum diketahui keterkaitan Akbar dalam kasus tersebut, namun dalam keterangan tertulisnya, Jubir KPK Febri Diansyah menyebutkan  KPK telah mengirimkan surat pelarangan bepergian itu ke Ditjen Imigrasi. “KPK telah mengirimkan surat ke Ditjen Imigrasi terkait pelarangan terhadap seorang bernama AKBAR HIMAWAN BUCHARI dalam perkara Penyidikan dugaan penerimaan suap oleh Walikota Medan,”tulis Febri, Rabu (6/11). Febri juga menyebutkan pelarangan itu dilakukan selama 6 bulan ke depan terhitung sejak 5 November 2019. Sebelum pengajuan cekal ini, KPK juga sudah menggeledah kediaman Akbar di kawasan Jalan DI Panjaitan Medan pada pekan lalu. Hingga saat ini belum diketahui keterlibatan pengusaha itu dalam kasus di Pemko Medan ini. Kata Febri, KPK telah memanggil  Akbar Himawan Buchari, sebagai saksi tapi mangkir.(Rel)

Baca Juga:
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
beritaTerkait
Kebakaran di SMPN 4 Balige Hanguskan 3 Unit Ruangan Kelas
Penumpang AirAsia Terlantar Puluhan Jam di Bandara Penang, Jadwal Penerbangan Tak Jelas
Rektor UNPAB Hadiri Syukuran 15 Tahun Monumen Nasional Keadilan
Pemprov Sumut Tawarkan KEK Sei Mangkei dan BRT ke Investor Jepang
Rektor UNPAB Hadiri Syukuran 15 Tahun Monumen Nasional Keadilan
Lebih dari 3 Juta Kendaraan Melintas di Ruas Tol Regional Nusantara Hingga H+5 Idulfitri 1447H/2026*
komentar
beritaTerbaru