Jumat, 27 Maret 2026

Soal Penertiban Pengelolaan Perparkiran, Ini Pesan Mendagri Kepada Kepala Daerah

Administrator - Rabu, 06 November 2019 03:21 WIB
Soal Penertiban Pengelolaan Perparkiran, Ini Pesan Mendagri Kepada Kepala Daerah
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Prof. H.M. Tito Karnavian, Ph.D menghimbau agar Kepala Daerah melakukan Penertiban Pengelolaan Perparkiran. Hal itu dikatakan Kapuspen Bahtiar, selaku Juru Bicara Kemendagri di Jakarta, Rabu (06/11/2019). “Pak Mendagri menghimbau agar Gubernur, Bupati/Walikota agar melakukan penertiban pengelolaan perparkiran di daerah. Jangan sampai merugikan masyarakat dan merusak iklim investasi,” kata Bahtiar mengutip pernyataan Mendagri Tito Karnavian yang diterima Sumut24.co melalui pers rilis Puspen Kemendagri. Menurut Bahtiar, sebagaimana diketahui, investasi merupakan salah satu bagian visi-misi Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Ma’ruf Amin dalam hal mengundang investasi seluas-luasnya untuk membuka lapangan pekerjaan. Sehingga pemerintah daerah perlu memangkas hambatan investasi untuk mendorong salah satu program Prioritas Nasional tersebut. Masih menurut Kapuspen, tata kelola parkir yang buruk dapat merugikan masyarakat, terlebih jika dipungut oleh preman berkedok Ormas. “Pungutan retribusi parkir ini nilai uangnya sangat besar, terutama di perkotaan dan menjadi salah satu sumber pungutan liar, akibatnya Pemda tidak mendapat pemasukan yang signifikan. Tata kelola parkir yang buruk jelas sangat merugikan masyarakat, apalagi jika dipungut oleh preman atau berkedok Ormas, kemungkinan besar terjadi pungli,” ujar Bahtiar. Untuk mengantisipasi dan mengatasi hal tersebut, perlu dilakukan tindakan tegas untuk melindungi masyarakat dari aksi premanisme. “Saber pungli parkir dan tim pemberantasan preman harus dilakukan untuk melindungi masyarakat serta menindak oknum aparat yang melindungi pengelolaan parkir liar. Sehingga perlu dukungan aparat penegak hukum dan aparat keamanan untuk penegakan Saber Pungli dan penindakan premanisme, baik perorangan atau kelompok masyarakat termasuk preman yang dibungkus Ormas,” tegas Bahtiar. Lanjut disampaikan Bahtiar, tata kelola perparkiran telah diatur dengan Peraturan Daerah atau Peraturan Kepala Daerah yang mengatur tata cara pungutan retribusi parkir yang dapat dilakukan dengan 2 (dua) cara, yakni dengan dipungut sendiri oleh aparat Pemda dan bekerja sama dengan pihak ketiga baik swasta, koperasi atau lembaga lainnya. Meski demikian kedua cara tersebut harus dilakukan secara transparan dan tidak merugikan masyarakat, urainya.(ril/Puspen Kemendagri)

Baca Juga:
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
beritaTerkait
Kebakaran di SMPN 4 Balige Hanguskan 3 Unit Ruangan Kelas
Penumpang AirAsia Terlantar Puluhan Jam di Bandara Penang, Jadwal Penerbangan Tak Jelas
Rektor UNPAB Hadiri Syukuran 15 Tahun Monumen Nasional Keadilan
Pemprov Sumut Tawarkan KEK Sei Mangkei dan BRT ke Investor Jepang
Rektor UNPAB Hadiri Syukuran 15 Tahun Monumen Nasional Keadilan
Lebih dari 3 Juta Kendaraan Melintas di Ruas Tol Regional Nusantara Hingga H+5 Idulfitri 1447H/2026*
komentar
beritaTerbaru