Jumat, 27 Maret 2026

Polres Tanjungbalai Ringkus 2 Pria Saat Pesta Shabu di Dalam Kamar Hotel

Administrator - Selasa, 29 Oktober 2019 10:17 WIB
Polres Tanjungbalai Ringkus 2 Pria Saat Pesta Shabu di Dalam Kamar Hotel

TANJUNG BALAI | SUMUT24.co

Baca Juga:

Polres Tanjung Balai melalui Satres Narkoba Polres Tanjung Balai meringkus 2 (dua) orang pria dari salah satu kamar hotel yang berada di Jalan Jendral Sudirman Km 7, Kelurahan Sijambi, Kecamatan Datuk Bandar Kota Tanjung Balai, Selasa (29/10/2019).

Informasi dihimpun wartawan dari Kapolres Tanjung Balai AKBP Putu Yudha Prawira SIK MH dalam keterangan tertulisnya melalui pesan WhatsApp menyebutkan, kedua pria masing-masing berinisial R (30), warga Kelurahan Karya, Kecamatan Tanjungbalai Selatan Kota Tanjungbalai dan SA (31), warga Kelurahan Beting Kuala Kapias, Kecamatan Teluk Nibung Kota Tanjungbalai ditangkap atas kepemilikan narkotika jenis shabu.

“Penangkapan kedua tersangka berawal dari informasi masyarakat yang mengatakan ada 2 (dua) orang laki laki menyimpan atau mempunyai narkotika jenis shabu didalam kamar salah satu hotel yang ada di kota Tanjungbalai,” ujar AKBP Putu Yudha.

Atas informasi itu sambung orang nomor satu di Mapolres Tanjung Balai ini, Kasatres Narkoba Polres Sergai dan KBO bersama Tim Operasional Satres Narkoba Polres Tanjung Balai melakukan penyelidikan.

“Setelah tiba dilokasi sesuai yang diinformasikan, Kasat dan Tim Opsnal Satresnarkoba langsung mengetuk pintu kamar hotel bernomor 114 yang didalamnya ada 2 (dua) orang laki laki sedang menggunakan narkotika jenis sabu,” kata Kapolres.

Lanjut Kapolres, melihat kedatangan petugas, tersangka SA membuang 1 (satu) set alat hisap sabu (bong) dari kedua tangannya ke tong sampah kamar hotel.

“Kedua tersangka langsung diamankan petugas. Kemudian saat diinterogasi kedua tersangka mengakui narkotika jenis sabu tersebut milik mereka berdua yang diperoleh dari tersangka SA,” ujar AKBP Putu Yudha.

Selanjutnya sambung mantan Kasat Reskrim Polrestabes Medan ini, guna pemeriksaan lebih lanjut kedua tersangka bersama barang bukti 1 (satu) kaca pirex yang didalamnya diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat kotor 1,30 (satu koma tiga puluh) gram, dan 1 (satu) set alat hisap sabu (boong), 1 (satu) buah sekop pipet plastik serta 1 (satu) buah mancis dibawa ke kantor Satres Narkoba Polres Tanjungbalai.(W02)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
beritaTerkait
Bobby Nasution Tekankan Kekompakan kepada Taruna Akpol dan Akmil
Gubernur Bobby Nasution Hadiri Pembukaan Sinode ke-65 HKI di Medan
Pemprov Sumut Sinkronkan dan Perbarui Lima Sektor Prioritas Pascabencana
Piala Gubernur Sumut 2025/2026 Jadi Liga 4 Pertama Gunakan Operator Swasta Layaknya Liga Profesional
Gubernur Bobby Nasution Terima Aspirasi Serikat Pekerja Kehutanan
APA YANG HILANG DARI TANAH MANDAILING???
komentar
beritaTerbaru