Jumat, 27 Maret 2026

Pelor Personel Reskrim Deli Tua Disarangkan ke Kaki 2 Curanmor

Administrator - Senin, 28 Oktober 2019 12:17 WIB
Pelor Personel Reskrim Deli Tua Disarangkan ke Kaki 2 Curanmor

MEDAN | SUMUT24.co

Baca Juga:

Dengan kesigapan Tim Pegasus Reskrim Polsek Deli Tua dalam menindak lanjuti laporan korban di Polsek Deli Tua Polrestabes Medan dalam mengungkap tindak pidana pencurian sepeda motor (Curanmor), 2 (dua) pria pelaku tersangka Curanmor terpaksa diberikan hadiah timah panas yang disarangkan di kaki para pelaku.

“Kedua kaki pelakunya terpaksa diberi tindakan tegas terukur oleh petugas Reskrim Deli Tua lantaran melakukan pencurian sepeda motor milik korbannya, Idola Tampubolon (48), warga Jalan STM, Kelurahan Suka Maju, Kecamatan Medan Johor,” ucap Kanit Reskrim Iptu Idem Sitepu, Selasa (28/10/2019).

Lanjut diterangkan Kanit Reskrim Deli Tua Iptu Idem Sitepu, kedua pelaku yang diringkus yakni, Abdul Rohim alias Oim (30), warga Jalan STM/Suka Tirta No 30, Kelurahan Suka Maju, Kecamatan Medan Johor dan Muhamad Risky Aditya alias Kunyuk (28), warga Jalan STM / Suka Tari Lingkungan X, Kelurahan Suka Maju, Kecamatan Medan Johor, berdasarkan LP / 118 / K / VIIIb / 2019 / SPKT / SEKDELTA.

Dibeberkan Kanit Reskrim, berdasarkan informasi dari masyarakat bahawasannya, Minggu (27/10/2019), pagi sekira pukul 07.00 WIBi, Tim Unit Reskrim Polsek Delitua mendapat informasi keberadaan pelaku bernama, Rohim alias Oim sedang berada di kos-kosan di Jalan Setia Budi Gang Elit, Kelurahan Tanjung Sari, Kecamatan Medan Selayang.

“Mendapat informasi tersebut, Tim langsung bergerak kelokasi yang dikatakan oleh masyarakat kepada petugas,” kata Iptu Idem Sitepu SH kepada wartawan.

Sesampainya dilokasi, lanjut Idem Sitepu Tim melakukan penangkapan dan penggeledahan didalam kamar kos tersangka. Saat penggeledahan didalam kamar kos Abdul Rohim, petugas menemukan kunci letter T.

“Ketika diintograsi, tersangka mengakui perbuatannya dengan melakukan aksinya bersama temannya bernama, Muhammad Risky Aditya,” terang Kanit Reskrim.

Lalu beber Kanit, tidak berselang beberapa lama, Tim Reskrim kembali menangkap tersangka lainya atas nama, Risky kita tangkap dikawasan Jalan Setia Budi Medan, dan pada Sore harinya, Tim bergerak untuk mencari plat Nomor Polisi kendaraan, kedua tersangka berusaha melarikan diri.

“Tembakan peringatan ke udara kepada kedua tersangka yang mencoba kabur sudah diberikan dua kali. Karena tidak mengindahkan, kedua pelaku terpaksa dihadiahi timah panas yang diarahkan ke bagian betis kaki pelaku ,” sebut Kanit.

Usai ditangkap, keduanya langsung di bawa ke RS Bayangkhara Jalan Wahid Hasyim Medan untuk mendapatkan perawatan Medis. Usai mendapatkan perawatan, kedua tersangka dibawa ke Polsek Delitua untuk pemeriksaan lebih lanjut bersama barang bukti 3 sepeda motor, Honda Scopy hitam Bk 6043 ADC, Honda Beat warna biru BK 3625 AIM, Honda Beat hitam 2386 AIF dan 1 buah kunci latter T.

“Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya kedua tersangka dikenakan pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara,” pungkas Idem Sitepu.(W02)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
beritaTerkait
Perkuat Kolaborasi Pendidikan, UNPAB Hadiri Penandatanganan Kerja Sama Program Kebanksentralan Bank Indonesia
Silaturahmi Strategis! Kapolres Padangsidimpuan AKBP Dr. Wira Prayatna dan BNNK Tapsel Kompak Lawan Narkotika
Halal bi Halal Penuh Makna! Kapolres Padangsidimpuan AKBP Dr. Wira Prayatna dan JMSI Tabagsel Kompak Jaga Kondusivitas Kota, Siap Perkuat Sinergi Medi
Suasana Hangat Lebaran, JMSI Tabagsel Gelar Halal Bihalal Bersama Tokoh Pemuda Tabagsel Fahdriansyah Siregar, Momentum Perkuat Soliditas dan Kolaboras
Hari Pertama Kerja, Gak Pakai Lama! Bupati Gus Irawan Minta ASN Tapsel Eksekusi Program Prioritas
Gak Main-Main! Wabup Atika Sidak Puskesmas dan Kantor Camat, Pastikan Pelayanan Tetap Prima
komentar
beritaTerbaru