Bupati Darma Wijaya Sampaikan LKPJ 2025, IPM Sergai Meningkat Signifikan
Sergai sumut24.co Bupati Serdang Bedagai (Sergai) H. Darma Wijaya menyampaikan Nota Pengantar Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ)
News
Serdang Bedagai I Sumut24.co
Baca Juga:
Pihak penyidik Kejaksaan Negeri Serdang Bedagai (Kejari Sergai) melakukan penahanan terhadap 2 (dua) orang tersangka kasus korupsi bantuan benih bersubsidi dari Direktorat Jendral Tanaman Pangan yang bersumber dari APBN tahun 2016 sebesar Rp 3,8 Milyar, Jumat (25/10/2019).
Kedua tersangka tersebut yakni mantan Manager PT. Sang Hyang Seri (SHS) Cabang Deli Serdang Kantor Regional IV berinisial MRN (54) warga Desa Huta Tinggi Kecamatan Puncak Sorik Merapi Mandailing Natal dan mantan Asisten Manager PT. SHS berinisial SF (51) warga Kelurahan Pangkalan Mansyur Medan.
Kedua tersangka ditahan setelah menjalani pemeriksaan selama 6 jam diruangan Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Sergai. Selanjutnya, kedua tersangka langsung dititipkan ke Lembaga Permasyarakatan (LP) kota Tebing Tinggi menggunakan mobil tahanan Kejari Sergai.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Sergai Jabal Nur SH MH melalui Kasipidsus Dicky Irawan SH didampingi Kasiintel Edward Sibagariang SH MH kepada wartawan mengatakan, kedua tersangka ditahan setelah kasusnya dinyatakan lengkap (P-21) oleh jaksa penyidik. Untuk proses hukum selanjutnya, tersangka dititipkan LP Tebing Tinggi.
“Berdasarkan hasil penyidikan dan atas perintah dari Kepala Kejaksaan Negeri Sergai, maka kita lakukan penahanan terhadap kedua tersangka tersebut. Untuk proses hukum selanjutnya, kedua tersangka kita titip ke LP Tebing Tinggi selama 20 hari kedepan,â€ungkap Kasipidsus Dicki Irawan.
Kasipdsus menjelaskan, dalam kasus korupsi pengadaan benih bersubsidi ini, kedua tersangka merupakan orang yang paling bertanggungjawab terhadap penyaluran bantuan benih subsidi tersebut diwilayah Kabupaten Sergai. Dimana dalam prakteknya, kedua tersangka melakukan pemalsuan pada bantuan benih bersubsidi tersebut.
“Atas kasus ini, Negara dirugikan sebesar Rp 1,8 Milyar. Hasil ini kita dapatkan dari reviu hasil rekapitulasi dengan nomor induk yang dikeluarkan KPKS Sukamandi selaku perusahaan yang memproduksi benih bersubsidi tersebut,â€jelas Kasipidsus.
Sementara itu, Kasiintel Edward Sibagariang SH menambahkan, untuk kasus ini, kedua tersangka dijerat pasal 2 subs pasal 3 junto pasal 18 undang undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah menjadi UU nomor 20 tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi.
“Jadi terhitung hari ini, kedua tersangka kita tahan dan kita titipkan selama 20 hari ke LP Tebing Tinggi untuk proses hukum selanjutnya,â€bilang Kasiintel Kejari Sergai.(Bdi)
Sergai sumut24.co Bupati Serdang Bedagai (Sergai) H. Darma Wijaya menyampaikan Nota Pengantar Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ)
News
Sergai sumut24.co Bupati Serdang Bedagai (Sergai) H. Darma Wijaya menegaskan pentingnya penguatan sinergi dan kolaborasi lintas sektor dal
News
MEDAN, SUMUT24.CO Pakar Hukum Tata Negara, Mahfud MD, memberikan apresiasi kepada Rahmat Shah pada acara silaturahmi Hari Ulang Tahun (HUT)
News
PHR Zona 1 Jaga Operasi Produksi Tetap Aman dan Andal di Momen Lebaran
kota
Apel Pagi Pasca Idul Fitri 1447 H, Rektor UNPAB Tekankan Semangat Kebersamaan dan Peningkatan Kompetensi
kota
Jasa Marga Catat Lebih Dari 2,8 Juta Kendaraan melintas di Ruas Tol Regional Nusantara Hingga H4 Idulfitri 1447H/2026
kota
Polda Sumut Bongkar Judol Jaringan Kamboja, Amankan 19 Tersangka
kota
Polsek Medan Area Tangkap Residivis PencurianUang Digunakan untuk Beli Sabu dan Main Judi Online
kota
Dukung Akses Warga, Polresta Deli Serdang Laksanakan Renovasi Jembatan Presisi Merah Putih Kuala Sabah
kota
sumut24.coMEDAN, Polda Sumut melalui Ditressiber berhasil membongkar praktik judi online (Judol) jaringan Kamboja di dua lokasi Apartemen Ro
kota