Jumat, 27 Maret 2026

Dinas PU Deli Serdang Kerjakan Proyek Jalan Siluman

Administrator - Minggu, 20 Oktober 2019 14:41 WIB
Dinas PU Deli Serdang Kerjakan Proyek Jalan Siluman

 

Baca Juga:

Pantai Labu I Sumut 24.co Sampai hari ini Tanggal (20/10/2019) pihak Kontraktor belum ada pemberitahuan terkait pengaspalan jalan di Desa Durian menembus SMKN l Pantai labu Kec,Pantai labu Kab, Deli Serdang ke pihak Desa. Ujar Supriyadi Kepala Desa (Kades) di rumahnya Dusun 5 A Desa Durian. Sehingga terkait panjang, lebar, tinggi pengaspalan, siapa pelaksana proyek pengaspalan, anggarannya darimana dan berapa nilai proyek saya tidak tau. Karena Papan pengumuman memang tak terpasang di proyek pengaspalan pada bahu jalan Desa Durian sebagaimana lajimnya ujar Atoy panggilan akrab Kades. Pembangunan infrastruktur fisik di era reformasi dan otonomi daerah dewasa ini mensyaratkan adanya feedback atau umpan balik dari semua elemen masyarakat yang ada untuk mengontrolnya. Bagaimana tidak, reformasi dan desentralisasi dibuat berdasarkan harapan untuk mengurangi korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN) di segala sendi kehidupan berbangsa dan bernegara. Terkait dengan tujuan tersebut, salah satu peraturan yang diterapkan adalah wajibnya pemasangan papan nama pengumuman oleh para pelaksana proyek, sesuai dengan prinsip transparansi anggaran, seperti tidak adanya papan proyek pada program pembangunan. Sejauh pantauan lapangan hingga saat ini tidak terlihat papan pengumuman proyek tersebut. Padahal, transparansi anggaran sudah menjadi keharusan dilaksanakan pemerintah dalam menjalankan program kerjanya. Dimulai sejak awal sampai akhir sebuah proyek yang dilaksanakan pemerintah. Mulai dari perencanaan, pelaksanaan tender, sampai pelaksanaan proyek. Aturan tersebut sudah jelas tertera dalam UU No. 14 Tentang Keterbukaan Informasi Publik. Selain UU KIP, ada beberapa aturan lain yang mempertegas tentang transparansi pelaksanaan program pemerintah. Adapun secara teknis, aturan tentang pemasangan papan pengumuman proyek biasanya diatur lebih detail oleh masing-masing Provinsi dan Kabupaten/Kota. Berarti jika di lapangan terdapat sebuah proyek yang tidak menyertakan papan pengumuman proyek, sudah jelas menabrak aturan.

Sejumlah pekerjaan proyek baik yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) provinsi maupun APBD kabupaten sedang berjalan di Kabupaten Deli Serdang. Penyelusuran wartawan Sumut 24 Biro Deli Serdang terkait proyek pengaspalan jalan di Desa Durian mengingatkan pelaksana proyek (kontraktor, red) untuk melaksanakan pekerjaan sesuai dengan aturan yang berlaku. Terpisah Kepala Bidang (Kabid) Dinas Pekerjaan Umum (PU) Deli Serdang, Ismail saat di konfirmasi terkait pengaspalan Sabtu (19/10) dan Minggu (20/10) melalui HP dan WhatsApp tak ada jawaban sekalipun sudah di contreng biru. Sementara Agus salah seorang pekerja bagian pengaspalan ketika di konfirmasi Minggu (20/10) hanya bisa menjelaskan, panjang pengaspalan 3,250 M, lebar 3,5 M, terkait berapa nilai proyek pengaspalan kami tidak tau kami ini hanya pekerja katanya sambil meneruskan pekerjaan.

( Hari’S).

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
beritaTerkait
Bupati Darma Wijaya Sampaikan LKPJ 2025, IPM Sergai Meningkat Signifikan
Sinergi Layanan Kesehatan Diperkuat, Bupati Sergai Tekankan Pemerataan hingga Desa
Mahfud MD Apresiasi Rahmat Shah di HUT ke-15 Monumen Keadilan
PHR Zona 1 Jaga Operasi Produksi Tetap Aman dan Andal di Momen Lebaran
Apel Pagi Pasca Idul Fitri 1447 H, Rektor UNPAB Tekankan Semangat Kebersamaan dan Peningkatan Kompetensi
Jasa Marga Catat Lebih Dari 2,8 Juta Kendaraan melintas di Ruas Tol Regional Nusantara Hingga H+4 Idulfitri 1447H/2026*
komentar
beritaTerbaru