Jumat, 27 Maret 2026

Poldasu : DPO Samsul Tarigan Berakhir Setelah Dirinya Tertangkap

Administrator - Jumat, 18 Oktober 2019 13:54 WIB
Poldasu : DPO Samsul Tarigan Berakhir Setelah Dirinya Tertangkap
MEDAN | SUMUT24.co Petugas Subdit IV/Tipidter Direktorat (Dit) Reskrimsus Polda Sumut masih terus memburu Samsul Tarigan, tersangka kasus Galian C di lahan eks hak guna usaha (HGU) PTPN II Desa Tunggurono, Kecamatan Binjai Timur Kota Binjai. Status daftar pencarian orang (DPO) ketua organisasi kemasyarakatan pemuda (OKP) Binjai itu akan berakhir jika yang bersangkutan telah tertangkap. “Masih, kita masih memburu Samsul Tarigan. Status DPO tidak ada batas waktunya, dan berakhir kalau tersangka sudah tertangkap,” terang Direktur Reskrimsus Polda Sumut, Kombes Pol Rony Samtana, Jumat (18/10/2019). Disinggung soal Samsul Tarigan telah kembali menduduki jabatan ketua OKP di Binjai, Rony optimis pihaknya akan segera dapat menangkap tersangka galian c tersebut. “Tapi, untuk sementara ini kita rampungkan dulu kasus adik Samsul Tarigan, Putra Tarigan. Kalau itu sudah selesai baru kita dorong kasus Samsul Tarigan,” imbuh mantan penyidik KPK tersebut. Kata dia, saat ini berkas kasus tersangka Putra Tarigan telah dilimpahkan ke Kejaksaan untuk kali kedua, karena yang pertama dikembalikan (P-19). “Untuk berkas Putra Tarigan, kita sudah limpahkan kembali dan sedang menunggu petunjuk jaksa,” kata Rony. Sebelumnya sambung Kombes Pol Rony, penyidik Tipidter Ditreskrimsus Polda Sumut menetapkan Samsul Tarigan sebagai tersangka dan masuk daftar pencarian orang (DPO) karena terlibat dalam praktik tambang iegal (Galian C) di Desa Tunggurono, Kecamatan Binjai Timur, Binjai. Dalam kaitan itu, Polda Sumut juga telah menetapkan tersangka dan melakukan penahanan terhadap adik Samsul Tarigan, yakni Putra Tarigan. Putra Tarigan ditangkap di sekitar rumahnya, Jalan Gunung Jaya Wijaya Lingkungan X, Kelurahan Binjai Estate, Kecamatan Binjai Selatan, Kota Binjai, Senin (13/8/2019) malam kemarin. Kasubdit IV/Tipidter Ditreskrimsus Poldasu melalui Kanit Kompol A Robert Sembiring mengatakan, tersangka Putra Tarigan, dipersangkakan melanggar pasal 158 UU RI No 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Minerba dan pasal 109 UU RI No 32 tahun 2019 tentang lingkungan hidup dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara denda Rp10 miliar.(W05)

Baca Juga:
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
beritaTerkait
Bupati Darma Wijaya Sampaikan LKPJ 2025, IPM Sergai Meningkat Signifikan
Sinergi Layanan Kesehatan Diperkuat, Bupati Sergai Tekankan Pemerataan hingga Desa
Mahfud MD Apresiasi Rahmat Shah di HUT ke-15 Monumen Keadilan
PHR Zona 1 Jaga Operasi Produksi Tetap Aman dan Andal di Momen Lebaran
Apel Pagi Pasca Idul Fitri 1447 H, Rektor UNPAB Tekankan Semangat Kebersamaan dan Peningkatan Kompetensi
Jasa Marga Catat Lebih Dari 2,8 Juta Kendaraan melintas di Ruas Tol Regional Nusantara Hingga H+4 Idulfitri 1447H/2026*
komentar
beritaTerbaru