Jumat, 13 Juni 2025

10 Orang Penyalah Gunaan Narkotika di Sei Mati Diamankan

Administrator - Kamis, 17 Oktober 2019 15:48 WIB
10 Orang Penyalah Gunaan Narkotika di Sei Mati Diamankan

MEDAN | SUMUT24.co

Baca Juga:

Aparat kepolisian Polres Pelabuhan Belawan dan Polsek Medan Labuhan melakukan penggerebekan di daerah Sei Mati yang diduga menjadi lokasi peredaran narkotika jenis shabu-shabu dan sejenisnya yang sudah meresahkan masyarakat di wilkum Polres Pelabuhan Belawan.

Hasilnya penggerebekan itu, 10 orang di duga penyalah gunaan narkotika diamankan. 8 orang hasil tangkapan Polsek Medan Labuhan berhasil menangkap 8 (delapan) orang, 1 (satu) diantaranya merupakan pengedar. Sedangkan Sat Narkoba Polres Pelabuhan Belawan menangkap 2 (dua) orang.

Kasat Narkoba Polres Pelabuhan Belawan AKP Sukarman didampingi Kapolsek Medan Labuhan AKP Edi Safari bersama Wakapolsek AKP Ponijo dalam press release yang di gelar Polsek Medan Labuhan, Kamis (17/10/2019), mengatakan, ke 10 orang penyalah gunaan narkotika ditangkap guna memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Pelabuhan Belawan dan menindak lanjuti keluhan warga.

“Mendapat laporan warga, pihaknya langsung menyeser dan melakukan penggerebekan di daerah Sei Mati. Hasilnya kita mengamankan 10 orang. delapan orang tangkapan Polsek Medan Labuhan dan dua orang tangkapan Sat Narkoba Polres Pelabuhan Belawan,” sebut Kasat Narkoba Polres Pelabuhan Belawan AKP Sukarman.

Masih dalam press release, Kapolsek Medan Labuhan AKP Edy Safari menerangkan, tersangka berhasil kita tangkap saat bertransaksi di seputara Gg Tower dan daerah ini merupakan tempat pelarian pengedar dari kampung kolam belawan, kata AKP Edy Safari.

Lebih lanjut di jelaskan Kapolsek, adapun yang diamankan oleh Polsek Medan Labuhan masing-masing, Supriadi (31), warga jalan kebun Rambung lingkungan Vm, Kelurahan Rengas Pulau, Kecamatan Medan Marelan, M Safii (34), warga Gg Amal Lingkungan VII, Kelurahan Martubung, Feri (31), warga Jalan Rahmad Buddin Perumahan Swallow Indah Blok P-7, Kelurahan Terjun, Mei Hendri alias Hendra (43), warga jalan KL.Yos sudarso lingkungan 7, Kelurahan Besar, Kecamatan Medan Labuhan dan Gugun (24), warga Medan Labuhan.

“Dari kedelapan orang yang diamankan, petugas turut mengamankan barang bukti berupa, 1 (satu) Paket Shabu-shabu berat kotor 0.88 gram, pipa kaca berat kotor 2,26 gram, 1 (satu) cup minuman mineral pada bagian bawahnya terdapat 2 (dua) lobang, 1 (satu) dompet berisi 5 (lima) buah plastik klip dan 4 (empat) pipet runcing serta uang Rp 50 ribu,” ungkap AKP Edy Safari.

Masih Kapolsek Medan Labuhan, Satnarkoba Polres Pelabuhan Belawan mengamankan 2 (dua) orang masing-masing, Julius Simanjuntak warga lingkungan XI, Kelurahan Sei Mati, Kecamatan Medan Labuhan, dengan BB 1 (satu) plastik klip berisi shabu-shabu, 2 (dua) buah kaca pin bekas pakai shabu dan 1 (satu) alat hisab.

Dari Samuel Anggiat Manurung warga jalan Jermal Raya lingkungan 14, Kelurahan Sei Mati, Kecamatan Medan Labuhan, petugas mendapati barang bukti, 1 (satu) paket shabu-shabu 0,14 gram.

“Atas perbuatannya kepada tersanga dijerat dengan Pasal 114 ayat 1 subsider Pasal 112 ayat 1 UU RI 35/2009. dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun,” tegas Kapolsek Medan Labuhan AKP Edy Safari.(W02)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
beritaTerkait
BAKOPAM Sumut Kembali Gelar “Jum’at Berkah”, Santuni Anak Yatim dan Duafa
Kemenag Deli Serdang Lakukan Monev BMN di MAN 2 Deliserdang
Satresnarkoba Polres Palas Amankan 96,18 Gram Sabu dan Empat Tersangka
Wabup Paluta Tinjau Lahan Sekolah Rakyat,Basri Harahap : Pendidikan Gratis untuk Anak Kurang Mampu Siap Terwujud
Kejutan Manis dari Polres Padangsidimpuan,AKBP Wira Prayatna Pimpin Serah Terima Motor Korban Curanmor
PT Agincourt Resources Raih Penghargaan Tertinggi di TOP CSR Awards 2025, Komitmen Nyata untuk Masyarakat Lingkar Tambang
komentar
beritaTerbaru