Selasa, 22 Juli 2025

Ir H Akhyar Nasution Otomatis Plt Wali Kota Medan

Administrator - Kamis, 17 Oktober 2019 15:35 WIB
Ir H Akhyar Nasution Otomatis Plt Wali Kota Medan

MEDAN I SUMUT24.co Kapuspen Kemendagri Bahtiar Bahar mengatakan, Wali Kota Medan Dzulmi Eldin sudah ditahan KPK dan sudah menyandang status sebagai tersangka akibat terjaring OTT oleh KPK karena terlibat suap menyuap.

Baca Juga:

Jadi sesuai Pasal 65 dan Pasal 66 UU Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Dalam hal kepala daerah ditahan, otomatis wakil kepala daerah melaksanakan dan kewenangan sebagai kepala daerah,” ujar Kapuspen Kemendagri Bahtiar saat dimintai konfirmasi, Kamis (17/10).

Menurutnya, Wakil Walikota Medan Akhyar Nasution otomatis jadi Plt Wali Kota Medan untuk menjalankan pemerintahan kota medan, karena Eldin sudah berhalangan tetap, ucapnya.

Sebelumnya KPK telah menetapkan Wali Kota Medan Dzulmi Eldin sebagai tersangka kasus dugaan suap. Dia diduga menerima suap total Rp 330 juta. Duit suap itu diduga berasal dari Kepala Dinas PUPR Isa Ansyari. Suap diduga diberikan dalam beberapa tahap.

Berikutnya, Eldin diduga kembali mendapat duit Rp 200 juta dari Isa. Duit itu dikirimkan oleh Isa kepada Eldin atas permintaan melalui protokoler untuk keperluan pribadi wali kota.(red)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
beritaTerkait
4,5 Tahun Bukan Karena Bersalah, Tapi Karena Berkata Benar
BPK Ungkap Dugaan Perjalanan Dinas Fiktif Rp517 Juta di Dinkes Labura, LIPPSU Desak Penyelidikan Hukum
Penutupan Rapat Paripurna IV DPRD Kota Pematangsiantar Tahun Dinas 2025 tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD TA 2024
Wali Kota mengikuti acara peluncuran 80.081 Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih Jawa Tengah
KAMAK : KPK Jangan Takut Diintervensi, Periksa BN dan Lingkaran Terdekat Terkait Dugaan Korupsi Proyek Jalan di Sumut
Program Tebus Ijazah, Harapan Bagi Siswa Kurang Mampu Lanjutkan Pendidikan
komentar
beritaTerbaru