Jumat, 27 Maret 2026

Dengan Eldin, Sudah Tiga Wali Kota Medan Terjaring KPK

Administrator - Rabu, 16 Oktober 2019 10:11 WIB
Dengan Eldin, Sudah Tiga Wali Kota Medan Terjaring KPK

Medan, Sumut24.co

Baca Juga:

Mengenaskan. Setelah Dzulmi Eldin terkena Operasi Tangkap Tangan OTT KPK, terbilang tiga wali kota Medan, berurusan dengan KPK. Dua lagi, yakni Abdillah Ak MBA dan Rahudman Harahap.

Eldin ditahan KPK, Selasa malam (15/10) secara OTT bersama beberapa kadis dan swasta (diduga pemborong). KPK juga menyita barang bukti berupa uang kontan sebesar Rp200 juta lebih.

Hingga kini diberitakan, Eldin telah dilarikan ke Jakarta tepatnya di Kantor Komisi Pemberantasan Korupsi itu. Kabiro Humas KPK Febri Diansyah, Rabu (16/10/2019),  membenarkan prihal OTT Eldin tersebut.

“Iya benar, Walikota Medan sudah diboyong ke Jakarta. Sedangkan tersangka lainnya masih diperiksa di Polresta Medan, ” ujarnya menjawab wartawan.

Hingga siang ini belum diketahui nama nama 6 orang yang sedang di periksa di Polresta Medan. Namun satu diantaranya dikatakan Kepala Dinas PU Medan, Isa Ansyari.

Sudah Tiga Wali Kota

Sementara itu sekitar 10 tahun belakangan ini sudah tiga walikota Medan yang tertangkap KPK. Mereka adalah Walikota Medan, Abdilaah, Rahudman Harahap dan Dzulmi Eldin.

Avdillah resmi dipustuskan pengadilan terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dengan Wakil Walikota Medan, Ramli, dalam pengadaan mobil pemadam kebakaran dan menyalahgunakan anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) tahun anggaran 2003-2006.

Bapak dua anak ini menganggap uang APBD sebagai milik pribadi dan digunakan untuk kepentingan istri, anak-anak, orang tua, dan orang lain. Dia menggunakan dana APBD sebesar Rp26,9 miliar selama 2002-2006.

Pada 2003, dia menggunakan dana sebesar Rp11,5 miliar, Rp9,4 miliar pada 2004, Rp3,4 miliar pada 2005, dan Rp1,4 miliar pada 2006 dari APBD Kota Medan.

Rahudman Harahap juga ditahan KPK. Mahkamah Agung (MA) kemudian memutuskan Wali Kota Medan 2010-2015, ini terbukti korupsi dan dijatuhi hukuman 10 tahun penjara. Sebelumnya, ia divonis bebas di kasus korupsi yang merugikan negara Rp 185 miliar lebih itu. aba

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
beritaTerkait
Bupati Darma Wijaya Sampaikan LKPJ 2025, IPM Sergai Meningkat Signifikan
Sinergi Layanan Kesehatan Diperkuat, Bupati Sergai Tekankan Pemerataan hingga Desa
Mahfud MD Apresiasi Rahmat Shah di HUT ke-15 Monumen Keadilan
PHR Zona 1 Jaga Operasi Produksi Tetap Aman dan Andal di Momen Lebaran
Apel Pagi Pasca Idul Fitri 1447 H, Rektor UNPAB Tekankan Semangat Kebersamaan dan Peningkatan Kompetensi
Jasa Marga Catat Lebih Dari 2,8 Juta Kendaraan melintas di Ruas Tol Regional Nusantara Hingga H+4 Idulfitri 1447H/2026*
komentar
beritaTerbaru