Kamis, 26 Maret 2026

Rektor UIN-SU Terlibat Dugaan Korupsi Rp 46 Miliar,  KPK Diminta Panggil Prof Saidurrahman

Administrator - Selasa, 15 Oktober 2019 11:17 WIB
Rektor UIN-SU Terlibat Dugaan Korupsi Rp 46 Miliar,  KPK Diminta Panggil Prof Saidurrahman
MEDAN I SUMUT24.co Puluhan maahasiswa yang menamakan dirinya Pengurus Cabang Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Kota Medan demo di kantor Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Jalan AH Nasution dan Polda Sumut Jalan SM Raja Medan, Selasa (15/10). Dalam orasinya Ketua PC PMII Kota Medan Joni Sandri Ritonga didampingi koordinator aksi Rahmat Ritonga mengatakan, Berbagai dugaan korupsi di Kampus UIN-SU melibatkan Rektor Prof Saidurrahman. Bukan tanggung-tanggung dugaan korupsinya mencapai Rp 46 Miliar belum termasuk yang lainnya. Untuk itu kita minta Kejatisu dan KPK agar segera memanggil Rektor UIN-SU untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Baca Juga:

Adanya dugan tindak pidana korupsi/Pungli lainnya di tubuh UIN Sumatera Utara di antaranya, Dugaan mark up proyek penerimaan Cleaning Service UIN SU tahun 2019 dianggarkan sebanyak 95 orang dengan gaji sebanyak Rp 2.528.000 perbulan, sedangkan karyawan celening servis yang bekerja diduga tidak sesuai jumlah yang ditetapkan, diduga hanya 60 orang. Dugaan honor yang ditentukan untuk 95 orang, perbulannya hanya menerima gaji sebesar Rp 1.400.000 dengan dalih masih masa trening selama enam bulan, padahal masa trening diduga tidak ada dalam anggaran. Dugaan kasus dalam menyambut lebaran kemarin mereka terima THR (Tunjangan Hari Raya) sebesar Rp 1.300.000 yang seharusnya diterima sebesar Rp 2.528.000. Selanjutnya untuk pakaian yang disediakan sesuai yang dianggarkan masing-masing 2 set. Namun realita yang diterima diduga hanya 1 set per orang Dugaan Pengadaan outsourcing cleaning service indor dan outdor Kampus I dan II tahun 2017 dengan nilai pagu Rp 2,7 miliar dengan volume 8 bulan. Dugaan pengadaan outsourcing cleaning service indor dan outdor Kampus I dan II tahun 2018 dengan nilai pagu Rp 3,7 miliar dengan volume 12 bulan. Dugaan proyek biaya tamu pada tahun 2017 untuk tamu Rektor UINSU senilai Rp 1,7 miliar diduga tidak jelas realisasinya dalam penggunaan anggaran

Dugaan proyek biaya tamu pada tahun 2018 untuk tamu Rektor UINSU senilai Rp 1,8 miliar diduga juga tidak jelas realisasinya, Dugaan pembangunan gedung kuliah Kampus II UINSU tahun 2018 bernilai HPS sebesar Rp 45.766.730.079 diduga tidak selesai 100%., Dugaan program pengangkatan 9 (sembilan) orang BLU UIN Sumatera Utara yang terindikasi tidak melalui testing, (Nepotisme keluarga besar UIN Sumatera Utara). Dugaan proyek pagar kampus sutomo ± 2,2 M yang telah habis masa kontraknya dan pembangunanya yang tidak sesuai dengan RAB atau menempel dengan pagar yang lama (Mark-Up) pengelabuhan pekerjaan, September 2019 yang telah habis kontrak. Dugaan pengecoran jalan Kampus I (satu) UIN-SU Jl. Sutomo dengan pagu Rp. 1,4 M yang telah habis kontrak September 2019.

Dugaan pungli CPNS UIN-SU 2018 Rp. 6.000.0000 / orang dengan kedok wakaf paksa untuk ambal Mesjid di Kampus I (satu) UIN-SU Jl. Sutomo, Dugaan pungli CPNS UIN-SU 2019 Rp. 8.000.000/orang sebanyak lebih kurang 86 orang wakaf paksa. Dugaan kepemilikan kos-kosan mewah di Desa Laut Dendang yang di duga hasil dari Money Laundri (Pencucian Uang). Dugaan Tim Pokja UIN-SU yang terindidkasi main mata dalam pemenangan pemborong penganten penguasa oleh inisial MZ dan AH NST. Dugaan uang makan yang di kemudikan oleh Ny. Fitri Fatima Kabag Kepegawaian UIN Sumatera Utara. Dugaan Monopoli proyek PL di UIN Sumatera Utara yangdi duga di komandoi oleh Asrul (Salah satu Konsultan di UIN-SU yang bergaji Rp. 15.000.000 / Bulan padahal tidak memiliki legalitas menjadi konsultan.

Dugaan pungli pemanjaran paksa Asrama Mazonet terhadap pejabat UIN Sumatera Utara Rp. 10.000.000 / Pejabat.

Untuk itu Meminta kepada PB NU agar tidak merekomendasikan Prof. Saidurrahman, M.Ag calon Rektor UIN Sumut yang kedua kalinya, karena akan merusak nama baik NU, Meminta kepada KPK untuk memanggil dan memeriksa Rektor, Kabag Kepegawaian, Kabag Keuangan, Kabag Perencanaan, Konsultan dan Rekanan UIN Sumatera Utara. Meminta kepada KPK menangkap Rektor, Kabag Kepegawaian, Kabag Keuangan, Kabag Perencanaan, Konsultan dan Rekanan UIN Sumatera Utara. Meminta kepada Kapolda Sumatera Utara dan Kejati Sumatera Utara untuk memanggil dan memeriksa Rektor, Kabag Kepegawaian, Kabag Keuangan, Kabag Perencanaan, Konsultan dan Rekanan UIN Sumatera Utara. Meminta kepada Kapolda Sumatera Utara dan Kejati Sumatera Utara menangkap Rektor, Kabag Kepegawaian, Kabag Keuangan, Kabag Perencanaan, Konsultan dan Rekanan UIN Sumatera Utara. (W03)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
beritaTerkait
Bupati Darma Wijaya Sampaikan LKPJ 2025, IPM Sergai Meningkat Signifikan
Sinergi Layanan Kesehatan Diperkuat, Bupati Sergai Tekankan Pemerataan hingga Desa
Mahfud MD Apresiasi Rahmat Shah di HUT ke-15 Monumen Keadilan
PHR Zona 1 Jaga Operasi Produksi Tetap Aman dan Andal di Momen Lebaran
Apel Pagi Pasca Idul Fitri 1447 H, Rektor UNPAB Tekankan Semangat Kebersamaan dan Peningkatan Kompetensi
Jasa Marga Catat Lebih Dari 2,8 Juta Kendaraan melintas di Ruas Tol Regional Nusantara Hingga H+4 Idulfitri 1447H/2026*
komentar
beritaTerbaru