Kamis, 26 Maret 2026

Timsus Gurita Polres Tanjung Balai Bekuk 2  Pelaku Curat

Administrator - Senin, 14 Oktober 2019 09:39 WIB
Timsus Gurita Polres Tanjung Balai Bekuk 2  Pelaku Curat
TANJUNG BALAI | SUMUT24.co Polres Tanjung Balai melalui Tim Khusus (Timsus) Gurita Unit Reskrim Polres Tanjungbalai mengamankan 2 (dua) orang tersangka pelaku kasus pencurian dengan pemberatan / jambret yang terjadi di Jalan Jend Sudirman Lk.I, Kelurahan Perwira, Kecamatan Tanjung Balai Selatan Kota Tanjung Balai. Adapun kedua tersangka dimaksid masing-masing berinisial CA alias A (18), dan MA alias A (23), pelaku merupakan warga Jalan Anggur Kota Tanjung Balai. Kapolres Tanjungbalai AKBP Putu Yudha Prawira SIK MH kepada wartawan dalam keterangan perss rilis nya melalui WgarsApp mengatakan, awal kejadian pada hari, Rabu (9/10/2019), siang sekira pukul 12.00 WIB, di Jalan Jend Sudirman LK.I, Kelurahan Perwira, Kecamatan Tanjung Balai Selatan. “Kasus tindak pidana Curat ini mengakibatkan, korban bernama, Misnah, warga Lk.IV, Kelurahan Sei Renggas, Kecamatan Kisaran Barat, Kabupaten Asahan kecurian 1 (satu) unit handphone VIVO,” ujar Kapolres Tanjung Balai AKBP Putu Yudha Prawira, Senin (14/10/2019). Dijelaskan Kapolres, korban pada saat itu sedang mengendarai sepeda motor tiba tiba dua orang pelaku yang juga sedang berboncengan mengendarai sepeda motor mendekati dan merapat ke sepeda Motor korban. Kemudian lanjut AKBP Putu Yudha, pelaku yang di bonceng mengambil 1 (satu) unit Hp VIVO milik korban yang terletak di bagasi depan bagian atas dari sepeda motor korban dan selanjutnya kedua pelaku melarikan diri dengan mengendarai sepeda motor. Korban yang telah kehilangan 1 (satu) unit HP senilai Rp 1,7 juta melaporkan ke Polres Tanjungbalai yang selanjutnya di respon cepat oleh Timsus Gurita Polres Tanjungbalai untuk melakukan penyelidikan. “Pada hari, Jumat tanggal 11 Oktober 2019, siang sekitar pukul 13.30 WIB, petugas berhasil mendapatkan identitas para tersangka dan selanjutnya  tersangka CA di tangkap di Jalan Anggur, kemudian dilakukan pengembangan dan tersangka MA, berhasil ditangkap di desa Hessa Air Genting Kec.Air Batu Kab. Asahan,” terang Kapolres. Dari hasil keterangan kedua tersangka, Kapolres menyebutkan, Timsus Gurita Polres Tanjungbalai juga mengamankan kendaraan sepeda motor Yamaha Jupiter MX warna biru BK 3248 QAB yang dipergunakan tersangka saat melakukan kejahatan berikut dengan barang bukti Handphone yang dicuri dari Korban. “Modus operandi kedua tersangka keliling kota dengan mengendarai sepeda motor sambil mencari korban yang juga mengendarai sepeda motor yang lengah saat membawa/memakai handphone, perhiasan dan dompet untuk di jambret,” jelasnya. Beber orang nomor satu di Polres Tanjung Balai juga menyebutkan, tersangka CA pernah di hukum di Pengadilan Negeri Tanjung Balai pada bulan September 2017, dalam kasus turut membantu dalam perkara pencurian dan mendapat Vonis di Versi (saat kejadian tersangka Anak /dibawah umur), pungkas AKBP Putu Yudha.(W02)

Baca Juga:
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
beritaTerkait
Bupati Darma Wijaya Sampaikan LKPJ 2025, IPM Sergai Meningkat Signifikan
Sinergi Layanan Kesehatan Diperkuat, Bupati Sergai Tekankan Pemerataan hingga Desa
Mahfud MD Apresiasi Rahmat Shah di HUT ke-15 Monumen Keadilan
PHR Zona 1 Jaga Operasi Produksi Tetap Aman dan Andal di Momen Lebaran
Apel Pagi Pasca Idul Fitri 1447 H, Rektor UNPAB Tekankan Semangat Kebersamaan dan Peningkatan Kompetensi
Jasa Marga Catat Lebih Dari 2,8 Juta Kendaraan melintas di Ruas Tol Regional Nusantara Hingga H+4 Idulfitri 1447H/2026*
komentar
beritaTerbaru