Kamis, 26 Maret 2026

Menyaru Sebagai Pembeli Narkoba, Pegasus Patumbak, Ringkus 2 Pengedar dan 3 Pengguna Shabu

Administrator - Sabtu, 12 Oktober 2019 18:30 WIB
Menyaru Sebagai Pembeli Narkoba, Pegasus Patumbak, Ringkus 2 Pengedar dan 3 Pengguna Shabu

MEDAN | SUMUT24.co

Baca Juga:

Kepolisian Sektor (Polsek) Patumbak Polresrabea Medan melalui Tim Pegasus Unit Reskrim Polsek Patumbak meringkus 2 (dua) orang pengedar narkoba jenis shabu-shabu dan 3 (tiga) orang pecandu shabu dari dua lokasi berbeda pada hari, Selasa (8/10/2019).

Informasi penangkapan terhadap kedua pengedar dan tiga pemakai shabu yang dihimpun wartawan dibenarkan Kapolsek Patumbak AKP Ginanjar Fitriadi SH SIK yang disampaikan melalui Kanit Reskrim Iptu Gindo Manurung SH, Sabtu (12/10/2019).

Adapun kedua pengedar shabu dimaksud masing-masing, Charles Pangaribuan (46), warga Jalan Perjuangan No.19 Dusun Bulan Suari, Desa Amplas, Kabupaten Deliserdang dan Yusrizal (39), warga Jalan Ringroad No.26, Kecamatan Medan Sunggal,” kata Iptu Gindo Manurung SH.

Sedangkan terhadap ketiga pemakai shabu diantaranya, Poltak Nainggolan (37), warga Jalan Keramat Kuda, Kecamatan Medan Denai, Sandra Rangkuti (38), warga Jalan Perjuangan, Kecamatan Medan Denai, dan Rosmawati Pasaribu (33), warga Jalan Perjuangan, Kecamatan Medan Denai.

“Terhadap pengedar shabu bernama, Charles Pangaribuan ditangkap di rumahnya bersama tiga orang pemakai shabu. Sedangkan Yusrizal ditangkap seorang diri di rumahnya,” kata Iptu Gindo Manurung SH.

Lanjut Iptu Gindo Manurung menjelaskan, dari kelima tersangka, Tim Pegasus mengamankan barang bukti 4 (empat) plastik klip berisi shabu seberat 4 (empat) gram, 1 (satu) plastik klip berisi shabu seberat 4 (empat) gram, 3 (tiga) bong (alat hisap) shabu, aluminium foil, buku tulis warna hijau dan merah, mancis, serta dua timbangan elektrik.

“Tersangka Charles Pangaribuan dan tiga pemakai sabu tersebut ditangkap atas informasi dari warga yang sering terjadi transaksi jual beli dan memakai narkotika jenis sabu. Mendapat info tersebut, lalu Tim Pegasus melakukan penyelidikan ke loaksi dan berhasil menangkap keempatnya,” beber Iptu Gindo.

Saat petugas melakukan pemeriksaan, ditemukan 4 (empat) paket shabu seberat 4 (empat) gram dari dalam bungkus rokok. Kemudian Tim Pegasus mengamankan keempat tersangka berikut barang bukti ke Mako Polsek Patumbak.

“Berdasarkan introgasi keempat tersangka diketahui bahwa shabu tersebut dibeli dari Yusrizal. Kemudian anggota kita menyamar sebagai pembeli dan sepakat untuk bertemu di Jalan Gagak Hitam simpang Jalan Sunggal tepatnya di SPBU Pelangi,” ungkap Iptu Gindo.

Kemudian sambung Kanit Reskrim Iptu Gindo, begitu petugas yang menyaru sebagai pembeli bertemu dengan Yusrizal, Tim Pegasus langsung menangkapnya dan berhasil mengamankan 1 (satu) bungkus plastik berisi shabu seberat 4 (empat) gram.

Guna proses penyidikan lebih lanjut, Yusrizal berikut barang buktinya diamankan ke Polsek Patumbak.

“Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya, kelima tersangka pengedar dan pemakai shabu ini dipersangkakan melanggar ketentuan pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 114 ayat (1) subsidair Pasal 112 ayat (1) Undang-undang RI No.35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal empat tahun penjara,” pungkas Iptu Gindo Manurung SH.(W02)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
beritaTerkait
Bupati Darma Wijaya Sampaikan LKPJ 2025, IPM Sergai Meningkat Signifikan
Sinergi Layanan Kesehatan Diperkuat, Bupati Sergai Tekankan Pemerataan hingga Desa
Mahfud MD Apresiasi Rahmat Shah di HUT ke-15 Monumen Keadilan
PHR Zona 1 Jaga Operasi Produksi Tetap Aman dan Andal di Momen Lebaran
Apel Pagi Pasca Idul Fitri 1447 H, Rektor UNPAB Tekankan Semangat Kebersamaan dan Peningkatan Kompetensi
Jasa Marga Catat Lebih Dari 2,8 Juta Kendaraan melintas di Ruas Tol Regional Nusantara Hingga H+4 Idulfitri 1447H/2026*
komentar
beritaTerbaru