Kamis, 26 Maret 2026

Pegasus Polsek Helvetia Ringkus 2 Pelaku Komplotan Pembobol Rumah

Administrator - Kamis, 10 Oktober 2019 15:43 WIB
Pegasus Polsek Helvetia Ringkus 2 Pelaku Komplotan Pembobol Rumah

MEDAN | SUMUT24.co

Baca Juga:

Kepolisian Sektor (Polsek) Medan Helvetia Polrestabes Medan melalui Tim Penanganan Gangguan Khusus (Pegasus) unit Reskrim Polsek Medan Helvetia meringkus 2 (dua) orang tersangka pelaku komplotan pembobol rumah.

Adapun kedua pelaku dimaksud masing-masing, Iwan Supandi (46) warga Jalan Prona, Gang Kartika, Kel Cinta Damai, Kec. Medan Helvetia dan Muslim Nasution (37) warga Jalan Sukamaju, Gang Starban, Desa Sei Mencirim, Kecamatan Sunggal.

Keduanya ditangkap dari tempat persembunyiannya di kawasan Jalan Asrama, Gang Jaya Medan, pada hari, Kamis (10/10/2019).

Kapolsek Helvetia AKP Sah Udur Togi Marito Sitinjak kepada wartawan mengatakan, penangkapan kedua tersangka atas dasar laporan polisi nomor : LP/ 733/ X/ 2019/ SU/ Polrestabes Medan/Sek Medan Helvetia tanggal 8 Oktober 2019 atas nama pelapor Triyo Sandi Yunanto.

“Kedua tersangka mencuri barang-barang milik Triyo di dalam rumahnya di Jalan Kartika No.5, Lingkungan V, Kelurahan Cinta Damai Kecamatan Medan Helvetia, pada Kamis (8/10/2019) lalu,” ujar Kapolsek Helvetia.

Lanjut dijelaskan Kapolsek, kala itu korban meninggalkan rumahnya dalam kondisi tanpa penghuni dalam keadaan pintu rumah terkunci.

“Setelah kembali ke rumahnya, ternyata jendela kamar belakang dan isi lemari pakaian berserakan, lalu korban melihat barang – barang berharga miliknya sudah hilang berupa satu tas ransel hitam berisi uang kontan Rp4,5 juta milik Yeni Widodo, cincin emas putih seberat empat gram, satu pasang sepatu cats merek Reebook milik Yohannes Manalu,” ungkap Kapolsek.

Selanjutnya, petugas pun yang sudah mengetahui identitas pelaku langsung menuju ke Jalan Asrama Medan. Di lokasi itu kedua pelaku yang bersembunyi tidak berkutik diboyong ke komando. “Kedua pelaku melakukan pembobolan rumah milik korban dengan cara mencongkel dan mengambil barang – barang berharga yang tidak bergerak untuk dimiliki,” jelas Kapolsek Helvetia.

Dari kedua pelaku, petugas berhasil menyita barang bukti satu buah linggis sebagai barang bukti. “Kedua pelaku melanggar Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan ancaman hukuman selama 7 tahun penjara,” pungkas Kapolsek Helvetia.(W02)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
beritaTerkait
Bupati Darma Wijaya Sampaikan LKPJ 2025, IPM Sergai Meningkat Signifikan
Sinergi Layanan Kesehatan Diperkuat, Bupati Sergai Tekankan Pemerataan hingga Desa
Mahfud MD Apresiasi Rahmat Shah di HUT ke-15 Monumen Keadilan
PHR Zona 1 Jaga Operasi Produksi Tetap Aman dan Andal di Momen Lebaran
Apel Pagi Pasca Idul Fitri 1447 H, Rektor UNPAB Tekankan Semangat Kebersamaan dan Peningkatan Kompetensi
Jasa Marga Catat Lebih Dari 2,8 Juta Kendaraan melintas di Ruas Tol Regional Nusantara Hingga H+4 Idulfitri 1447H/2026*
komentar
beritaTerbaru