Bupati Darma Wijaya Sampaikan LKPJ 2025, IPM Sergai Meningkat Signifikan
Sergai sumut24.co Bupati Serdang Bedagai (Sergai) H. Darma Wijaya menyampaikan Nota Pengantar Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ)
News
MEDAN | SUMUT24.co
Baca Juga:
Kepolisian Sektor (Polsek) Medan Helvetia Polrestabes Medan melalui Tim Penanganan Gangguan Khusus (Pegasus) unit Reskrim Polsek Medan Helvetia meringkus 2 (dua) orang tersangka pelaku komplotan pembobol rumah.
Adapun kedua pelaku dimaksud masing-masing, Iwan Supandi (46) warga Jalan Prona, Gang Kartika, Kel Cinta Damai, Kec. Medan Helvetia dan Muslim Nasution (37) warga Jalan Sukamaju, Gang Starban, Desa Sei Mencirim, Kecamatan Sunggal.
Keduanya ditangkap dari tempat persembunyiannya di kawasan Jalan Asrama, Gang Jaya Medan, pada hari, Kamis (10/10/2019).
Kapolsek Helvetia AKP Sah Udur Togi Marito Sitinjak kepada wartawan mengatakan, penangkapan kedua tersangka atas dasar laporan polisi nomor : LP/ 733/ X/ 2019/ SU/ Polrestabes Medan/Sek Medan Helvetia tanggal 8 Oktober 2019 atas nama pelapor Triyo Sandi Yunanto.
“Kedua tersangka mencuri barang-barang milik Triyo di dalam rumahnya di Jalan Kartika No.5, Lingkungan V, Kelurahan Cinta Damai Kecamatan Medan Helvetia, pada Kamis (8/10/2019) lalu,†ujar Kapolsek Helvetia.
Lanjut dijelaskan Kapolsek, kala itu korban meninggalkan rumahnya dalam kondisi tanpa penghuni dalam keadaan pintu rumah terkunci.
“Setelah kembali ke rumahnya, ternyata jendela kamar belakang dan isi lemari pakaian berserakan, lalu korban melihat barang – barang berharga miliknya sudah hilang berupa satu tas ransel hitam berisi uang kontan Rp4,5 juta milik Yeni Widodo, cincin emas putih seberat empat gram, satu pasang sepatu cats merek Reebook milik Yohannes Manalu,†ungkap Kapolsek.
Selanjutnya, petugas pun yang sudah mengetahui identitas pelaku langsung menuju ke Jalan Asrama Medan. Di lokasi itu kedua pelaku yang bersembunyi tidak berkutik diboyong ke komando. “Kedua pelaku melakukan pembobolan rumah milik korban dengan cara mencongkel dan mengambil barang – barang berharga yang tidak bergerak untuk dimiliki,†jelas Kapolsek Helvetia.
Dari kedua pelaku, petugas berhasil menyita barang bukti satu buah linggis sebagai barang bukti. “Kedua pelaku melanggar Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan ancaman hukuman selama 7 tahun penjara,†pungkas Kapolsek Helvetia.(W02)
Sergai sumut24.co Bupati Serdang Bedagai (Sergai) H. Darma Wijaya menyampaikan Nota Pengantar Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ)
News
Sergai sumut24.co Bupati Serdang Bedagai (Sergai) H. Darma Wijaya menegaskan pentingnya penguatan sinergi dan kolaborasi lintas sektor dal
News
MEDAN, SUMUT24.CO Pakar Hukum Tata Negara, Mahfud MD, memberikan apresiasi kepada Rahmat Shah pada acara silaturahmi Hari Ulang Tahun (HUT)
News
PHR Zona 1 Jaga Operasi Produksi Tetap Aman dan Andal di Momen Lebaran
kota
Apel Pagi Pasca Idul Fitri 1447 H, Rektor UNPAB Tekankan Semangat Kebersamaan dan Peningkatan Kompetensi
kota
Jasa Marga Catat Lebih Dari 2,8 Juta Kendaraan melintas di Ruas Tol Regional Nusantara Hingga H4 Idulfitri 1447H/2026
kota
Polda Sumut Bongkar Judol Jaringan Kamboja, Amankan 19 Tersangka
kota
Polsek Medan Area Tangkap Residivis PencurianUang Digunakan untuk Beli Sabu dan Main Judi Online
kota
Dukung Akses Warga, Polresta Deli Serdang Laksanakan Renovasi Jembatan Presisi Merah Putih Kuala Sabah
kota
sumut24.coMEDAN, Polda Sumut melalui Ditressiber berhasil membongkar praktik judi online (Judol) jaringan Kamboja di dua lokasi Apartemen Ro
kota