Kamis, 26 Maret 2026

Kasus Tewasnya Vecky Erwanto Damanik Terungkap, Reskrim Polres Pematang Siantar Ringkus Suheri Sihombing

Administrator - Kamis, 03 Oktober 2019 19:30 WIB
Kasus Tewasnya Vecky Erwanto Damanik Terungkap, Reskrim Polres Pematang Siantar Ringkus Suheri Sihombing
SIANTAR | SUMUT24.co

Baca Juga:

Polres Pematang Siantar melalui Unit Reskrim Polres Pematang Siantar berhasil mengungkap kasus atas tewasnya, Vecky Erwanto Damanik (35), warga Jalan Pisang Gg Bersama, Kelurahan Pardamean, Kecamatan Siantar Marihat Kota Pematangsiantar (MD).

Pengungkapan kasus yang menewaskan korban (Vecky Erwanto Damanik-red) berdasarkan Laporan Polisi : LP/493/IX/2019/SU/STR, tanggal 28 September 2019, yang mana pada hari, Selasa (1/10/2019), polisi menangkap, 1 (satu) orang pria bernama, Suheri Sihombing (28), penduduk Jalan Pane No.79, Kelurahan Kebun Sayur, Kecamatan Siantar Timur Kota Pematangsiantar diduga sebagai pelakunya.

Kapolres Pematang Siantar AKBP Budi Pardamean Saragih SIK melalui Kabag Ops Polres Pematang Siantar Kompol Piston Purba didampingi Kasat Reskrim Polres Pematang Siantar Iptu Nur Istiono SIK dalam paparanya kepada wartawan, Kamis (3/10/2019) mengatakan, awal pengungkapan itu setelah, Imelda Margaretha Purba (28) tak lain istri korban datang melapor ke Polres Pematang Siantar. Kompol Piston Purba menerangkan, kronologis kejadian awal diketahui pada hari, Sabtu 28 September 2019, dini hari sekira pukul 02.00 WIB, pihak Rumah Sakit Vita Insani menjemput pelapor menggunakan mobil ambulance dan membawa pelapor ke Rumah Sakit Vita Insani kota Pematangsiantar.

Sesampainya di rumah sakit, pelapor melihat suaminya (korban-red) penuh dengan lumuran darah dari rusuk sebelah kanan, ada luka tusukan di perut sebelah kiri, luka tusukan di dada dimana luka tusukan tersebut berjumlah 5 (lima) tusukan dan sudah terbaring di tempat tidur sambil ditangani dokter Rumah Sakit.

“Pada saat di tangani Dokter Rumah Sakit, suami pelapor masih meronta-ronta dan tidak berapa lama suami pelapor meninggal dunia, akibat kejadian tersebut istri korban merasa keberatan dan melaporkan kejadian tersebut ke Sentral Pelayanan Kepolisian Terpadu Polres Pematangsiantar,” terang Kabag Ops.

Lanjut dijelaskan Kompol Piston, setelah polisi mendapat laporan, kemudian mememinta keterangan terhadap saksi (pelapor) dan saksi lainya. Lalu, polisi melakukan penyelidikan hingga sampai pada penangkapan terhadap tersangka.

“Tim Opsnal yang melakukan penyelidikan terhadap pelaku akhirnya mendapat informasi tentang keberadaan pelaku. Selanjutnya pada hari, Selasa 1 Oktober 2019, tersangka seorang pria bernama, Suheri Sihombing berhasil ditangkap dari kawasan Jalan Merdeka, Kelurahan Pardomuan, Kecamatan Siantar Timur tepatnya di depan GOR Kota Pematangsiantar,” ungkap Kompol Piston Purba.

Sambung Kabag Ops, selanjutnya Tim Opsnal melakukan Intrograsi terhadap tersangka (Suhari Sihombing-red), dan tersangka mengakui telah melakukan tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan matinya seseoerang.

“Dari pengakuan tersangka, kemudian Tim Opsnal melakukan pengembangan ke rumah pelaku yang berada di Jalan Pane, Kelurahan Kebun Sayur, Kecamatan Siantar Timur dan menemukan barang bukti sebuah pisau yang digunakan pelaku pada saat melakukan penganiayaan terhadap korban serta Jaket warna Biru, Celana panjang warna hitam, 1 (satu) pasang sepatu warna putih merek Vans serta 1 (satu) unit sepeda motor Honda Vario bernopol BK 5164 TAJ warna hitam les merah yang digunakan pelaku pada saat melakukan penganiayaan terhadap korban,” beber Kompol Piston. Lebih jauh diterangkam Kompol Piston, selanjutnya Tim Opsnal membawa pelaku dan barang bukti Ke Polres Pematangsiantar untuk proses lanjut. Atas perbuatanya, tersangka dijerat dengan Pasal 338 atau 351 ayat 3 ancaman hukuman 15 tahun, ungkap Kompol Piston mengakgiri.(W02)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
beritaTerkait
Apel Pagi Pasca Idul Fitri 1447 H, Rektor UNPAB Tekankan Semangat Kebersamaan dan Peningkatan Kompetensi
Jasa Marga Catat Lebih Dari 2,8 Juta Kendaraan melintas di Ruas Tol Regional Nusantara Hingga H+4 Idulfitri 1447H/2026*
Polda Sumut Bongkar Judol Jaringan Kamboja, Amankan 19 Tersangka
Polsek Medan Area Tangkap Residivis Pencurian Uang Digunakan untuk Beli Sabu dan Main Judi Online
Dukung Akses Warga, Polresta Deli Serdang Laksanakan Renovasi Jembatan Presisi Merah Putih Kuala Sabah
Polda Sumut Bongkar Judol Jaringan Kamboja, Amankan 19 Tersangka
komentar
beritaTerbaru