Jasa Marga Catat Lebih Dari 2,8 Juta Kendaraan melintas di Ruas Tol Regional Nusantara Hingga H+4 Idulfitri 1447H/2026*
Jasa Marga Catat Lebih Dari 2,8 Juta Kendaraan melintas di Ruas Tol Regional Nusantara Hingga H4 Idulfitri 1447H/2026
kota
MEDAN | SUMUT24.co
Baca Juga:
Tega membunuh cewek selingkuhan, Ferdinan Sihombing alias Landong (29), warga Jalan Karya Pasar V, Kelurahan Cinta Damai, Kecamatan Medan Helvetia, divonis 12 tahun penjara, karena terbukti bersalah melanggar pasal 338 KUHP.
Putusan dibacakan dalam persidangan terbuka untuk umum di PN Medan, Rabu (2/10/2019), dipimpin hakim ketua Irwan Efendi, yang dihadiri penasehat hukum terdakwa Sri Wahyuni dari LBH Menara Keadilan.
Saat pembacaan amar putusan, terdakwa terlihat serius mendengar uraian tentang perbuatannya yang mengakibatkan tewasnya, Helda Krista Debora alias Mak Krista (47).
Putusan majelis hakim lebih rendah dibanding tuntutan JPU Septebrina Silaban yang menuntut terdakwa 15 tahun penjara, karena melanggar pasal 338 KUHP, yakni dengan sengaja merampas nyawa orang lain.
Dalam persidangan terungkap, awal peristiwa, Selasa (26/3/2019) sekira pukul 23.00 WIB, terdakwa mendatangi korban yang bekerja di Cafe Tuak Century Jalan Ngumban Surbakti, Kecamatan Medan Selayang, Medan.
Saat masuk, terdakwa melihat korban lagi duduk dengan pengunjung.” Timbul rasa cemburu saya pak hakim, †ucap Ferdinan menjawab pertanyaan hakim.
Keesokan harinya sekira pukul 01.00 WIB, terdakwa kembali mendatangi tempat kerja wanita paruh baya itu. Tanpa basa-basi, terdakwa langsung menjambak rambut korban, sambil berjalan menuju tempat kos-kosan yang jaraknya sekitar 300 meter dari cafe.
Saat di tempat kos, Helda dengan sangat emosi langsung mengusir terdakwa, ” Saya bilang padanya, ya sudah kembalikan uangku Rp650 ribu yang untuk bayar kos bulan terakhir,†terang Ferdinan.
Namun korban malah semakin marah dan mengusir terdakwa. Bahkan baju-baju terdakwa diangkut keluar dan korban juga menyebutkan, tidak ada lagi artinya mereka bersama.
Ferdinan yang emosi mendengar ucapan korban, kembali masuk dan langsung mencekik leher korban selama 15 menit, sehingga korban tidak berdaya. Terdakwa kemudian melepas cekikannya dan melihat lidah korban sudah keluar.
Sebelum ditangkap polisi, Ferdinan, sempat menelepon teman korban. Jawabannya, korban tidak masuk kerja. Tak lama, terdakwa pun ditangkap petugas dari Polda Sumut.
Menjawab pertanyaan hakim, Ferdinan yang telah mempunyai isteri ini mengakui, menjalin hubungan spesial selama 1,5 tahun dengan korban yang berstatus janda.
Awal pertemuannya dengan korban terjadi di kafe tempat kerja korban. Ferdinan yang hobi minum tuak selalu diberikan ‘perhatian’ lebih dan sering mendapat minuman gratis.
Nah, dalam kondisi setengah teler, dengan udara yang rada-rada dingin, terdakwa pun jatuh cinta kepada sang janda pekerja cafe yang berlanjut hidup bersama di kos-kosan. (zul)
Jasa Marga Catat Lebih Dari 2,8 Juta Kendaraan melintas di Ruas Tol Regional Nusantara Hingga H4 Idulfitri 1447H/2026
kota
Polda Sumut Bongkar Judol Jaringan Kamboja, Amankan 19 Tersangka
kota
Polsek Medan Area Tangkap Residivis PencurianUang Digunakan untuk Beli Sabu dan Main Judi Online
kota
Dukung Akses Warga, Polresta Deli Serdang Laksanakan Renovasi Jembatan Presisi Merah Putih Kuala Sabah
kota
sumut24.coMEDAN, Polda Sumut melalui Ditressiber berhasil membongkar praktik judi online (Judol) jaringan Kamboja di dua lokasi Apartemen Ro
kota
Sergai sumut24.co Hari pertama masuk kerja setelah libur Hari Raya Idulfitri 1447 Hijriah dimanfaatkan Bupati Serdang Bedagai (Sergai), Da
News
Pererat Silaturahmi Lebaran, Poldasu & PWNU SU Perkuat Sinergi Jaga Kamtibmas
kota
Percepatan Penanggulangan Bencana Aceh Tamiang di Bawah Kepemimpinan Presiden Prabowo &ndash Bukti Komitmen Nyata, Bukan Klaim Kosong
kota
JAKARTA, SUMUT24.CO Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya mengikuti rapat koordinasi lintas kementerian/lembaga (K/L) yang dipimpin Menteri
News
sumut24.co ASAHAN, Tak terkendala suasana pasca libur Hari Raya Idul Fitri 1447 H, Bupati Asahan Taufik Zainal Abidin Siregar SSos MSi bese
News