Kamis, 23 Oktober 2025

Keberadaan Boy Hermansyah, Pembobol BNI 46 Rp 129 Miliar, Kejatisu dan Kejari Medan Ngaku Tak Tau

Administrator - Senin, 11 April 2016 06:07 WIB
Keberadaan Boy Hermansyah, Pembobol BNI 46 Rp 129 Miliar, Kejatisu dan Kejari Medan Ngaku Tak Tau

MEDAN|SUMUT24

Baca Juga:

Lambatnya kasus yang berjalan atas tersangka Boy Hermansyah terkait kasus dugaan korupsi pembobolan kredit di Bank Negara Indonesia (BNI) 46 tahun 2011 senilai Rp 129 miliar. Kini pihak kejaksaan pun tidak mengetahui keberadaan pastinya tersangka yang saat ini tidak ditahan.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Medan, Samsuri SH, mengatakan pihaknya tidak mengetahui dimana sekarang keberadaan tersangka Boy Hermansyah. “Jika ditanya dia (Boy Hermansyah) berada dimana, saya tidak tahu pastinya dimana. Tapi yang saya tahu dia (Boy Hermansayah) berada di Indonesia,” jelasnya saat dikonfirmasi, kemarin (8/4).

Sambung Samsuri, pihaknya saat ini menunggu hasil salinan dari pihak Kejaksaan Agung dan putusan kasasi terhadap tiga terdakwa yang telah lebih dulu disidangkan yaitu Radiyasto (Pimpinan Sentra Kredit Menengah BNI Cabang Pemuda Medan), Bahrul Azli (Pimpinan Kelompok Pemasaran Bisnis BNI Cabang Pemuda Medan). “Kita masih menunggu putusan dan petunjuk dari Jaksa Agung dulu untuk melengkapi berkasnya,” beber Samsuri.

Lanjut Samsuri, saat ini Penyidik telah menyita aset Boy senilai Rp 61 miliar. Boy juga telah mengembalikan kerugian negara perhitungan audit BPKP sebesar Rp 31 miliar yang dititipkan kepada penyidik kejaksaan. “Kita sudah siapkan semua jika nanti tersangka melarikan diri, kita sudah punya uang yang dititipkan ke penyidik,” paparnya.

Senada dengan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kajatisu) M Yusni SH yang mengatakan, pihaknya juga tidak mengetahui keberadaan pasti tersangka Boy Hermansayah. “Kalau ditanya soal tersangka (Boy Hermansyah) dimana saat ini saya tidak tahu, tapi yang pasti dia tidak diluar negeri,” ucapnya saat dikonfirmasi diruang kerjanya.

Namun saat disinggung apakah pihak kejaksaan tidak takut jika Boy Hermansyah yang sempat DPO melarikan diri lagi, mengingat tersangka tidak ditahan dan masa pencekalan tersangka sudah enam bulan lebih. “Ya kita tetap awasi dari jauh tersangka, namun kita tidak bisa terus awasi tersangka apalagi masa pencekalan sudah habis. Kita hanya menunggu putusan dari Kejagung Agung,” ucapnya.

Sambung Yusni, pihaknya memghimbau kepada Kejaksaan Agung agar mempercepat proses tersangka agar segera siap untuk dilimpahkan. “Ya kita himbaulah agar segera mungkin siap dan dilimpahkan,” pungkasnya.

Kasus ini bermula dari permohonan kredit senilai Rp 129 miliar yang diajukan Direktur PT Bahari Dwi Kencana Lestari, Boy Hermasnyah ke BNI. Dia mengagunkan sebidang tanah seluas 3.455 hektar di Aceh yang di atasnya terdapat pabrik kelapa sawit (PKS). Dana yang sudah dicairkan berjumlah Rp117,5 miliar. Belakangan terungkap aset itu dalam status sengketa karena diagunkan ke bank lain.

Lima tersangka sudah ditetapkan pada Oktober 2011 lalu. Kelimanya yaitu Radiyasto (pimpinan Sentra Kredit Menengah BNI Cabang Pemuda Medan), Bahrul Azli (pimpinan Kelompok Pemasaran Bisnis BNI Cabang Pemuda Medan), Mohammad Samsul Hadi (Pimpinan Rekanan dan Kantor Jasa Penilaian Publik), Titin Indriani (Relationship BNI SKM Medan), dan Boy Hermansyah.

Boy Hermansyah kemudian menghilang dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Sedangkan keempat tersangka lain kemudian dilimpahkan ke persidangan Pengadilan Tipikor. Meski sempat ditahan di Rutan Tanjung Gusta, Medan selama sepekan, selanjutnya, Titin, Radiyasto, Basrul, dan Syamsul Hadi dijadikan tahanan kota. (Iin)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
beritaTerkait
Anak Asuh Kapolri Ini Bikin Heboh Dunia Kampus! Ja’far Hasibuan Juara Workshop AI di USU
Musda Ikanas Sumut 2025 Menyala, Sekwan Hatobangon Drs H Hasbi Nasution Msi : Marsada Hata, Mardomu Pokat, Rap Pagodang Nasution
SULTAN KOTA PINANG BERIKAN DUKUNGAN PENUH UNTUK MUSDA IKANAS SUMUT 2025!
Rico Waas Ambil Sumpah Janji dan Lantik 53 Pejabat Fungsional
Wali Kota Medan Ingin Hidupkan Kembali Kehangatan Kerja Sama Sister City
Rico Waas Dapat Pujian Dari Kementerian Hukum RI Wilayah Sumut
komentar
beritaTerbaru