Cerita Jumat Berkah di Asmat: Satgas Yonif 123/Rajawali dan Warga Duduk Satu Meja, Bangun Kebersamaan
Cerita Jumat Berkah di Asmat Satgas Yonif 123/Rajawali dan Warga Duduk Satu Meja, Bangun Kebersamaan
kota
Medan|SUMUT24 Pemerintah Kota Medan melalui Dinas Kesehatan menggelar Peringatan Hari Tanpa Tembakau Sedunia di Hotel Grand Kanaya, Jalan Darussalam, Kamis (27/6). Peringatan ini diisi dengan Refleksi Implementasi Peraturan Daerah ( Perda) No. 3 Tahun 2014 tentang Kawasan Tanpa Rokok.
Baca Juga:
Peringatan Hari Tanpa Tembakau Sedunia ini dibuka Oleh Wali Kota Medan, Drs. H. T. Dzulmi Eldin, S.M.Si.,M.H diwakili Kadis Kesehatan Kota Medan, Dr. Edwin. Dalam acara yang diikuti OPD terkait, Camat se-Kota Medan, RS Dr Pirngadi dan para Stakeholder ini Sejumlah narasumber dihadirkan diantaranya dari Bappeda Kota Medan, Yayasan Pusaka Indonesia dan Dinas Kesehatan.
Dikatakan Kadis Kesehatan, Pemko Medan sudah memiliki peraturan daerah (Perda) No. 3 tahun 2014 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR). Akan tetapi masih banyak perokok yang merokok sembarang tempat. Hal ini dikarenakan kepedulian dan tanggungjawabnya terhadap lingkungan sekitar masih rendah. Alhasil, masih banyak para perokok yang merokok sembarangan di kawasan tanpa rokok (KTR).
“Melalui Peringatan Hari Tanpa Tembakau Sedunia ini kita meminta kepada perokok Jangan merokok sembarangan. Kita belum bisa melarang orang merokok, tapi para perokok harus menghormati orang yang tidak perokok, dengan tidak merokok di sembarangan. Namun, merokoklah di tempat yang telah disediakan, kalau belum ada tempatnya, pengelola atau pemilik tempat layanan umum segera buat tempat khusus merokok,” Kata Kadis Kesehatan.
Dijelaskan Edwin, Dalam Perda itu ada 7 KTR yakni tempat belajar mengajar, fasilitas layanan kesehatan, tempat kerja, tempat ibadah, angkutan umum, fasilitas umum dan tempat kegiatan anak. Kemudian didalam Perda KTR itu juga ada sanksinya, meski dinilai belum memberikan efek jera. Merokok sembarangan di KTR denda Rp50 ribu atau denda kurungan penjara 3 hari.
“Namun implementasinya sama – sama kita ketahui, masih jauh dari apa yang kita harapkan. Padahal, semua kalangan dan jenjang sudah dilibatkan dan sudah disosialisasikan. Kita belum bisa melarang orang untuk tidak merokok, karena perokok itu sudah kecanduan. Kalau kita larang, bisa berantam kita, tapi sadarkan mereka agar merokok pada tempatnya,” Jelasnya.
Salah satu Narasumber dari Perwakilan Bappeda Medan Ratri, menjelaskan bahwa, Perda KTR salah satu kebijakan Pemko Medan di bidang kesehatan. “Oleh karena itu, semua pihak termasuk pimpinan organisasi perangkat daerah (OPD) harus menerapkan KTR sesuai Perda KTR yakni menyiapkan tempat khusus merokok di instansinya,” ungkapnya.(R02)
Cerita Jumat Berkah di Asmat Satgas Yonif 123/Rajawali dan Warga Duduk Satu Meja, Bangun Kebersamaan
kota
Gagal Total! Sabu 11 Gram Disembunyikan di Popok Bayi Terbongkar di Lapas Gunung Tua
kota
Cegah Kemacetan dan Gangguan Kamtibmas, Polres Palas Gelar Apel Pagi di Barumun
kota
sumut24.co TANJUNGBALAI, Wali Kota Tanjungbalai, Mahyaruddin Salim, menghadiri acara halalbihalal Hari Raya Idulfitri 1447 Hijriah yang dig
News
sumut24.co MedanMenanggapi antusiasme luar biasa dari penonton keluarga selama libur Lebaran, Mahakarya Pictures resmi menggelar rangkaian
Seleb
sumut24.co MedanSuasana hangat dan penuh keakraban mewarnai kegiatan Halalbihalal Idulfitri 1447 Hijriah yang digelar di rumah dinas Wakil
kota
Antisipasi Kemacetan Arus Balik Mudik, Personil Pos Ketupat Toba 2026 Polresta Deli Serdang Optimalkan Gatur dan Rekayasa Lalu Lintas
kota
Jakarta Karier Edy Suranta Sitepu di lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia terus menunjukkan tren positif. Perwira tinggi yang
Profil
Akun Medsos Dinda Larasati Sebarkan Hoaks Besar Pemkab Deli Serdang Akan Ambil Langkah Hukum
kota
Makkah, Arab Saudi Suasana khidmat dan penuh kebersamaan mewarnai pelaksanaan Salat Idul Fitri pagi ini di Kota Suci Makkah, Arab Saudi.
News