Selasa, 24 Maret 2026

Pemko Medan Peringati Hari Tanpa Tembakau Sedunia

Administrator - Kamis, 27 Juni 2019 13:47 WIB
Pemko Medan Peringati Hari Tanpa Tembakau Sedunia

Medan|SUMUT24 Pemerintah Kota Medan melalui Dinas Kesehatan menggelar Peringatan Hari Tanpa Tembakau Sedunia di Hotel Grand Kanaya, Jalan Darussalam, Kamis (27/6). Peringatan ini diisi dengan Refleksi Implementasi Peraturan Daerah ( Perda) No. 3 Tahun 2014 tentang Kawasan Tanpa Rokok.

Baca Juga:

Peringatan Hari Tanpa Tembakau Sedunia ini dibuka Oleh Wali Kota Medan, Drs. H. T. Dzulmi Eldin, S.M.Si.,M.H diwakili Kadis Kesehatan Kota Medan, Dr. Edwin. Dalam acara yang diikuti OPD terkait, Camat se-Kota Medan, RS Dr Pirngadi dan para Stakeholder ini Sejumlah narasumber dihadirkan diantaranya dari Bappeda Kota Medan, Yayasan Pusaka Indonesia dan Dinas Kesehatan.

Dikatakan Kadis Kesehatan, Pemko Medan sudah memiliki peraturan daerah (Perda) No. 3 tahun 2014 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR). Akan tetapi masih banyak perokok yang merokok sembarang tempat. Hal ini dikarenakan kepedulian dan tanggungjawabnya terhadap lingkungan sekitar masih rendah. Alhasil, masih banyak para perokok yang merokok sembarangan di kawasan tanpa rokok (KTR).

“Melalui Peringatan Hari Tanpa Tembakau Sedunia ini kita meminta kepada perokok Jangan merokok sembarangan. Kita belum bisa melarang orang merokok, tapi para perokok harus menghormati orang yang tidak perokok, dengan tidak merokok di sembarangan. Namun, merokoklah di tempat yang telah disediakan, kalau belum ada tempatnya, pengelola atau pemilik tempat layanan umum segera buat tempat khusus merokok,” Kata Kadis Kesehatan.

Dijelaskan Edwin, Dalam Perda itu ada 7 KTR yakni tempat belajar mengajar, fasilitas layanan kesehatan, tempat kerja, tempat ibadah, angkutan umum, fasilitas umum dan tempat kegiatan anak. Kemudian didalam Perda KTR itu juga ada sanksinya, meski dinilai belum memberikan efek jera. Merokok sembarangan di KTR denda Rp50 ribu atau denda kurungan penjara 3 hari.

“Namun implementasinya sama – sama kita ketahui, masih jauh dari apa yang kita harapkan. Padahal, semua kalangan dan jenjang sudah dilibatkan dan sudah disosialisasikan. Kita belum bisa melarang orang untuk tidak merokok, karena perokok itu sudah kecanduan. Kalau kita larang, bisa berantam kita, tapi sadarkan mereka agar merokok pada tempatnya,” Jelasnya.

Salah satu Narasumber dari Perwakilan Bappeda Medan Ratri, menjelaskan bahwa, Perda KTR salah satu kebijakan Pemko Medan di bidang kesehatan. “Oleh karena itu, semua pihak termasuk pimpinan organisasi perangkat daerah (OPD) harus menerapkan KTR sesuai Perda KTR yakni menyiapkan tempat khusus merokok di instansinya,” ungkapnya.(R02)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
beritaTerkait
Cerita Jumat Berkah di Asmat: Satgas Yonif 123/Rajawali dan Warga Duduk Satu Meja, Bangun Kebersamaan
Gagal Total! Sabu 11 Gram Disembunyikan di Popok Bayi Terbongkar di Lapas Gunung Tua
Cegah Kemacetan dan Gangguan Kamtibmas, Polres Palas Gelar Apel Pagi di Barumun
Wali Kota Tanjungbalai Hadiri Halalbihalal Gubernur Sumut Bobby Nasution
Rayakan Libur Lebaran, Film "Pelangi di Mars" Roadshow di Medan, Pekanbaru, Padang, dan Palembang
Zakiyuddin Harahap Sambut Hangat Tamu Halalbihalal, Pererat Silaturahmi di Kota Medan
komentar
beritaTerbaru