Senin, 23 Maret 2026

Sikat Sepeda Motor, Laptop dan HP, Pria Perantauan Asal Bandung Ditangkap Pegasus Helvetia

Administrator - Kamis, 27 Juni 2019 09:58 WIB
Sikat Sepeda Motor, Laptop dan HP, Pria Perantauan Asal Bandung Ditangkap Pegasus Helvetia

MEDAN | SUMUT24.co

Baca Juga:

Mujiono alias Tri (35), warga asal Kape Pasir Mulus, Desa Marga Mulus, Kecamatan Panelangan, Kabupaten Bandung, Provinsi Jawa Barat ditangkap Tim Pegasus Unit Reskrim Polsek Medan Helvetia. Pasalnya, pria yang tidak memiliki pekerjaan menetap ini, nekat mencuri dan menggelapkan sepeda motor milik, Pinta Yusro Suryati.

Ironisnya, Mujiono yang selama di Kota Medan, diperbolehkan korban untuk tinggal sementara di rumahnya yang terletak di Jalan Budi Luhur Gang Anggrek Nomor 1 Kelurahan Sei Sikambing C II, Kecamatan Medan Helvetia.

Informasi dari Polsek Medan Helvetia, aksi pencurian pelaku terjadi pada hari, Rabu (12/6/2019). Kemudian, atas laporan korban yang tidak terima harta bendanya dicuri, mendatangi Polsek Medan Helvetia untuk melaporkan aksi kriminal dilakukan pelaku.

“Oleh personel Pegasus Unit Reskrim Polsek Medan Helvetia, pelaku (Mujiono-red) berdasarkan tindak lanjut laporan korban berhasil ditangkap,” kata Kapolsek Medan Helvetia, Kompol Hj Trilla Murni SH didampingi Panit Reskrim, Iptu Sahri Sebayang, kepada wartawan Kamis, (27/6/2019).

Lebih lanjut dibeberkan Kompol Trila, awalnya korban merasa iba karena tersangka mengaku kehilangan uang dan tidak memiliki pekerjaan serta tempat tinggal di Kota Medan.

“Mendengar cerita pelaku, korban merasa hiba dan kasian. Sehingga korban memperbolehkan pelaku tinggal dirumahnya untuk sementara waktu ” kata Kompol Trila.

Memiliki waktu yang tepat, sambung Kompol Trila, tersangka meminjam sepeda motor korban dengan alasan akan mengambil uang di ATM.

“Akan tetapi, setelah beberapa saat ditunggu, tersangka tidak kunjung kembali dan korban tidak lagi melihat laptop dan ponsel miliknya di tempat semula,” tambah orang nomor satu di Mapolsek Medan Helvetia ini.

Selanjutnya, kata Kompol Trilla, korban yang tidak terima langsung melaporkan peristiwa tersebut ke Mapolsek Medan Helvetia.

“Dan setelah dilakukan penyelidikan, akhirnya tersangka berhasil diringkus,” pungkas Kompol Trilla sembari menegaskan, tersangka dijerat dengan Pasal 362 dan 372 KUHPidana.(W02)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
beritaTerkait
Cerita Jumat Berkah di Asmat: Satgas Yonif 123/Rajawali dan Warga Duduk Satu Meja, Bangun Kebersamaan
Gagal Total! Sabu 11 Gram Disembunyikan di Popok Bayi Terbongkar di Lapas Gunung Tua
Cegah Kemacetan dan Gangguan Kamtibmas, Polres Palas Gelar Apel Pagi di Barumun
Wali Kota Tanjungbalai Hadiri Halalbihalal Gubernur Sumut Bobby Nasution
Rayakan Libur Lebaran, Film "Pelangi di Mars" Roadshow di Medan, Pekanbaru, Padang, dan Palembang
Zakiyuddin Harahap Sambut Hangat Tamu Halalbihalal, Pererat Silaturahmi di Kota Medan
komentar
beritaTerbaru