Senin, 23 Maret 2026

Polsek Medan Timur Fasilitasi Pernikahan Pelaku Penggelapan, Kompol M Arifin SH : Atas Pertimbangan Kemanusian

Administrator - Rabu, 26 Juni 2019 14:32 WIB
Polsek Medan Timur Fasilitasi Pernikahan Pelaku Penggelapan, Kompol M Arifin SH : Atas Pertimbangan Kemanusian

MEDAN | SUMUT24.co

Baca Juga:

Bertempat di Mapolsek Medan Timur, Jalan Jawa No 1 Medan, Ayu Winda Puspita Sari (25), rela menikah dengan Jefri (25) yang menjadi pautan hati nya di sel tahanan Mapolsek Medan Timur, Rabu (26/6/2019).

Pernikahan yang diwarnai iosak tangis kesedihan dan rasa haru ini disaksikan oleh pihak kedua keluarga mempelai wanita dan juga Kapolsek Medan Timur Kompol M Arifin SH, didampingi Kanit Binmas, Iptu P Sagala, Kanit Sabhara Iptu Suhardiyino, Kanit Intelkam Ipda H Sembiring.

Kapolsek Medan Timur Kompol M Arifin kepada wartawan menceritakan, pernikahan kedua nya terpaksa dilangsungkan di Aula Mapolsek Medan Timur setelah Jefri (25), pautan hati Winda terjerat kasus penggelapan dan ditahan di Mapolsek Medan Timur.

“Pernikahan tersangka Jefri dihadiri oleh keluarga kedua mempelai. Pernihakan dilangsungkan, karena mempelai wanita (Ayu Winda Puspita Sari-red), rela dinikahi Jefri,” ujar Kompol M Arifin SH.

Lebih lanjut dijelaskan orang nomor sat di Mapolsek Medan Timur, pihaknya sengaja memfasilitasi pernikahan kedua mempelai di Aula Mapolsek Medan Timur atas permohonan pihak keluarga kedua mempelai.

“Pihak keluarga mengajukan permohonan agar tersangka bisa melangsungkan ijab qabul di Mapolsek Medan Timur. Karena itu, atas pertimbangan kemanusiaan, kita memperbolehkan sekaligus memfasilitasi pernikahan tersangka,” jelasnya.

Sambung diungkapkan Kompol M Arifin, setelah dilangsungkan ijab kabul, kedua mempelai dan keluarga diperbolehkan untuk bercengkerama.

“Setelah kita berikan waktu kepada kedua keluarga dan kedua mempelai untuk bercengkarama, selanjutnya, Jefri tersangka terjerat kasus penggelapan kembali kita jebloskan kedalam sel tahanan setelah pihak keluarga dan mempelai wanita pulang,” pungkas Kompol M Arifin sembari menambahkan tersangka dijerat dengan Pasal 362 KUHPidana dan atau 372 KUHPidana, terang Kapolsek,(W02)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
beritaTerkait
Cerita Jumat Berkah di Asmat: Satgas Yonif 123/Rajawali dan Warga Duduk Satu Meja, Bangun Kebersamaan
Gagal Total! Sabu 11 Gram Disembunyikan di Popok Bayi Terbongkar di Lapas Gunung Tua
Cegah Kemacetan dan Gangguan Kamtibmas, Polres Palas Gelar Apel Pagi di Barumun
Wali Kota Tanjungbalai Hadiri Halalbihalal Gubernur Sumut Bobby Nasution
Rayakan Libur Lebaran, Film "Pelangi di Mars" Roadshow di Medan, Pekanbaru, Padang, dan Palembang
Zakiyuddin Harahap Sambut Hangat Tamu Halalbihalal, Pererat Silaturahmi di Kota Medan
komentar
beritaTerbaru