
Rico Waas Ambil Sumpah Janji dan Lantik 53 Pejabat Fungsional
sumut24.co MedanSebanyak 53 orang Pejabat Fungsional diambil sumpah janji dan dilantik oleh Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas di ru
kotaMEDAN | SUMUT24 Lebih dari 9.000 botol minuman keras (miras) berbagai merek terkenal asal luar negeri disita personel Subdit I/Indag Dit Reskrimsus Polda Sumut, Rabu (23/3). Miras itu disita dari tiga unit truk Colt Diesel yang dihentikan saat melintas di Jalan Umum Sungai Kepayang Desa Sungai Londir, Kabupaten Asahan.
Baca Juga:
Ketiga truk Colt Diesel masing-masing bernopol BK 9929 YK dengan sopir berinisial SY, BM 8445 PC dengan sopir berinisial AA dan BG 4545 ED dengan sopir berinisial S.
Ketiga truk ini berangkat dari Tanjung Ledong Labuhan Batu Utara menuju Kota Kisaran Asahan. Selanjutnya polisi melakukan pemeriksaan ternyata truk bermuatan ribuan botol miras yang dilapisi tumpukan jerami.
Direktur Reskrimsus Polda Sumut, Kombes Pol Ahmad Haydar didampingi Kasubdit I/Indag AKBP Ikhwan Lubis dalam pemaparannya mengatakan, penangkapan berawal dari informasi masyarakat, ada tiga truk melintas di TKP yang membawa ribuan botol miras.
Kemudian truk dihentikan dan saat diperiksa ada muatan ribuan botol miras tanpa dilengkapi dokumen dan pita cukai. “Saat kita geledah ternyata truk bermuatan 9.438 botol miras berbagai merek terkenal. Untuk mengelabui anggota, supir meletakkan jerami di atas botol miras tersebut.
Barang bukti memang akan diedarkan di Medan dari Malaysia,” sebut Ahmad Haydar didampingi AKBP Ikhwan Lubis, Kamis (27/3).
Kata Haydar, pihaknya baru kali pertama menemukan kasus seperti ini yakni, supir menutup ribuan botol miras dengan jerami padi. “Iya ini baru pertama kalinya kita mengungkap penyelundupan miras dengan cara menutupinya dengan jerami padi. Truk memang akan menuju ke sebuah kilang padi di kawasan Kisaran. Untuk tersangka saat ini anggota sedang melakukan pencarian. Supir sedang kita periksa sebagai saksi,” ujar Haydar. Menurut Haydar, truk diarahkan untuk menurunkan barang muatannya di sebuah kilang di kawasan Tanjungbalai-Asahan. Namun, saat melintas truk tersebut langsung diamankan. “Karena itulah kita tidak tahu kilang yang menjadi tujuan truk, karena dalam perjalanan sudah kita hentikan,” pungkas Haydar. Untuk pasal yang dilangggar, sambung Haydar Pasal 102, 103 dan 104 UU RI Nomor 17 Tahun 2006 perubahan atas UU RI Nomor 10 tahun 1995 tentang Kepabeanan dan Pasal 50 dan 54 UU RI Nomor 39 Tahun 2007 tentang perubahan UU RI Nomor 11 tahun 1995 tentang Cukai. Serta kerugian mencapai Rp1,4 miliar. (SL)
sumut24.co MedanSebanyak 53 orang Pejabat Fungsional diambil sumpah janji dan dilantik oleh Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas di ru
kotasumut24.co Medan Wali Kota Medan, Rico Tri Putra Bayu Waas, memiliki keinginan untuk menghidupkan kembali kehangatan kerja sama sister cit
kotasumut24.co MedanKementerian Hukum RI Wilayah Sumatera Utaramemberikan apresiasi sekaligus pujian atas langkah konkret Wali Kota Medan, Ric
kotaBupati Pakpak Bharat Kunjungi Industri Rumah Tangga Di Kec.Kerajaan
kotaMajelis Taklim Muslimah Asri Deli Serdang Sehat Bina Keimanan Masyarakat
kotaPemko Lhokseumawe Peringati hari santri Nasional dilapangan hiraq..
NewsPemkab Solok Percepat Penyelesaian Lahan Parkir RSUD Arosuka, Target Rampung Tahun 2026
kotaBupati Solok Tandatangani Kerjasama dengan Pemprov Sumsel, Dorong Penguatan Ekonomi Antar Daerah
kotaKapolda Sumut Hadiri Hari Santri Komitmen Bersama Lindungi dan Majukan Pondok Pesantren
kotaPolda Sumut dan Konsulat Jenderal Malaysia Perkuat Sinergi Keamanan Lewat Program Lawatan Akademik Sespimti Polri
kota