Jumat, 20 Maret 2026

Pemko Medan Tindak Tegas Panti Pijat Tanpa TDUP, Bakopam Sumut Apresiasi

Administrator - Kamis, 17 Januari 2019 18:24 WIB
Pemko Medan Tindak Tegas Panti Pijat  Tanpa TDUP, Bakopam Sumut Apresiasi

MEDAN I SUMUT24.co Pemerintah Kota Medan melalui Dinas Pariwisata Kota Medan langsung melakukan monitoring guna merespon informasi dari media masa yaitu atas pemberitaan media SUMUT24 tanggal 17 januari 2019 tentang “Panti Pijat Menjamur, Pemko Medan Diminta Tertibkan Panti Pijat Berkedok Prostitusi “. Dalam kegiatan monitoring tersebut Dinas Pariwisata bersikap responsif dengan langsung menerjunkan Tim Pembinaan, Pengawasan dan Pengendalian (Binwasdal) dan mendapati beberapa usaha panti pijat tidak memiliki Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP), diantaranya Refleksi Valentine, Refleksi Princes yang terletak di Jln. Selam II Medan Denai. Tim Binwasdal langsung melakukan penghentian kegiatan sementara atas usaha tersebut dan membuat berita acara pemeriksaan (BAP). Kegiatan Binwasdal diduga bocor karena ketika tim Binwasdal melewati Jln. Selam dan sekitarnya didapati beberapa usaha panti pijat langsung tutup, lalu tim melanjutkan monitoring dan mendapati usaha Panti Pijat Intan yang terletak di Jln. Mandala By Pass. Tim Binwasdal juga membuat Berita Acara Pemeriksaan dan penutupan sementara terhadap usaha tersebut

Baca Juga:

Menurut Kepala Dinas Pariwisata Kota Medan, Drs. Agus Suriyono, kegiatan Binwasdal terhadap usaha panti pijat dan fefleksi di kawasan tersebut dan kawasan Kota Medan lainnya akan terus ditertibkan, terutama terhadap usaha yang tidak memiliki TDUP dan keberadaannya sudah mengganggu dan meresahkan kenyamanan masyarakat lingkungan sekitarnya. Selanjutnya diucapkan terima kasih atas informasi yang disampaikan ke Dinas Pariwisata Kota Medan sehingga dapat segera ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku dan menghimbau kepada para pelaku usaha pariwisata agar tetap mempedomani ketentuan operasional sebagaimana telah diatur di dalam Perda No. 4 Tahun 2014 tentang Kepariwisataan dan Peraturan Walikota Medan No. 29 Tahun 2014 tentang Tanda Daftar Usaha Pariwisata. Sementara itu Ketua Badan Koordinasi Pemuda Muslim (Bakopam ) Sumut Ibnu Hajar mengatakan, Sangat mengapresiasi apa yang dilakukan dinas Pariwisata Kota Medan yang cepat merespon pengaduan masyarakat. Kita berharap kedepannya agar lebih tegas lagi. Karena razia tersebut bocor, diduga orang dalam sendiri ikut bermain dan membiarkan panti pijat tanpa berizin tersebut dengan meraup keuntungan pribadi. Kita minta Kadis Pariwisata Medan agar menindak bawahannya yang masih ikut bermain dan membeckingi panti-panti pijat tersebut.(W03)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
beritaTerkait
Ramadan Penuh Makna: Haji Teuku Soelaiman dan Getaran Hati di Masjid Agung Medan
LIPPSU Salurkan 300 Paket Sembako untuk Kaum Duafa di Medan dan Aceh Tamiang
Diduga Bobrok!! PTPN IV Regional II Distrik Rayon Utara KSO Kebun Air Tenang Menahan Pembayaran Pekerjaan
YBM PLN UIP SBU dan Tim TJSL Kolaborasi Santuni Anak Yatim Dhuafa dan Korban Bencana Sumatera di Momentum Buka Puasa Bersama Ramadhan 1447 H
Perkuat Sinergi Informasi Ketenagalistrikan, PLN UIP Sumbagut Gelar Media Gathering Ramadan 2026
Pertamina Patra Niaga Sumbagut Siap Jalankan Satgas Ramadan dan Idulfitri 2026, Pastikan Pasokan Energi Tetap Terjaga Dan Layanan Optimal
komentar
beritaTerbaru