Jumat, 20 Maret 2026

"Arbain" Penjual Satwa Liar Ditangkap, 3 Ekor Lutung Emas, 3 Kucing Akar Diamankan

Administrator - Jumat, 11 Januari 2019 10:30 WIB

MEDAN I SUMUT24.CO

Baca Juga:

Direktorat Kriminal Khusus (DitKrimsus) Polda Sumatera Utara berhasil mengamankan satu orang penjual Satwa Liar yang dilindungi. Tersangka ditangkap di Desa Paluh Manan, Kecamatan Hamparan Perak, Kab Deliserdang.

“Tersangka yang berhasil diamankan yakni, Arbain (25) warga Dusun Ill, Desa Paluh Manan, Kecamatan Hamparan Perak, Kabupaten Deliserdang, Propinsi Sumatera Utara.

DirKrimsus Polda Sumut Kombes Pol Rony Samtana saat melakukan paparan kepada segenap wartawan mengatakan, penangkapan berawal pada hari Rabu (08/01-2019) sekitar pukul 20.30 WIB tepatnya dikawasan Dusun III, Desa Paluh Manan, Kecamatan Hamparan Perak, Kabupaten Deliserdang oleh Tim Subdit IV DitKrimsus Polda Sumut bersama dengan pihak Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) melakukan penyamaran dan membuat janji dengan tersangka ” Arbain”.

“Lanjut Rony, kita mengenal tersangka dari akun Facebook palsu dengan menggunakan nama inisial KS untuk melakukan transaksi. Makanya kita ajak untuk jumpa dan melakukan transaksi pembelian lutung emas/lutung budeng,”katanya, Jumat (11/1/2019) pukul 10.00 Wib.

Setelah melakukan transaksi penjualan Satwa Langka kata orang nomor satu di DitKrimsus Polda Sumut ini, pihaknya juga berhasil mengamankan tiga ekor anak lutung emas/lutung budeng dan kemudian langsung melakukan pengembangan di rumah tersangka Arbain. “Kita ke rumah tersangka bersama Kepala Dusun III, Hapipudin,”ujarnya.

Saat di sana, sambungnya, tim kembali menemukan tiga ekor anak elang Brontok (Nisaetus Cirrhatus) dan seekor anak kucing akar/kucing Tandang (Prionailurus Bengalensis).

Kepada petugas, ia mengaku menjual satwa liar sudah berjalan selama 6 bulan dengan menggunakan akun Facebook palsu dengan menggunakan inisial KS.

“Tersangka juga bergabung dengan komunitas akun Facebook Jual Beli Segala Jenis Hewan Medan untuk memasarkan satwa liar kepada pembeli,”terangnya.

Sampai saat ini, sambung Rony, tersangka Arbain menjual satwa dengan jenis Lutung Emas atau Lutung Budeng, Kucing Akar/Kucing Kandang, Musang, Monyet, Tupai dan mengantar Satwa tersebut dengan menggunakan Jasa Gojek, pemasaran Satwa Medan dan sekitarnya.

Mengenai dari mana tersangka Arbain mendapat satwa liar, Rony menyatakan mendapat satwa liar yang dilindungi dari nelayan dan masyarakat di Desa Batang Serai, Desa Palu Subur dan Desa Parit Belang, Kecamatan Hamparan Perak.

“Tersangka tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang dalam kepemilikan satwa yang dilindungi itu,”katanya.(W05)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
beritaTerkait
LIPPSU Salurkan 300 Paket Sembako untuk Kaum Duafa di Medan dan Aceh Tamiang
Diduga Bobrok!! PTPN IV Regional II Distrik Rayon Utara KSO Kebun Air Tenang Menahan Pembayaran Pekerjaan
YBM PLN UIP SBU dan Tim TJSL Kolaborasi Santuni Anak Yatim Dhuafa dan Korban Bencana Sumatera di Momentum Buka Puasa Bersama Ramadhan 1447 H
Perkuat Sinergi Informasi Ketenagalistrikan, PLN UIP Sumbagut Gelar Media Gathering Ramadan 2026
Pertamina Patra Niaga Sumbagut Siap Jalankan Satgas Ramadan dan Idulfitri 2026, Pastikan Pasokan Energi Tetap Terjaga Dan Layanan Optimal
Ramadhan Penuh Berkah, PLN UIP SBU Buka Puasa Bersama Karyawan, Awak Media, Tenaga Alih Daya Dan Anak Yatim Dhuafa
komentar
beritaTerbaru