MEDAN | SUMUT24.co
Baca Juga:
Kepolisian Sektor (Polsek) Patumbak Polrestabes Medan melalui Tim Pegasus Unit Reskrim Polsek Patumbak berhasil mengungkap dan membekuk 2 (dua) dari 6 (enam) tersangka pelaku perampokan mobil
yang mengangkut batu alam di Jalan SM Raja pada, Selasa (13/12) lalu.
Adapun kedua pelaku yang diamnakan diketahui bernama, Rudi Ginting (40), warga Jalan Pertahanan Gg Persatuan Patumbak dan Adi Sianturi (29), warga Jalan Dame No 42 Medan Amplas, saat keduanya usai minum tuak di kawasan Jalan Damai, Kelurahan Bangun Mulya, Kecamatan Medan Amplas, Senin (17/12) malam sekira pukul 22.00 Wib.
Kapolsek Patumbak AKP Ginanjar Fitriadi SH SIK didampingi Kanit Reskrim Iptu Budiman Simanjuntak kepada wartawan, kedua pelaku diringkus setelah polisi melakukan penyelidikan.
“Jumlah pelaku ada enam orang. Ini pengakuan dari dua pelaku, Rudi Ginting dan Adi Sianturi yang kita tangkap. Saat melakoni aksi perampokan, pelaku mengaku dari pihak leasing dan pelaku juga sempat menganiaya korbanya, Sarmando Saragih, warga Jalan Melati No.30-A Kota Tebingtinggi,” kata Kapolsek AKP Ginanjar Fitriadi SH SIK didampingi Kanit Reskrim Iptu Budiman SE MH, Selasa (18/12) malam.
Kapolsek menerangkan, perampokan dan penganiayaan terhadap korban bermula ketika korban menyewa mobil pick-up plat BM 8036 PE milik teman korban untuk mengangkut batu alam yang dibeli sebanyak 30 meter kubik (M3) dari grosir di Jln Sisingamangaraja KM 6,7 Kecamatan Medan Amplas.
Lanjut dibeberkan Kapolsek, kedua pelaku ditangkap setelah Polsek Patumbak yang dipimpin Kanit Reskrim Iptu Budiman Simanjuntak melakukan pengembangan ke kantor PT Boho Nauli Nusantara (PT BNN) di Jln Pasar II, Setiabudi Gardenia No. 60 A yang diduga salah satu perusahaan penyedia jasa penarikan sepeda motor tunggakan yang diduga terlibat dalam kasus perampasan mobil yang disewa korban.
“Di PT BNN tersebut, petugas menyita satu unit HP Android merk Samsung milik korban Sarmando Saragih. Seorang karyawan PT BNN bermarga S ikut dibawa ke Mapolsek Patumbak, guna diperiksa karena ikut merampas barang-barang milim korban,” jelas Kapolsek didampingi Kanit Reskrim.
Setelah melakukan pemeriksaan beberapa dokumen dan menerima keterangan dari sejumlah karyawan PT BNN, personil kemudan membawa saksi S dan HP ke gudang Pasifik Elang, tempat penyimpanan mobil hasil sitaan
di Dusun I Jalan Binjai KM 12 Desa Puji Mulio Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deliserdang.
“Dari situ (PT BNN-red), kita berhasil mengamankan satu unit mobil L300 plat BM 8036 PE bermuatan ribuan keping batu alam milik korban Sarmando Saragih. Setelah mengambil keterangan dari sejumlah karyawan gudang, pihak kepolisian kemudian menyita barang bukti mobil tersebut ke Mapolsek Patumbak,” tandas Kapolsek seraya mengatakan pihaknya masih memburu pelaku lain.
Terpisah, manager PT BNN, Robinson Sinaga saat dikonfirmasi wartawan terkait pemeriksaan itu enggan memberikan komentar. “Maaf lah ya.., saya belum bisa mengasi keterangan, karena kasus ini kan masih dalam penyelidikan kepolisian,” ujarnya.(W02)
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di
Google News