Jumat, 20 Maret 2026

Sat Res Narkoba Sergei Ungkap Paman dan Keponakan Edarkan Shabu

Administrator - Senin, 10 Desember 2018 08:47 WIB
Sat Res Narkoba Sergei Ungkap Paman dan Keponakan Edarkan Shabu

SEI BAMBAN | SUMUT24.co

Baca Juga:

Jajaran Satuan Res Narkoba (Satresnarkoba) Polres Serdang Bedagai (Sergai) berhasil mengungkap peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Sei Bamban, dalam pengungkapan itu, petugas berhasil mengamankan 2 orang pelaku yang diduga sebagai pengedar diwilayah tersebut.

Kedua pelaku tersebut yakni, Ade Febri alias Febri (23) dan Supriangga alias Paklek (33), keduanya merupakan warga Dusun 3 Desa Pon Kecamatan Sei Bamban Kabupaten Sergai. Kedua pelaku yang merupakan Paman dan Keponakan ini diringkus petugas saat sedang menunggu pasiennya dirumahnya, sabtu (08/12) sekira pukul 16.00.

Selain mengamankan keduanya, petugas juga mengamankan barang bukti dari rumah pelaku berupa 7 paket helai plastik klip transparan berisi kristal putih yang diduga Narkotika jenis sabu dengan Berat bruto 1,20 gram serta 1 unit HP merek Nokia warna silver. Selanjutnya bersama barang buktinya, kedua pelaku langsung digiring ke Mapolsek Sergai.

Kapolres Sergai AKBP Juliarman Eka Putra Pasaribu melalui Kasat Narkoba AKP Martualesi Sitepu mengatakan, kedua pelaku diamankan berdasarkan informasi dari masyararakat terkait maraknya peredaran narkotika jenis sabu di wilayah tersebut. Atas informasi tersebut, tim opsnal Satresnarkoba langsung melakukan penyelidikan.

“Dari hasil penyelidikan, diketahui pelaku yang mengedarkan narkoba di wilayah tersebut adalah Febri dan Paklek yang merupakan Paman dan Kemanakan, dan pada saat dilakukan pemantaun dirumah pelaku, terlihat Paklek sedang merakit Bong atau alat hisap sabu,” ungkap Kasat Narkoba dikantornya, senin (10/12).

Melihat hal itu, lanjut Kasat Narkoba, tim opsnal dengan didampingi Kepala Dusun setempat melakukan penggerebekan dan penggeledahan didalam rumah pelaku dan ditemukan 7 helai plastik transparan berisi kristal, 1 bal plastik klip kosong ditemukan diatas lantai kamar, 1 buah mancis dan 1 buah alat isap shabu yang ditemukan di ruang tamu.

“Saat di interogasi, kedua pelaku mengaku sudah sekitar 3 minggu lebih mengedarkan narkoba jenis sabu, pelaku juga mengaku setiap harinya terjual 0,5 hingga 1gram dan mendapat keuntungan 10% dari hasil penjualan,” kata Kasat Natkoba.

Kasat juga menjelaskan, kedua tersangka saat diintrograsi juga mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seseorang yang berinisial S als AK yang saat ini masih dilakukan penyelidikan.”Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan pasal 114 Sub 112 dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara dan denda sebanyak banyaknya 8 Milyar,”terang Kasat Narkoba AKP Martualesi Sitepu.(Budi/W02)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
beritaTerkait
Prabowo dan Megawati Bersilaturahmi Jelang Idulfitri 1447 H di Istana Merdeka
Kapolda Sumut Cek Arus Mudik di Labusel, Pantauan Real Time Andalkan Google Maps dan CCTV
RAMADHAN KE-29, BAKOPAM SUMUT BAGIKAN TAKJIL DAN SEMBAKO UNTUK PEKERJA JALANAN DI MEDAN AREA
Diujung Ramadan, Anto Genk dan Ari Sinik Kenang Jejak Jurnalistik Bersama
Kapolda Sumut Pantau Arus Mudik via Patroli Udara, Pastikan Jalur Aman dan Lancar
Kapolda Sumut Tinjau Pos Pam di Labuhanbatu, Pastikan Operasi Ketupat Toba 2026 Siap Amankan Arus Mudik
komentar
beritaTerbaru