SERDANG BEDAGAI | SUMUT24.co
Kapolres Serdang Bedagai AKBP Juliarman Eka Putra Pasaribu S Sos SIK MSi didampingi Kadat Narkoba Polres Serdang Bedagei AKP Martualesi Sitepu SH MH dan Kanit Idik I Ipda Praturen Sinuhaji memaparkan hasil tangkapan penyalahgunaan narkoba di jajaran Polres Sergei selama satu bulan terhitung dari tanggal 24 Oktober s/d 24 Sepetember 2018.
Kapolres Sergei AKBP Juliarman Eka Putra Pasaribu S Sos SIK MSi dalam konfrensi pers nya bertempat di Mapolres Sergai menyebutkan, jumlah tersangka yang ditangkap ada sebanyak 33 orang laki laki dewasa dalam perkara sebanyak 22 LP yaitu 11 LP tangkapan Sat Narkoba,11 LP tangkapan Polsek jajaran dengan rincian 6 LP Polsek Perbaungan, 2 LP Polsek Dolok Masihul Polsek Firdaus, Polsek Beringin dan Polsek Pantai Cermin masing masing 1 LP.
“Untuk pelaku narkoba, sebanyak 33 orang tersangka berhadil ditangkap dan status para tersangka yakni, bandar 2 (dua) orang, pengedar 13 (tiga belas) orang) dan pemakai 19 (sembilan belas) orang. Kondisi tersangka saat ditangkap, 1 (satu) orang tewas laka lantas atas nama, Safrizal dan 2 (dua) orang tertembak masing-masing atas nama, Rahman dan Aidil alias Gopal,” sebut Kapolres.
Sambung dipaparkan Kapolres, adapun identitas para tersangka masing-masing, Mhd Sadana alias Bogel (31), Farullah (58), Zulfan (32) ditankangkap tanggal 27 Oktober 2018 di Lingkungan Juani, Kelurahan Simpang Tiga Pekan Perbaungan.
Untuk Mhd Khaidir ditangkap tanggal 29 Oktober 2018 di Kampung Tempel, Anggi Mulia Parda ditangkap tanggal 30 Okt 2018 di Dusun III, Desa Pematang Kuala Teluk Mengkudu, Mhd Faisal Purba ditangkap tanggal 30 Oktober 2018 di Dusun III, Desa Pematang Kuala Teluk Mengkudu, Herianto alias Acek di tangkap tanggal 2 Nopember 2018 di Lingk 9, Kelurahan Tualang Perbaungan.
Terhadap, Faisal Abdullah ditangkap tanggal 3 Nopomber 2018, di Kelurahan Simpang Tiga Pekan Perbaungan, Mhd Safran alias Ifan dan Harli Andi ditangkap tanggal 3 Nopember 2018 di Lingkungan Pasiran Perbaungan, Gunawan, Rendi, Anggun Lesmana alias Kencot ditangkap tanggal 5 Nopompeber 2018 di Dusun X, Desa Firdaus Sei Rampah.
Lalu, Helmi ditangkap tanggal 5 Nopomber 2018 di Dusun 9, Desa Pekan Tanjung Beringin, Safrizal tewas laka lantas tanggal 6 Nopember 2018 di Jalinsum KM 52-53, Desa Liberia Teluk Mengkudu dengan BB dikantong sabu seberat 1,88 grm, pil ectasy 0,88 grm dan dari percakapan di sms Hp tersangka ada sms bertuliskan ‘Hati Hati Bro, Kita Lagi Diintip Intip Pariadi (Katim Opsnal Sat Narkoba Polres Sergei).
Sambung Kapolres melanjutkan, untuk tersangka narkoba lainya yang ditangkap, Januar Lazuardi Sihotang, Mhd Iqbal Kumara, Nurmawadi Marpaung, Abdul Latif Hasibuan ditangkap tanggal 6 Nopember 2018 di Lingkungan Pasiran Perbaungan.
Kemudian, Rahman dan Aidil alias Gopal ditangkap tanggal 8 Nopember 2018 di Dusun 4 B, Desa Pematang Sijonam Perbaungan, Jaka Saputra alias Penot ditangkap tanggal 9 Nopember 2018 di Dusun I, Desa Sei Buluh Teluk Mengkudu, Ali Akbar ditangkap tanggal 9 Nopember 2018 di Dusun II, Desa Kwala Bali Dolok Masihul.
Selanjutnya, Dimas Saputra ditangkap tgl 9 Nopember 2018 di Dusun II, Desa Jambur Pulau Perbaungan, Suhaimi ditangkap tanggal 14 Nopember 2018 di Desa Kuala Nama Perbaungan, Gunawan alias Wawan ditangkap tanggal 14 Nopember 2018 di Dusun II Pantai Cermin Kiri.
Lalu, Yudistira alias Yudi ditangkap tanggal 17 Nopember 2018 di Dusun Rundu Perbaungan, Hamdani Nst ditangkap tanggal 18 Nopember 2018 di Desa Celawan Pantai Cermin, Andika aliad Cepot 25 ditangkap tanggal19 Nopember 2018 di Desa Sei Paret Sei Rampah
Kemudian, Sutarno alias Kemi ditangkap 22 Nopember 2018 di Dusun II, Desa Sei Buluh Perbaungan dan Abenel alias Anil, Taufiq Primadan, Sahrizal dan Maulana Irfan Sahputra di tangkap tanggal 22 Nop 2018 di Dusun II, Desa Pertambatan Dolok Masihul.
Masih paparan di Mapolres Sergai, terhadap 33 tersangka narkoba Kapolres memberikan siraman rohani untuk tidak mengulangi perbuatannya, dan tidak ada lagi yang kembali menjalani proses hukum apabila nantinya sudah selesai menjalani masa hukuman. Ingat anak isteri, ingat orang tua, ujar Kapolres.
Untuk tersangka narkoba yang beragama islam, Kapolres meminta tersangka untuk bersumpah demi Allah agar tidak mengulangi perbuatan yang sama, apabila mengulanginya maka akan dilaknat Allah SWT.
Terhadap tersangka yang beragama kristen, para tersangka bersumpah demi Tuhan berjanji tidak akan mengulangi perbuatan yang serupa dan apabila mengulanginya makan akan dimurka Tuhan.
Lebih jauh diungkapkan Kapolres Sergei AKBP Juliarman Eka Putra Pasaribu S Sos SIK MSi, hasil tangkapan pihaknya selama sebulan ini sejak kepemimpinan Kasat Res Narkoba yang baru AKP Martualesi Sitepu SH NH secara signifikan meningkat kwalitas dan kwantitasnya dan dalam hal ini jajaran Polres Sergai tetap komit dalam pemberantasan peredaran dan penyalah gunaan narkoba, pungkas AKBP Juliarman Eka Putra Pasaribu S Sos SIK MSi sembari menyebutkan, dari 33 para tersangka narkoba, pihaknya turut menyita barang bukti narkoba jenis sabu 964,81 Grm, Ganja 18,28 Grm dan pil Extastasy 6 butir.(W02)
Baca Juga:
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di
Google News