Mahasiswa Madina Bersatu! Halal Bihalal IMA Pekanbaru Lahirkan Gagasan untuk Daerah
Mahasiswa Madina Bersatu! Halal Bihalal IMA Pekanbaru Lahirkan Gagasan untuk Daerah
kota
MEDAN |SUMUT24 Pemerintahan Provinsi Sumatera Utara (Pemprovsu) diminta bersikap transparan dan tidak menutupi para pejabat yang mengikuti fit and proper tes, dan harus bersikap terbuka. “Tidak boleh begitu, Pemprovsu harus terbuka. Nanti ada pula yang lolos tapi tidak ada yang mengetahui yang lulus itu mengikuti tes atau tidak,” tegas Komisioner Komisi Informasi Publik (KIP), Mayjen Simanungkalit, saat dimintai tanggapanya soal tertutupnya Pemprovsu untuk mempublikasikan nama-nama pejabat yang mengikuti fit and proper tes tersebut.
Baca Juga:
Menurut Mayjen, fit and proper tes itu kan dilakukan untuk mencari pejabat publik, yang mengharuskan Pemprovsu harus bersikap transparan. Kecuali nilai hasil testnya, karena hal ini menyangkut prestasi oknum pejabat yang mengikuti test tersebut
“Proses lelang jabatan itu harus dilakukan secara terbuka. Apa kriterianya, apa barometernya, Pemprovsu harus melakukannya secara terbuaka, untuk menghibdari kecurangan. Jangan sampai lolos orang yang tidak ikut diuji. Siapa saja yang mengikuti harus dibuka kepada publik,†tandasnya.
Soal tertutupnya pihak Pemprovsu dalam melakukan seleksi terbuka yang dilakukan oleh Pemprovsu, untuk mengisi pejabat tinggi atau eselon IIA dan eselon IIB ini, mestinya jangan ditutup-tutupi. Hal itu digaskan, Sutrisno Pangaribuan ST, anggota Komisi C DPRD Sumut.
Menurut Sutrisno, lelang jabatan itu harus mengacu pada ketentuan UU No 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, yang transparan,adil, dan terbuka. “Jika lelang jabatan itu dilakukan diluar ketentuan, diyakini lelang jabatan yang dilakukan oleh Pemprovsu itu hanya sekedar pencitraan,” sebutnya.
Menurut politisi dari partai PDI Perjuangan ini, bila ada proses atau tahapan proses yang ditutupi termasuk data nama dan jumlah peserta. Hal tersebut dinilai telah melakukan pelanggaran terhadap asas kepastian hukum, profesionalitas, proporsionalitas, keterpaduan, delegasi, netralitas, akuntabilitas, efektif dan efisien, keterbukaan, non diskriminatif persatuan dan kesatuan, keadilan dan kesetaraan, dan kesejahteraan.
“Bila dari asas ini ada yang tidak dipenuhi, maka seleksi terbuka yang dilakukan Pemprovsu tahun 2016 ini, dapat dinyatakan tidak taat azas, dan melanggar UU No.5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Permen PAN dan RB No.13 Tahun 2014, tentang tata cara pengisian jabatan pimpinan tinggi secara terbuka di lingkungan instansi pemerintah,†paparnya.(Dd)
Mahasiswa Madina Bersatu! Halal Bihalal IMA Pekanbaru Lahirkan Gagasan untuk Daerah
kota
Khataman AlQur&rsquoan Warnai Milad Ketua TP PKK Madina, 61 Anak Yatim Ikut Bahagia
kota
Silaturrahmi JMSI Tabagsel dan Kejari Madina Media Diminta Jadi Garda Depan Tangkal Hoaks
kota
Kapolres Padang Lawas AKBP Dodik Yuliyanto Gelar Jumat Curhat di Masjid AlAmanah, Warga Sampaikan Aspirasi, Polisi Langsung Beri Solusi
kota
Tak Sekadar Halal Bihalal, Pertemuan JMSI Tabagsel dan Bupati Madina Saipullah Nasution Bahas Hal Krusial Ini, Siap Kawal &ldquoMadina Maju Madan
kota
Bikin Adem! JMSI Tabagsel Gelar Halal Bihalal ke Pembina, Ini Pesan Penting Ketua DPRD Madina Erwin Efendi Lubis
Kota
SAR Gabungan Polda Sumut Temukan Satu Korban Tenggelam di Sungai Silau Asahan, Pencarian Satu Anak Masih Berlanjut
kota
Penyanyi pop Batak, Rani Sihombing, kembali meramaikan industri musik Tanah Air dengan merilis singel terbarunya berjudul Telepon Tonga Bor
Seleb
Tragis dan Membuat PanikTabrak Motor Lawan ArahPengendara CRF Luka Bakar
kota
Gerak Cepat Brimob Polda Sumut Bantu Padamkan Kebakaran di Pematangsiantar
kota