Tender VPN Rp13,7 M Bapendasu Disorot, Dugaan Peran Rudi Hadian Siregar di Balik Persekongkolan Tender
Tender VPN Rp13,7 M Bapendasu Disorot, Dugaan Peran Rudi Hadian Siregar di Balik Persekongkolan Tender
kota
MEDAN |SUMUT24 Pemerintahan Provinsi Sumatera Utara (Pemprovsu) diminta bersikap transparan dan tidak menutupi para pejabat yang mengikuti fit and proper tes, dan harus bersikap terbuka. “Tidak boleh begitu, Pemprovsu harus terbuka. Nanti ada pula yang lolos tapi tidak ada yang mengetahui yang lulus itu mengikuti tes atau tidak,” tegas Komisioner Komisi Informasi Publik (KIP), Mayjen Simanungkalit, saat dimintai tanggapanya soal tertutupnya Pemprovsu untuk mempublikasikan nama-nama pejabat yang mengikuti fit and proper tes tersebut.
Baca Juga:
Menurut Mayjen, fit and proper tes itu kan dilakukan untuk mencari pejabat publik, yang mengharuskan Pemprovsu harus bersikap transparan. Kecuali nilai hasil testnya, karena hal ini menyangkut prestasi oknum pejabat yang mengikuti test tersebut
“Proses lelang jabatan itu harus dilakukan secara terbuka. Apa kriterianya, apa barometernya, Pemprovsu harus melakukannya secara terbuaka, untuk menghibdari kecurangan. Jangan sampai lolos orang yang tidak ikut diuji. Siapa saja yang mengikuti harus dibuka kepada publik,†tandasnya.
Soal tertutupnya pihak Pemprovsu dalam melakukan seleksi terbuka yang dilakukan oleh Pemprovsu, untuk mengisi pejabat tinggi atau eselon IIA dan eselon IIB ini, mestinya jangan ditutup-tutupi. Hal itu digaskan, Sutrisno Pangaribuan ST, anggota Komisi C DPRD Sumut.
Menurut Sutrisno, lelang jabatan itu harus mengacu pada ketentuan UU No 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, yang transparan,adil, dan terbuka. “Jika lelang jabatan itu dilakukan diluar ketentuan, diyakini lelang jabatan yang dilakukan oleh Pemprovsu itu hanya sekedar pencitraan,” sebutnya.
Menurut politisi dari partai PDI Perjuangan ini, bila ada proses atau tahapan proses yang ditutupi termasuk data nama dan jumlah peserta. Hal tersebut dinilai telah melakukan pelanggaran terhadap asas kepastian hukum, profesionalitas, proporsionalitas, keterpaduan, delegasi, netralitas, akuntabilitas, efektif dan efisien, keterbukaan, non diskriminatif persatuan dan kesatuan, keadilan dan kesetaraan, dan kesejahteraan.
“Bila dari asas ini ada yang tidak dipenuhi, maka seleksi terbuka yang dilakukan Pemprovsu tahun 2016 ini, dapat dinyatakan tidak taat azas, dan melanggar UU No.5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Permen PAN dan RB No.13 Tahun 2014, tentang tata cara pengisian jabatan pimpinan tinggi secara terbuka di lingkungan instansi pemerintah,†paparnya.(Dd)
Tender VPN Rp13,7 M Bapendasu Disorot, Dugaan Peran Rudi Hadian Siregar di Balik Persekongkolan Tender
kota
sumut24.co ASAHAN, Kepolisian Resor (Polres) Asahan berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana perbuatan cabul terhadap anak yang terja
News
sumut24.co JAKARTA, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyerahkan buku bertema pendidikan antikorupsi kepada Majelis Rektor Perguruan Ting
News
Medan SMA Negeri 2 Medan menyelenggarakan kegiatan Parenting bagi orang tua/wali siswa kelas X dalam rangka memberikan pendampingan kepa
News
sumut24.co MedanPemerintah Kota Medan melalui Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Medan terus memperkuat langkah strategis dalam mewujud
kota
sumut24.co MedanWali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas menilai sertifikasi halal dan Sertifikat Produk Pangan Industri Rumah Tangga (SPP
kota
sumut24.co MedanPemerintah Kota (Pemko) Medan melalui Dinas Ketenagakerjaan menggelar Medan Career Expo 2026 yang diikuti 124 perusahaan d
kota
Tertib Berlalu Lintas Jadi Fokus Satlantas Polres Palas di Tahun 2026
kota
Kasat Binmas Polres Padangsidimpuan Jadi Pembina Upacara di MTsN 1, Tekankan Disiplin dan Masa Depan Pelajar
kota
Parade Night &039Salumpat Saindege&039 2026, Kapolres Padangsidimpuan Nyatakan Dukungan Penuh Kreativitas Anak Muda
kota