Mahasiswa Madina Bersatu! Halal Bihalal IMA Pekanbaru Lahirkan Gagasan untuk Daerah
Mahasiswa Madina Bersatu! Halal Bihalal IMA Pekanbaru Lahirkan Gagasan untuk Daerah
kota
Jakarta-Perkara dugaan suap yang dilakukan Gubernur Sumatera Utara (Sumut) nonaktif Gatot Pujo Nugroho dan istrinya Evy Susanti memasuki babak tuntutan. Pasangan suami istri ini dituntut berbeda.
Baca Juga:
Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK menuntut Gatot Pujo Nugroho dengan hukuman pidana penjara selama 4 tahun 6 bulan dan denda sebesar Rp200 juta, subsider lima bulan kurungan. Sedangkan Evy Susanti dituntut dengan hukuman pidana penjara selama 4 tahun dan denda sebesar Rp200 juta subsider lima bulan kurungan.
JPU menilai suami-istri itu terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah menyuap tiga hakim dan seorang panitera Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan sebesar USD27.000 dan SGD5.000, melalui kuasa hukumnya OC Kaligis dan anak buahnya M Yagari Bhastara (Gary).
“Menuntut majelis hakim menyatakan terdakwa Gatot Pujo Nugroho dan Evy Susanti terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sesuai dakwaan pertama kesatu dan dakwaan dua kedua,” kata Jaksa KPK Irene Putri saat membacakan surat tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (17/2).
Dalam mengajukan tuntutan kepada Gatot dan Evy, JPU melihat pertimbangan yang memberatkan dan meringankan. Untuk yang memberatkan, perbuatan pasangan suami istri dinilai tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi.
“Yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum, berterus terang mengakui perbuatannya, memiliki tanggungan keluarga, serta mengungkap peran pelaku lain sehingga ditetapkan sebagai pelaku utama yang mau bekerja sama sesuai ketetapan pimpinan KPK,” ujar Jaksa Irene.
Kamaluddin Harahap Terima Suap
Mantan Wakil Ketua DPRD Sumatera Utara, Kamaluddin Harahap kini mulai duduk di kursi pesakitan di Pengadilan Tipikor Jakarta. Pada persidangan, kemarin (17/2), jaksa penuntut umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendakwa Kamaluddin menerima suap dari Gatot Pujo Nugroho saat masih aktif sebagai gubernur Sumatera Utara.
JPU Muhammad Nur Azis menyatakan, Kamaluddin menerima uang suap Rp 1,4 miliar dari Gatot. Tujuannya agar Kamaluddin dan beberapa anggota DPRD Sumut 2009-2014 menyetujui usulan Gatot dalam RAPBD dan perubahan APBD. (int)
Mahasiswa Madina Bersatu! Halal Bihalal IMA Pekanbaru Lahirkan Gagasan untuk Daerah
kota
Khataman AlQur&rsquoan Warnai Milad Ketua TP PKK Madina, 61 Anak Yatim Ikut Bahagia
kota
Silaturrahmi JMSI Tabagsel dan Kejari Madina Media Diminta Jadi Garda Depan Tangkal Hoaks
kota
Kapolres Padang Lawas AKBP Dodik Yuliyanto Gelar Jumat Curhat di Masjid AlAmanah, Warga Sampaikan Aspirasi, Polisi Langsung Beri Solusi
kota
Tak Sekadar Halal Bihalal, Pertemuan JMSI Tabagsel dan Bupati Madina Saipullah Nasution Bahas Hal Krusial Ini, Siap Kawal &ldquoMadina Maju Madan
kota
Bikin Adem! JMSI Tabagsel Gelar Halal Bihalal ke Pembina, Ini Pesan Penting Ketua DPRD Madina Erwin Efendi Lubis
Kota
SAR Gabungan Polda Sumut Temukan Satu Korban Tenggelam di Sungai Silau Asahan, Pencarian Satu Anak Masih Berlanjut
kota
Penyanyi pop Batak, Rani Sihombing, kembali meramaikan industri musik Tanah Air dengan merilis singel terbarunya berjudul Telepon Tonga Bor
Seleb
Tragis dan Membuat PanikTabrak Motor Lawan ArahPengendara CRF Luka Bakar
kota
Gerak Cepat Brimob Polda Sumut Bantu Padamkan Kebakaran di Pematangsiantar
kota