Forum OPD Digelar, Diskominfo Medan Matangkan Arah Transformasi Digital dan Medan Satu Data
sumut24.co MedanPemerintah Kota Medan melalui Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Medan terus memperkuat langkah strategis dalam mewujud
kota
MEDAN I SUMUT24 Wagubsu Tengku Erry Nuradi resmi menjabat sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Sumut penuh. Walaupun belum dilantik, namun nomenklatur administrasi dan kewenangan Erry, sudah resmi bertindak penuh sebagai Plt Gubsu.
Baca Juga:
Hal ini dibenarkan Sekdaprovsu Hasban Ritonga saat ditanya wartawan di kantor Gubsu di Jalan Diponegoro No.30 Medan, Selasa (9/2).
Dia mengaku, Pempovsu sudah menerima surat pemberhentian sementara Gatot Pujo Nugroho sebagai Gubsu.
“Dengan surat (pemberhentian) itu, berarti Pak Erry bukan lagi sebagai Wagubsu, tapi sebagai pelaksana tugas Gubernur Sumatera Utara (Gubsu). Nomenklaturnya sudah Plt Gubsu penuh, dan Wakil Gubsunya hilang,†tegas Hasban.
Berkaitan dengan ini, lanjutnya, maka Tengku Erry Nuradi tidak saja mendapatkan hak sebagai seorang pelaksana tugas Gubernur tapi juga kewenangan. “Kalau sebelumnya, Pak Erry adalah Wakil Gubsu yang melaksanakan tugas Gubsu,†jelasnya.
Dia mengaku, walaupun sudah ada surat pemberhentian sementara Gatot Pujo Nugroho sebagai Gubsu dan mengangkat Wagubsu Tengku Erry Nuradi sebagai pelaksana tugas, tetap diperlukan pelantikan secara resmi.
“Perlu pelantikan. Namun masih belum kita pastikan kapan dilantik resmi,†sebutnya.
Menurutnya, saat ini Pemprovsu sudah tidak ada Wakil Gubsu. Kalau sudah ada putusan inkrah dari pengadilan dan ternyata masih ada waktu minimal 18 bulan dari periode “Ganteng†ini, baru diperlukan figur Wagubsu.
Plt Gubsu, Tengku Erry Nuradi beberapa waktu sebelumnya menegaskan, posisinya sebelum ada surat keputusan terbaru ini masih Wakil Gubernur Sumut yang menjalankan tugas Gubsu.
Menurutnya, sesuai aturan, jika Gubsu nonaktif Gatot Pujo Nugroho sudah disidang dengan status terdakwa, baru diproses untuk pemberhentian sementara. “Setelah itu saya baru bisa menjadi Plt Gubsu,†terangnya.
Sebagaimana UU 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah disebutkan dalam Pasal 83 intinya pemberhentian sementara kasus ini tanpa melalui usulan DPRD karena didakwa melakukan tindak pidana kejahatan yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun, tindak pidana korupsi, tindak pidana terorisme, makar, tindak pidana terhadap keamanan negara, dan/atau perbuatan lain yang dapat memecah belah NKRI.Kepala daerah yang menjadi terdakwa diberhentikan sementara berdasarkan register perkara di pengadilan. Pemberhentian sementara dilakukan oleh presiden untuk gubernur dan/atau wakil gubernur.(Ism)
sumut24.co MedanPemerintah Kota Medan melalui Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Medan terus memperkuat langkah strategis dalam mewujud
kota
sumut24.co MedanWali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas menilai sertifikasi halal dan Sertifikat Produk Pangan Industri Rumah Tangga (SPP
kota
sumut24.co MedanPemerintah Kota (Pemko) Medan melalui Dinas Ketenagakerjaan menggelar Medan Career Expo 2026 yang diikuti 124 perusahaan d
kota
Tertib Berlalu Lintas Jadi Fokus Satlantas Polres Palas di Tahun 2026
kota
Kasat Binmas Polres Padangsidimpuan Jadi Pembina Upacara di MTsN 1, Tekankan Disiplin dan Masa Depan Pelajar
kota
Parade Night &039Salumpat Saindege&039 2026, Kapolres Padangsidimpuan Nyatakan Dukungan Penuh Kreativitas Anak Muda
kota
Figur Pemimpin Lapangan! Aksi Nyata Gerindra di Panyabungan, Erwin Ependi Lubis Turun Langsung Gotong Royong dan Bansos
kota
Warung Jadi Lokasi Transaksi Sabu, Pria Paruh Baya Tak Berkutik Saat Diciduk Polres Tapsel
kota
Bupati Simalungun Resmikan Kegiatan TMMD Ke 127 Kodim 0207/Sml Tahun 2026 Sarana Efektif Mempercepat Pembangunan Daerah
kota
Bupati Simalungun Sampaikan Belasungkawa atas Wafatnya Pangulu Nagori Hinalang Kecamatan Purba
kota