Sabtu, 28 Maret 2026

Gatot Pujo Nugroho Diberhentikan *Tengku Erry Nuradi Akan dilantik jadi Plt Gubsu

Administrator - Rabu, 10 Februari 2016 10:18 WIB
Gatot Pujo Nugroho Diberhentikan  *Tengku Erry Nuradi Akan dilantik jadi Plt Gubsu

MEDAN I SUMUT24 Wagubsu Tengku Erry Nuradi resmi menjabat sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Sumut penuh. Walaupun belum dilantik, namun nomenklatur administrasi dan kewenangan Erry, sudah resmi bertindak penuh sebagai Plt Gubsu.

Baca Juga:

Hal ini dibenarkan Sekdaprovsu Hasban Ritonga saat ditanya wartawan di kantor Gubsu di Jalan Diponegoro No.30 Medan, Selasa (9/2).

Dia mengaku, Pempovsu sudah menerima surat pemberhentian sementara Gatot Pujo Nugroho sebagai Gubsu.

“Dengan surat (pemberhentian) itu, berarti Pak Erry bukan lagi sebagai Wagubsu, tapi sebagai pelaksana tugas Gubernur Sumatera Utara (Gubsu). Nomenklaturnya sudah Plt Gubsu penuh, dan Wakil Gubsunya hilang,” tegas Hasban.

Berkaitan dengan ini, lanjutnya, maka Tengku Erry Nuradi tidak saja mendapatkan hak sebagai seorang pelaksana tugas Gubernur tapi juga kewenangan. “Kalau sebelumnya, Pak Erry adalah Wakil Gubsu yang melaksanakan tugas Gubsu,” jelasnya.

Dia mengaku, walaupun sudah ada surat pemberhentian sementara Gatot Pujo Nugroho sebagai Gubsu dan mengangkat Wagubsu Tengku Erry Nuradi sebagai pelaksana tugas, tetap diperlukan pelantikan secara resmi.

“Perlu pelantikan. Namun masih belum kita pastikan kapan dilantik resmi,” sebutnya.

Menurutnya, saat ini Pemprovsu sudah tidak ada Wakil Gubsu. Kalau sudah ada putusan inkrah dari pengadilan dan ternyata masih ada waktu minimal 18 bulan dari periode “Ganteng” ini, baru diperlukan figur Wagubsu.

Plt Gubsu, Tengku Erry Nuradi beberapa waktu sebelumnya menegaskan, posisinya sebelum ada surat keputusan terbaru ini masih Wakil Gubernur Sumut yang menjalankan tugas Gubsu.

Menurutnya, sesuai aturan, jika Gubsu nonaktif Gatot Pujo Nugroho sudah disidang dengan status terdakwa, baru diproses untuk pemberhentian sementara. “Setelah itu saya baru bisa menjadi Plt Gubsu,” terangnya.

Sebagaimana UU 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah disebutkan dalam Pasal 83 intinya pemberhentian sementara kasus ini tanpa melalui usulan DPRD karena didakwa melakukan tindak pidana kejahatan yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun, tindak pidana korupsi, tindak pidana terorisme, makar, tindak pidana terhadap keamanan negara, dan/atau perbuatan lain yang dapat memecah belah NKRI.Kepala daerah yang menjadi terdakwa diberhentikan sementara berdasarkan register perkara di pengadilan. Pemberhentian sementara dilakukan oleh presiden untuk gubernur dan/atau wakil gubernur.(Ism)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
beritaTerkait
Mahasiswa Madina Bersatu! Halal Bihalal IMA Pekanbaru Lahirkan Gagasan untuk Daerah
Khataman Al-Qur’an Warnai Milad Ketua TP PKK Madina, 61 Anak Yatim Ikut Bahagia
Silaturrahmi JMSI Tabagsel dan Kejari Madina: Media Diminta Jadi Garda Depan Tangkal Hoaks
Kapolres Padang Lawas AKBP Dodik Yuliyanto Gelar Jumat Curhat di Masjid Al-Amanah, Warga Sampaikan Aspirasi, Polisi Langsung Beri Solusi
Tak Sekadar Halal Bihalal, Pertemuan JMSI Tabagsel dan Bupati Madina Saipullah Nasution Bahas Hal Krusial Ini, Siap Kawal “Madina Maju Madani”
Bikin Adem! JMSI Tabagsel Gelar Halal Bihalal ke Pembina, Ini Pesan Penting Ketua DPRD Madina Erwin Efendi Lubis
komentar
beritaTerbaru