Perkuat Kolaborasi, SMAN 2 Medan Laksanakan Parenting dan Serahkan SK Komite Baru
Medan SMA Negeri 2 Medan menyelenggarakan kegiatan Parenting bagi orang tua/wali siswa kelas X dalam rangka memberikan pendampingan kepa
News
Deliserdang I Sumut24.co Komplek perumahan Savanna Residence yang terletak di Desa Paya Gambar Kecamatan Batangkuis Kabupaten Deliserdang, berdiri diduga tanpa Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Izin Pendirian Tembok sehingga jelas merugikan PAD Pemkab Deliserdang.
Baca Juga:
Salah seorang pekerja yang enggan disebutkan namanya mengatakan, Memang perumahan Savanna Residence tanpa PBG dan Izin Pendirian Tembok juga belum ada izinnya dari pemerintah setempat dan sepertinya Kepala Desa Paya Gambar melakukan pembiaran tanpa melakukan peringatan kepada pihak pengembang, ucapnya.
Menanggapi hal tersebut Ketua Barisan Rakyat Anti Korupsi (Barapaksi) Otty S mengatakan, Kalau benar bangunan komplek perumahan Savana Residence tanpa PBG dan Izin mendirikan tembok dari Pemkab Deliserdang dan sudah berdiri bangunan adalah sudah menyalahi peraturan yang ada sehingga Pemkab Deliserdang diminta tegas dengan melakukan pembongkaran kepada komplek perumahan tersebut dan memberikan sanksi tegas kepada pengembang nakal tersebut,ucapnya. Dalam hal ini Pemkab Deliserdang sudah dirugikan dalam capaian PAD sehingga mau tidak mau harus dibongkar sehingga menjadi efek jera bagi pengembang lainnya. Masa duluan membangun baru diurus izinnya, harusnya ada izin dulu baru membangun, tegasnya.
“Kita juga meminta kepada Bupati Deliserdang agar memanggil Camat dan Kades yang melakukan pembiaran terhadap bangunan yang tak ada izin tersebut, jangan-jangan diduga Camat dan Kades sudah dapat upeti dari pengembang, tegasnya.
Pantauan Wartawan, Pembangunan Komplek Perumahan Savanna Residence masih terus berlangsung, terlihat sudah 5 unit rumah kopel berdiri, namun sangat disayangkan tak ada papan Plank PBG di Lokasi perumahan tersebut.
Sebelumnya diketahui, Izin mendirikan bangunan (IMB) yang kini diganti menjadi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) merupakan salah satu syarat wajib yang harus dikantongi seseorang saat akan untuk membuat rumah. Sayangnya hal ini kadang dilanggar dan banyak orang yang nekat bangun rumah tanpa PBG. Melanggar aturan dan hukum, pemiliknya bisa dapat beragam sanksi yang berat!
Kewajiban untuk memiliki PBG dalam proses konstruksi bangunan gedung telah diatur dan ditetapkan dalam Pasal 24 angka 34 UU Cipta kerja yang memuat baru Pasal 36A ayat (1) UU Bangunan Gedung.
Sementara itu, Pasal 1 angka 17 Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung (“PP 16/2021â€) menegaskan: PBG adalah perizinan yang diberikan kepada pemilik bangunan gedung untuk membangun baru, mengubah, memperluas, mengurangi, dan/atau merawat bangunan gedung sesuai dengan standar teknis bangunan gedung.red
Medan SMA Negeri 2 Medan menyelenggarakan kegiatan Parenting bagi orang tua/wali siswa kelas X dalam rangka memberikan pendampingan kepa
News
sumut24.co MedanPemerintah Kota Medan melalui Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Medan terus memperkuat langkah strategis dalam mewujud
kota
sumut24.co MedanWali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas menilai sertifikasi halal dan Sertifikat Produk Pangan Industri Rumah Tangga (SPP
kota
sumut24.co MedanPemerintah Kota (Pemko) Medan melalui Dinas Ketenagakerjaan menggelar Medan Career Expo 2026 yang diikuti 124 perusahaan d
kota
Tertib Berlalu Lintas Jadi Fokus Satlantas Polres Palas di Tahun 2026
kota
Kasat Binmas Polres Padangsidimpuan Jadi Pembina Upacara di MTsN 1, Tekankan Disiplin dan Masa Depan Pelajar
kota
Parade Night &039Salumpat Saindege&039 2026, Kapolres Padangsidimpuan Nyatakan Dukungan Penuh Kreativitas Anak Muda
kota
Figur Pemimpin Lapangan! Aksi Nyata Gerindra di Panyabungan, Erwin Ependi Lubis Turun Langsung Gotong Royong dan Bansos
kota
Warung Jadi Lokasi Transaksi Sabu, Pria Paruh Baya Tak Berkutik Saat Diciduk Polres Tapsel
kota
Bupati Simalungun Resmikan Kegiatan TMMD Ke 127 Kodim 0207/Sml Tahun 2026 Sarana Efektif Mempercepat Pembangunan Daerah
kota