Optimalkan Pertumbuhan padi, Babinsa Ngembul Bantu Petani Bersihkan Rumput Liar
Optimalkan Pertumbuhan padi, Babinsa Ngembul Bantu Petani Bersihkan Rumput Liar
kota
MEDAN | SUMUT24
Baca Juga:
Kalah bermain judi, Ervin alias Kevin (29) warga Dusun XIII, Jalan Gelatik, Desa Muliorejo Kecamatan Sunggal, Deliserdang terpaksa ditembak petugas Reskrim Polsek Sunggal.
Pasalnya, Ervin alias Kevin dilumpuhkan dengan timah panas milik petugas, karena melawan dan menyerang petugas pada saat hendak ditangkap.
“Pelaku diamankan atas kasus pencurian barang-barang berharga dirumah milik korbannya bernama, Anton Sudarmaji di Jalan Orde Baru, Desa Mulio Rejo, Kecamatan Sunggal, Deliserdang,†kata Kapolsek Sunggal Kompol Wira Prayatna SH SIK MH didampingi Kanit Reskrim Iptu Budiman Simanjuntak SE, Senin (29/1).
Orang nomor satu di Mapolsek Sunggal ini menjelaskan, awal penangkapan itu bermula ketika petugas melakukan penyelidikan tentang adanya tindak pidana pencurian yang terjadi pada hari, Selasa 23 Januari 2018 sekira pukul 07.00 WIB.
Dari situ, petugas mendapatkan informasi bawah ada seorang pelaku yang membeli barang bukti berupa, 1 (satu) Unit TV milik korban, kemudian pada Pukul 19.00 WIB, petugas lansung melakukan penangkapan terhadap pelaku Aguan alias Hendry, dan dari rumahnya ditemukan 1 (satu) unit TV milik korban.
“Saat petugas melakukan interogasi terhadap pelaku (Aguan alias Hendry-red), dirinya mengaku mendapatkan (membeli), 1 (satu) unit TV milik korban dari saudaranya yang bernama Ervi alias Kevin seharga Rp1.350.000,†jelas Kompol Wira.
Mendapat pengakuan itu sambung Kompol Wira, kemudian petugas langsung melakukan penyelidikan kembali dan menangkap pelaku (Ervi Als Kevin) di Jalan Binjai Km.12,5 Pabrik Ban, Desa Muliorejo, Kecamatan Sunggal, Deliserdang pada hari, Jum’at (23/1) sekira pukul 01.00 WIB.
“Berdasarkan pengakuannya, aksi pencurian itu dilakukanya seorang diri lantaran kalah bermain judi, dan hasil dari pencurian itu akan digunakannya kembali untuk bermain judi, dan membeli Narkoba,†sebut Kompol Wira.
Lanjut mantan Kapolsek Delitua ini, selain menangkap para pelaku yang diamankan, petugas juga menyita sejumlah barang-barang curian milik korban berupa, 1 (satu) buah obeng, 1 (satu) unit DVD samsung, 1 (satu) unit Tablet merk advand, 1(satu) buah cincin dan 11(sebelas) gelang perhiasan imitasi serta 1 (satu) buah tas selempang kecil warna hitam merk advand yang merupakan hasil dari pencurian yang pelaku lakukan dirumah milik korban.
“Untuk pelaku Ervin alias Kevin, pasal yang dipersangkakan Pasal 363 Ayat (1) Ke-3 dan 5e KUHPidana dengan ancaman hukuman 7 Tahun penjara. Sedangkan pelaku Aguan alias Hendry, pasal yang dipersangkakan Pasal 480 Ke – 1e dan 2e KUHPidana dengan Ancaman Hukuman 4 Tahun penjara,†pungkasnya.(W02)
Optimalkan Pertumbuhan padi, Babinsa Ngembul Bantu Petani Bersihkan Rumput Liar
kota
JAKARTA, SUMUT24.CO Sebanyak 25 wakil menteri (wamen) saat ini masih tercatat merangkap jabatan sebagai komisaris di sejumlah Badan Usah
News
Bupati Solok dan Bupati Tanah Datar Sepakati Dukungan Pembangunan Batalyon TP 951
kota
Menjaga Gerbang Negeri dari Siem Reap Indonesia dan Politik Baru Perbatasan Keimigrasian
kota
Medan Universitas Pembangunan Panca Budi (UNPAB) kembali menggelar Silaturahmi Bulanan Pegawai dan Dosen yang berlangsung di Gelanggang M
News
Medan Taekwondo Berastagi dari Kabupaten Karo sukses keluar sebagai juara umum pada ajang Sumut Nasional Taekwondo Championship (SNTC) s
Umum
MEDAN, SUMUT24.CO Tim Sekolah Sepak Bola (SSB) Patriot Medan U11 mencetak sejarah dengan menjuarai Festival SSB U11 seSumatera Utara yang
Sport
Gathering IKAFEB USU dan FEB USU Kuatkan Pondasi SDMMedansumut24.co Ikatan Alumni Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Sumatera Utara (I
News
sumut24.co ASAHAN, PT PLN (Persero) Unit Induk Pembangunan Sumatera Bagian Utara (UIP SBU) terus menunjukkan komitmennya dalam mendorong pe
kota
sumut24.co MEDAN, PT PLN (Persero) Unit Induk Pembangunan Sumatera Bagian Utara (UIP SBU) terus memperkuat sinergi dengan insan media sebag
kota