Penanganan Laporan Terhadap RS.Royal Prima Lamban"
Penanganan Laporan Terhadap RS.Royal Prima Lamban"
kota
MEDAN | SUMUT24
Baca Juga:
Kalah bermain judi, Ervin alias Kevin (29) warga Dusun XIII, Jalan Gelatik, Desa Muliorejo Kecamatan Sunggal, Deliserdang terpaksa ditembak petugas Reskrim Polsek Sunggal.
Pasalnya, Ervin alias Kevin dilumpuhkan dengan timah panas milik petugas, karena melawan dan menyerang petugas pada saat hendak ditangkap.
“Pelaku diamankan atas kasus pencurian barang-barang berharga dirumah milik korbannya bernama, Anton Sudarmaji di Jalan Orde Baru, Desa Mulio Rejo, Kecamatan Sunggal, Deliserdang,†kata Kapolsek Sunggal Kompol Wira Prayatna SH SIK MH didampingi Kanit Reskrim Iptu Budiman Simanjuntak SE, Senin (29/1).
Orang nomor satu di Mapolsek Sunggal ini menjelaskan, awal penangkapan itu bermula ketika petugas melakukan penyelidikan tentang adanya tindak pidana pencurian yang terjadi pada hari, Selasa 23 Januari 2018 sekira pukul 07.00 WIB.
Dari situ, petugas mendapatkan informasi bawah ada seorang pelaku yang membeli barang bukti berupa, 1 (satu) Unit TV milik korban, kemudian pada Pukul 19.00 WIB, petugas lansung melakukan penangkapan terhadap pelaku Aguan alias Hendry, dan dari rumahnya ditemukan 1 (satu) unit TV milik korban.
“Saat petugas melakukan interogasi terhadap pelaku (Aguan alias Hendry-red), dirinya mengaku mendapatkan (membeli), 1 (satu) unit TV milik korban dari saudaranya yang bernama Ervi alias Kevin seharga Rp1.350.000,†jelas Kompol Wira.
Mendapat pengakuan itu sambung Kompol Wira, kemudian petugas langsung melakukan penyelidikan kembali dan menangkap pelaku (Ervi Als Kevin) di Jalan Binjai Km.12,5 Pabrik Ban, Desa Muliorejo, Kecamatan Sunggal, Deliserdang pada hari, Jum’at (23/1) sekira pukul 01.00 WIB.
“Berdasarkan pengakuannya, aksi pencurian itu dilakukanya seorang diri lantaran kalah bermain judi, dan hasil dari pencurian itu akan digunakannya kembali untuk bermain judi, dan membeli Narkoba,†sebut Kompol Wira.
Lanjut mantan Kapolsek Delitua ini, selain menangkap para pelaku yang diamankan, petugas juga menyita sejumlah barang-barang curian milik korban berupa, 1 (satu) buah obeng, 1 (satu) unit DVD samsung, 1 (satu) unit Tablet merk advand, 1(satu) buah cincin dan 11(sebelas) gelang perhiasan imitasi serta 1 (satu) buah tas selempang kecil warna hitam merk advand yang merupakan hasil dari pencurian yang pelaku lakukan dirumah milik korban.
“Untuk pelaku Ervin alias Kevin, pasal yang dipersangkakan Pasal 363 Ayat (1) Ke-3 dan 5e KUHPidana dengan ancaman hukuman 7 Tahun penjara. Sedangkan pelaku Aguan alias Hendry, pasal yang dipersangkakan Pasal 480 Ke – 1e dan 2e KUHPidana dengan Ancaman Hukuman 4 Tahun penjara,†pungkasnya.(W02)
Penanganan Laporan Terhadap RS.Royal Prima Lamban"
kota
sumut24.co MEDAN , Kepengurusan Forum Wartawan Kejaksaan (FORWAKA) Medan untuk masa bakti 20262028 resmi dilantik dalam acara khidmat ya
kota
Ahmad Bahar Ungkap Pahitnya Jadi Penulis, Karya Pernah Dicekal
kota
Polresta Deli Serdang Berikan Talih Asih Ke Rumah Tahfidz Quran ArRahmah Atas Keberanian Melawan peredaran Narkoba
kota
sumut24.co JAKARTA, Langkah nyata Pemerintah Kabupaten Asahan untuk mendorong peningkatan akses pendidikan masyarakat mendapat sorotan posi
News
Menagih Janji 2029 Belajar dari Shanghai, Menguji Nyali di Indonesia Oleholeh dari Shanghai dan FGD Great Institute Oleh Abdullah Rasyid
Profil
MEDAN Sumut24.coJelang berakhirnya masa jabatan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Medan Wiriya Alrahman yang akan memasuki masa pensiun, sej
News
Viral! Peredaran Narkoba di Pantai Labu, Satres Narkoba Polresta Deli Serdang Gerak Cepat bekuk Pelaku"
kota
Deli Serdang SUMUT24.COBoros Anggaran, Pemkab Deli Serdang kembali menjadi sorotan publik setelah menggelontorkan anggaran APBD untuk pe
Politik
Jakarta Sumut24.coJaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut mantan Mendikbud Ristek Nadiem Anwar Makarim dengan pidana 18 tahun penjara dalam per
Hukum