Kolonel Caj DR. H. Asren Nasution, MA: Jejak Pemimpin yang Menginspirasi di Balik Perjalanan IKANAS Sumut
Kolonel Caj DR. H. Asren Nasution, MA Jejak Pemimpin yang Menginspirasi di Balik Perjalanan IKANAS Sumut
kota
Baca Juga:
Medan I Sumut24.co
Pidana Militer Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Pidmil Kejati Sumut) menahan tiga tersangka perkara koneksitas yang melibatkan sipil dan oknum TNI. Para tersangka adalah mantan direktur PT Perkebunan Sumatera Utara (PT PSU) berinisial GZA, Direktur PT Kartika Berkah Bersama berinisial FMB dan Ketua Primkop Kartuka Karyawan dan Veteran Babinminvetcad Kodam 1/BB Letkol (Purn) Inf SHT.
Mereka diduga korupsi eradikasi lahan PT PSU di Tanjungkasau, Kabupaten Batubara pada 2019-2020 yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 50 miliar lebih, berdasarkan laporan hasil perhitungan akuntan publik.
Kepala Kejati Sumut Idianto didampingi Kepala Otmilti Laksma E Masuppey, Kaotmil 1 Medan Kolonel Laut (KH) Budi Winarno, Komandan Pomdam 1/BB Kolonel Cpm Zulkarnain, Kakumdam 1/BB Aspidmil Kol. Chk. Makmur Surbakri, Asintel 1 Made Sudarmawan, Aspidsus Anton Delianto dan Kasi Penkum Kejati Sumut Yos A Tarigan dalam konferensi pers di kantor Kejati Sumut mengatakan GZA sudah duluan ditahan di Lapas Tanjung Gusta Medan pada 4 Oktober 2023.
“Ditahan selama 20 hari ke depan, sampai 23 Oktober nanti. Tersangka FMB juga ditahan di Tanjung Gusta, selama 20 hari ke depan sejak 9 Oktober. Tersangka dari militer, ditahan di instalasi tahanan militer Pomdam 1/BB Medan,” kata Idianto, Selasa, 10 Oktober 2023.
Idianto memaparkan sejak 2019 sampai 2020, ketiga tersangka membuat perjanjian kerja sama, kemudian menerbitkan surat eradikasi lahan perkebunan milik PT PSU di Tanjungkasau.
Surat perjanjian tersebut menjadi modus untuk bisa menjual tanah ke proyek jalan tol melalui vendor-vendor. Total tanah yang dikeruk sebanyak 2.980.092 meter kubik. Berdasarkan penghitungan akuntan, 2.980.092 meter kubik x Rp 17.500 per meter kubik = Rp 52.151.610.000.
“Dari jumlah itu, PT PSU menerima Rp1,7 miliar lebih untuk membayar tanah disposal. Akibatnya mengalami kerugian sebesar Rp50 miliar lebih,” ungkapnya.
Ketiga tersangka dijerat primair Pasal 2 ayat (1), subsidair Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 tahun1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.
“Alasan dilakukan penahanan, tim penyidik koneksitas khawatir para tersangka akan menghilangkan barang bukti, melarikan diri dan mengulangi perbuatannya,” kata Kasi Penkum Kejati Sumut Yos A Tarigan.red
Kolonel Caj DR. H. Asren Nasution, MA Jejak Pemimpin yang Menginspirasi di Balik Perjalanan IKANAS Sumut
kota
Meningkatkan Pelayanan Publik Bagi Masyarakat, Dukcapil Pakpak Bharat Menggelar Sosialisasi Dengan Membuka FKP
kota
Dari Laporan ke Sel Tahanan, Momentum Kejati Sumut Menuntaskan Skandal Tapanuli Tengah
kota
Pemkab Deli Serdang Raih Penghargaan Terbaik I Pembayaran Premi Iuran Wajib Pegawai 8 Persen
kota
Walikota menghadiri Pembukaan Indonesia Ekonomi Syariah Tahun 2025Forum & Expo di Islamic Center Kota Mataram
kota
Rianto SH MH Ayo Sukseskan Mubes XI dan HUT ke66 Pemuda Pancasila
kota
sumut24.co TANJUNGBALAI, Guna memperkuat hubungan timbal balik dalam upaya memelihara keamanan dan ketertiban antara Polisi dengan masyarak
News
ASN PPPK Dinas Pendidikan dan kebudayaan Kota Lhokseumawe laksanakan Maulid Nabi sebagai rasa syukur.
kota
Pesona Wisata BUMDes Pudun Jae Jadi Sorotan di Jumbara PMI Padangsidimpuan Karya Desa yang Bikin Semua Terkagum
kota
Plt PMI Padangsidimpuan Novan Efendy Siregar Tunjukkan Bukti Nyata Raih Prestasi Tingkat Sumut dan Jadi Tuan Rumah Perdana Jumbara TABAGSEL
kota