Dugaan Pemain 'Sisipan', Panitia Pelaksana Porwasu Dituding Tak Kompeten: Gubsu Bobby Harus Bertindak
Dugaan Pemain &039Sisipan&039, Panitia Pelaksana Porwasu Dituding Tak Kompeten Gubsu Bobby Harus Bertindak
kota
MEDAN I Sumut24.co Beberapa jurnalis dilarang meliput kegiatan penyerahan memori jabatan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumut, Edy Rahmayadi-Musa Rajekshah Periode 2019-2023 kepada Pj Gubernur Sumut, Hassanuddin, yang berlangsung di Aula Raja Inal Siregar (RIS), lantai II Kantor Gubernur Sumut, Selasa (4/9/2023) oleh oknum Satpol PP bernama EA Lubis.
Baca Juga:
Jurnalis IDN Times, Prayogo bersama jurnalis lainnya dilarang masuk dan dipertanyakan identitasnya.
Setelah dijelaskan bahwa Prayugo adalah jurnalis IDN Times, petugas Satpol PP itu malah menyebut IDN Times bukan media resmi. “Apa itu IDN Times. Enggak resmi itu,†ucap Yugo menirukan perkataan EA Lubis.
Petugas Satpol PP itu juga sempat mendorong dan menarik badan jurnalis IDN Times yang hendak masuk. Begitu juga dengan para jurnalis lainnya. Petugas Satpol PP mendorong mereka menjauh dari pintu masuk aula.
“Ini sebuah tindakan pelanggaran. Pelarangan liputan melanggar Undang-undang tentang Pers. Dan ini memiliki konsekuensi pidana,†ungkap Prayugo, jurnalis IDN Times yang menjadi korban pelarangan liputan dan kekerasan.
Korban lainnya, Danil Siregar dari Tribun Medan juga menyayangkan tindakan pelarangan itu. Apalagi sampai dibarengi dengan aksi kekerasan.
“Petugas Satpol PP harus diberikan pemahaman tentang undang-undang yang melindungi profesi jurnalis. Kita juga kaget sampai dilarang. Padahal ini kan kantor publik. Bukan lokasi privat yang membutuhkan izin,†kata Danil.
Baca Juga :Â Pembangunan Tempat Parkir di Kantor Gubsu Sarat Konspirasi Para awak media kemudian kembali menanyakan kepada EA Lubis ihwal pelarangan yang dilakukannya.Namun dia malah memutarbalikkan fakta.
Dia justru mengatakan bahwa pintu yang hendak dimasuki awak media adalah akses untuk pejabat.â€Tadi abang mau masuk ke pintu untuk pejabat,†katanya. Jawaban Satpol PP ini justru membuat bingung.
Lantaran pintu yang dimaksud merupakan akses satu-satunya ke dalam aula. Pelarangan peliputan ini menimpa lebih dari 10 awak media. Baik dari media online, televisi dan cetak.
Menyikapi hal itu, Kepala Dinas Kominfo Sumut, Ilyas Sitorus menyesali aksi oknum Satpol PP Pemprov Sumut, melakukan pelarangan peliputan di Kantor Gubernur Sumut tersebut.
“Tidak boleh terjadi (pelarangan jurnalis melakukan peliputan). Kenapa? kegiatan itu, terbuka untuk umum. Banyak juga media di dalam aula,†kata Ilyas saat diwawancarai di Kantor Gubernur Sumut, Rabu (6/9) sore.
Untuk memberikan sanksi kepada oknum Satpol PP itu. Ilyas mengatakan akan berkordinasi dengan Kasatpol PP Pemprov Sumut, Mahfullah Pratama Daulay. Ia pun, meminta video penghalangan liputan dilakukan anggota Ipunk sapaan dari Mahfullah Pratama Daulay.
“Nanti kordinasi dengan Satpol PP. Pak Kasat Pol, akan menegur itu,†tutur Ilyas.
Terpisah, Ketua Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Medan, Christison Sondang Pane mengecam dan mengutuk keras tindakan penghalangan, pengusiran dan upaya dugaan kekerasan fisik yang diduga dilakukan petugas Satpol PP Pemprov Sumut di Kantor Gubernur Sumut tersebut.
Baca Juga : Tak Masuk Prolegda Lagi, Dewan Janji Tuntaskan Ranperda Keolahragaan “Dalam insiden itu, ada beberapa jurnalis yang mendapat perlakuan kasar dan upaya penghalang-halangan,†kata Christison.
Atas tindakan dugaan kekerasan dan penghalang-halangan itu, AJI Medan menyatakan sikap. Christison mengungkapkan apa yang dilakukan oknum petugas Satpol PP Pemprov Sumut itu, bertentangan dengan Pasal 4 ayat (3) menyangkut kemerdekaan pers. Dalam pasal tersebut dijelaskan bahwa untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi.
Ia mengatakan dalam menjalankan tugasnya, jurnalis dilindungi Pasal 8 UU No 40 tahun 1999 tentang Pers. Kemudian, AJI Medan menilai tindakan itu bertentangan dengan Pasal 18 ayat (1) UU No 40 tahun 1999 tentang Pers. Bahwa dalam pasal tersebut tegas dijelaskan, Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp.500.000.000,00.
“AJI Medan mendesak agar Pj Gubernur Sumut, ataupun Kasatpol PP menindak anggotanya yang melakukan tindakan represif dan upaya penghalangan liputan tersebut. AJI Medan terus mendorong agar setiap jurnalis menjalankan tugasnya dengan profesional, sesuai kode etik jurnalistik, dan UU No 40 tahun 1999 tentang Pers,†tandasnya.red
Dugaan Pemain &039Sisipan&039, Panitia Pelaksana Porwasu Dituding Tak Kompeten Gubsu Bobby Harus Bertindak
kota
Medan Universitas Pembangunan Panca Budi (UNPAB) menggelar rapat koordinasi strategis bersama Konsulat Jenderal Malaysia di Medan dalam
kota
Jakarta Di tengah kebijakan work from home (WFH) hybrid yang diterapkan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan sejak 2023, Ir. H. Abdul
News
Rakerwil LLDIKTI Wilayah I 2026 di Berastagi Dorong Kampus Lebih Inklusif, Adaptif, dan Berdampak
kota
Medan sumut24.co Dalam rangka menindak lanjuti Gerakan Indonesia Asri yang dicanangkan Presiden Republik Indonesia, Kelurahan Terjun, Keca
kota
BATALYON PARAKO 463 PASGAT LEPAS PRAJURIT PANCAWARA MELAKSANAKAN SATGAS PAMTAS RIPNG TH 2026.
kota
Sergai sumut24.co Jurnalis FC Serdang Bedagai (Sergai) membuka kiprahnya dengan hasil gemilang pada ajang Mini Soccer Jurnalis Club Piala
Sport
Sergai sumut24.co Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Serdang Bedagai (Sergai) menggelar kegiatan sosialisasi bertajuk Goes to School di SM
News
Sergai sumut24.co Warga di sekitar Pajak Baru, Kelurahan Batang Terap, Kecamatan Perbaungan, Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai) digegerkan
Hukum
Sergai sumut24.co Wakil Bupati Serdang Bedagai (Sergai) H. Adlin Tambunan mendorong seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkunga
News