Rabu, 29 Oktober 2025

Menggunakan Surat Palsu Tammat Tarigan Divonis 2 Tahun Penjara, Lukman Nasution, S.H: Himbau Warga yang Sudah Beli Tanah Lakukan Langkah Hukum

Administrator - Minggu, 13 Agustus 2023 10:14 WIB
Menggunakan Surat Palsu Tammat Tarigan Divonis 2 Tahun Penjara, Lukman Nasution, S.H: Himbau Warga yang Sudah Beli Tanah Lakukan Langkah Hukum

Medan I Sumut24.co

Baca Juga:

H Syawaluddin Batubara mengucapkan terimakasih kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Lubukpakam yang telah memutuskan perkara No. 78/Pid.B/2023/PN.LBP dengan hukuman 2 tahun penjara terhadap terdakwa Tammat Tarigan (foto terdakwa,red).

Dalam persidangan, Rabu (2/8/2023), Majels hakim yang terdiri dari Rina Lestari Br Sembiring SH MH, Demon Sembiring SH MH dan Sulaiman M SH MH menyatakan Tammat Tarigan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ‘dengan sengaja menggunakan surat palsu’ untuk menjual sebidang tanah yang terletak di Dusun IV, Desa Lantasan Lama, Kecamatan Patumbak, Kabupaten Deliserdang dengan luas kurang lebih 8.154 M2.

Dalam putusan itu juga terungkap fakta hukum bahwa Pelepasan Hak Atas Tanah dengan Ganti Rugi nomor 162/L/NOT/DB/IV/2018 tanggal 20 April 2018 milik Alm. Amena Yusuf Tarigan yang dilegalisasi oleh Notaris Dana Barus SH SpN adalah palsu.

H Syawaluddin Batubara didampingi oleh Penasehat Hukumnya Lukman Nasution, S.H menekankan, pihaknya akan melakukan proses hukum kepada seluruh oknum yang mengatasnamakan ahli waris dari almarhum Amena Yusuf Tarigan yaitu Muhammad Faisal AM, Muhammad Adrian Maulana AM dan Muhammad Lukman AM untuk mengambil alih atau memindahtangankan terhadap harta peninggalan almarhum. Ia juga menghimbau kepada masyarakat yang telah membeli sebidang tanah  terletak di Dusun IV Desa Lantasan Lama, Kecamatan Patumbak, Kabupaten Deliserdang agar membuat langkah-langkah hukum kepada terdakwa yang dengan sengaja mempergunakan surat palsu untuk menjual tanah tersebut.

Pada kesempatan itu, ahli waris Alm. Amenah Yusuf Tarigan berharap agar terdakwa mengembalikan hak mereka sesuai kompilasi hukum agama Islam Pasal 174 dan Pasal 177.

“Terimakasih untuk majelis hakim atas putusannya. Kami berharap apa yang menjadi hak kami sebagai anak-anak kandung almarhum dikembalikan oleh terdakwa,” tutur Muhammad Faisal AM didampingi adiknya Muhammad Adrian Maulana AM dengan mata berkaca-kaca.

Seperti dilansir dari SIPP PN Lubukpakam, perkara ini bermula 5 Juli 2011, Syawaluddin membeli tanah seluas 8.154 M2  di Dusun IV, Desa Lantasan Lama, Kecamatan Patumbak, Kabupaten Deliserdang dari Bukit Munthe.

Syawaluddin kemudian membuat surat tanah tersebut atas nama istrinya Amenah Yusuf Tarigan dengan pesan agar tanah tersebut tidak dijual. Namun, awal 2019, terdakwa tiba-tiba mengakui jika tanah seluas 8.154 M2 tersebut telah menjadi miliknya berdasar Surat Pelepasan Hak Atas Tanah dengan Ganti Rugi antara terdakwa sebagai pembeli dengan Amenah Yusuf Tarigan sebagai penjual yang dilegalisir nomor 162/L/NOT/DB/IV/2018 tanggal 20 April 2018 di kantor notaris Dana Barus SH SpN.

Berdasarkan surat itu, terdakwa Tammat Tarigan menjual tanah seluas 8.154 M2 tersebut kepada Edi Gusman dengan total Rp1,4 miliar

Berdasarkan hasil pemeriksaan labfor Polda Sumut didapat kesimpulan jika tandatangan Amena Yusuf Tarigan yang terdapat pada surat nomor 162/L/NOT/DB/IV/2018 tanggal 20 April 2018 adalah non identik atau berbeda dengan tandatangan Amena Yusuf Tarigan pembanding. (red-1)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
beritaTerkait
Golden Visa Melonjak, Indonesia Makin Seksi*
KORSA Nilai Manajemen PTPN IV Regional 1 Profesional dalam Kebijakan Mutasi
Pemprov Sumut Apresiasi Kegiatan Sosial Bank DBS dan Lion Club Bankers di Panti Sosial Anak Balita Medan
Wali Kota mengikuti Rapat Pembahasan Percepatan Program 3 Juta Rumah MBR di Sumut Tahun 2025
Kunjungan Ketua TP PKK Simalungun ke Rumah Qur'an Asna Mulia di Nagori Limang: Apresiasi untuk Generasi Qurani
Bupati Jon Firman Pandu Tutup Gelaran Solok Raya Cup 2025
komentar
beritaTerbaru