Peringati Bulan K3 Nasional, PLN UID Sumatera Utara Gelar Donor Darah Dan Mini Medical Check Up
sumut24.co MEDAN, Dalam rangka memperingati Bulan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) Nasional Tahun 2026, PT PLN (Persero) melalui PLN UI
kota
Medan I Sumut24.co
Baca Juga:
H Syawaluddin Batubara mengucapkan terimakasih kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Lubukpakam yang telah memutuskan perkara No. 78/Pid.B/2023/PN.LBP dengan hukuman 2 tahun penjara terhadap terdakwa Tammat Tarigan (foto terdakwa,red).
Dalam persidangan, Rabu (2/8/2023), Majels hakim yang terdiri dari Rina Lestari Br Sembiring SH MH, Demon Sembiring SH MH dan Sulaiman M SH MH menyatakan Tammat Tarigan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ‘dengan sengaja menggunakan surat palsu’ untuk menjual sebidang tanah yang terletak di Dusun IV, Desa Lantasan Lama, Kecamatan Patumbak, Kabupaten Deliserdang dengan luas kurang lebih 8.154 M2.
Dalam putusan itu juga terungkap fakta hukum bahwa Pelepasan Hak Atas Tanah dengan Ganti Rugi nomor 162/L/NOT/DB/IV/2018 tanggal 20 April 2018 milik Alm. Amena Yusuf Tarigan yang dilegalisasi oleh Notaris Dana Barus SH SpN adalah palsu.
H Syawaluddin Batubara didampingi oleh Penasehat Hukumnya Lukman Nasution, S.H menekankan, pihaknya akan melakukan proses hukum kepada seluruh oknum yang mengatasnamakan ahli waris dari almarhum Amena Yusuf Tarigan yaitu Muhammad Faisal AM, Muhammad Adrian Maulana AM dan Muhammad Lukman AM untuk mengambil alih atau memindahtangankan terhadap harta peninggalan almarhum. Ia juga menghimbau kepada masyarakat yang telah membeli sebidang tanah terletak di Dusun IV Desa Lantasan Lama, Kecamatan Patumbak, Kabupaten Deliserdang agar membuat langkah-langkah hukum kepada terdakwa yang dengan sengaja mempergunakan surat palsu untuk menjual tanah tersebut.
Pada kesempatan itu, ahli waris Alm. Amenah Yusuf Tarigan berharap agar terdakwa mengembalikan hak mereka sesuai kompilasi hukum agama Islam Pasal 174 dan Pasal 177.
“Terimakasih untuk majelis hakim atas putusannya. Kami berharap apa yang menjadi hak kami sebagai anak-anak kandung almarhum dikembalikan oleh terdakwa,” tutur Muhammad Faisal AM didampingi adiknya Muhammad Adrian Maulana AM dengan mata berkaca-kaca.
Seperti dilansir dari SIPP PN Lubukpakam, perkara ini bermula 5 Juli 2011, Syawaluddin membeli tanah seluas 8.154 M2Â di Dusun IV, Desa Lantasan Lama, Kecamatan Patumbak, Kabupaten Deliserdang dari Bukit Munthe.
Syawaluddin kemudian membuat surat tanah tersebut atas nama istrinya Amenah Yusuf Tarigan dengan pesan agar tanah tersebut tidak dijual. Namun, awal 2019, terdakwa tiba-tiba mengakui jika tanah seluas 8.154 M2 tersebut telah menjadi miliknya berdasar Surat Pelepasan Hak Atas Tanah dengan Ganti Rugi antara terdakwa sebagai pembeli dengan Amenah Yusuf Tarigan sebagai penjual yang dilegalisir nomor 162/L/NOT/DB/IV/2018 tanggal 20 April 2018 di kantor notaris Dana Barus SH SpN.
Berdasarkan surat itu, terdakwa Tammat Tarigan menjual tanah seluas 8.154 M2 tersebut kepada Edi Gusman dengan total Rp1,4 miliar
Berdasarkan hasil pemeriksaan labfor Polda Sumut didapat kesimpulan jika tandatangan Amena Yusuf Tarigan yang terdapat pada surat nomor 162/L/NOT/DB/IV/2018 tanggal 20 April 2018 adalah non identik atau berbeda dengan tandatangan Amena Yusuf Tarigan pembanding. (red-1)
sumut24.co MEDAN, Dalam rangka memperingati Bulan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) Nasional Tahun 2026, PT PLN (Persero) melalui PLN UI
kota
sumut24.co JAKARTA, PT PLN (Persero) kembali menegaskan komitmennya terhadap budaya Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) melalui pelaksanaa
News
sumut24.co JAKARTA, Polri menggelar kegiatan bertajuk Konsolidasi Asesor Assessment Center Polri Tahun 2026 di Hotel Grand Sahid Jaya, Ka
News
sumut24.co ASAHAN, PT PLN (Persero) Unit Induk Pembangunan Sumatera Bagian Utara (UIP Sumbagut) melaksanakan Pelatihan Desa Siaga Bencana T
News
sumut24.co BATUBARA , PT Indonesia Asahan Aluminium (Inalum) terus mempercepat agenda hilirisasi nasional dengan melakukan groundbreaking F
News
Sergai sumut24.co Keberadaan Dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Sei Rampah yang berlokasi di Jalan Lintas Sumatera (Jalinsum), D
News
sumut24.co ACEH BESAR, PT PLN (Persero) Unit Induk Pembangunan Sumatera Bagian Utara (UIP Sumbagut) melaksanakan kegiatan Penanaman Rehabil
News
sumut24.co TANJUNGBALA, Komitmen memperkuat pembinaan umat dan syiar Islam di Kota Tanjungbalai terus digaungkan.Hal itu terlihat saat Wali
News
sumut24.co TANJUNGBALAI, Wali Kota Tanjungbalai, Mahyaruddin Salim memimpin Rapat Koordinasi Pemerintahan (Rakorpem) Kecamatan Tanjungbalai
News
sumut24.co Tanjungbalai, Wali Kota Tanjungbalai, Mahyaruddin Salim, memimpin Rapat Koordinasi Pemerintahan (Rakorpem) Kecamatan Teluk Nibun
News