Rabu, 29 Oktober 2025

Ketum DPP LSM PAKAR Indonesia Atan Gantar Gultom : Laporan 5 Korban Pemerasan HRD SDM RS Murni Teguh Jangan Jalan Ditempat

Administrator - Sabtu, 12 Agustus 2023 11:36 WIB
Ketum DPP LSM PAKAR Indonesia Atan Gantar Gultom : Laporan 5 Korban Pemerasan HRD SDM RS Murni Teguh Jangan Jalan Ditempat
MEDAN | SUMUT24.co Paska viralnya video lima (5) orang karyawan asisten Apotik RS Murni Teguh, Megawasih, Apriani Hartati Siahaan, Nurulia Sialagan, Calista Gloria Hutapea dan Tiur Lestari Sinaga karyawan apoteker RS Murni Teguh diharapkan proses pemeriksaan yang dilakukan penyidik Polrestabes Medan jagan jalan ditempat. Pernyataan itu disampaikan secara tegas oleh, Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat (Ketum DPP) LSM PAKAR Indonesia, Atan Gantar Gultom kepada wartawan, Sabtu (12/8/2023) sore. Menurut Atan Gantar Gultom, 3 laporan polisi dari 5 korban pemerasan yang diduga dilakukan oleh, Kepala HRD Departemen Sumber Daya Manusia (SDM) RS Murni Teguh, Irene Sumargo bersama staf SDM RS Murni Teguh masing masing, Delima Hutasoit, Christin Natalia Lumban Tobing, Bily, Veronica, penyidik harus melaksanakan dan menjalankan dan menegakan proses hukum sesuai undang undang yang berlaku di Negara Republik Indonesia. Lanjut Atan, dugaan pemerasan/perampasan harta benda milik 5 karyawan apoteker RS Murni Teguh hingga penyekapan dilakukan, Kepala HRD Departemen Sumber Daya Manusia (SDM) RS Murni Teguh, Irene Sumargo Cs adalah Tindak Pidana Pemerasan UU No 1 Tahun 1946 tentang KUHPidana sesuai Pasal 368 dan atau Pasal 335 KUHPidana. “Atas dugaan tidakan dilakukan oleh, Kepala HRD Departemen Sumber Daya Manusia (SDM) RS Murni Teguh, Irene Sumargo Cs, jelas sesuatu tindakan keji dan tidak bermoral juga melanggar HAM,” jelas Atan. LSM PAKAR berharap, pihak kepolisian dalam hal ini penyidik harus jeli melakukan proses hukum. Kepada Kapolrestabes Medan, LSM PAKAR meminta, Kepala HRD Departemen Sumber Daya Manusia (SDM) RS Murni Teguh, Irene Sumargo Cs sebagai terlapor agar ditindak lanjuti secara bijak sesuai motto Polri dan amanah dalam mengemban tugas Polri sebagai pelayan, pelindung dan pengayom. “Apabila proses dan penanganan hukum dari laporan 5 orang pelapor terhadap, Kepada Kapolrestabes Medan, LSM PAKAR meminta, Kepala HRD Departemen Sumber Daya Manusia (SDM) RS Murni Teguh, Irene Sumargo Cs sesegera mungkin. Sehingga proses penyidikan dilakukan polisi. Bila lamban dan tidak disikapi, LSM PAKAR akan menggelar aksi demo damai secara besar besaran,” ungkap Atan Gantar Gultom. Untuk diketahui, laporan polisi oleh korban (pelapor) diantaranya :

Baca Juga:
sesuai No : STTLP/B/2609/VIII/2023/SPKT/Polrestabes Medan/Polda Sumatera Utara tanggal 5 agustus 2023 atas nama pelapor, Megawasih. Kemudian, sesuai No : STTLP/B/2607/VIII/2023/SPKT/Polrestabes Medan/Polda Sumatera Utara tanggal 5 agustus 2023 dan No : STTLP/B/2606/VIII/2023/SPKT/Polrestabes Medan/Polda Sumatera Utara tanggal 5 agustus 2023 atas nama pelapor, Nurulia Sialagan.(W02)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
Tags
beritaTerkait
PT.Japfa aksi Peduli Penanganan Sampah Bersama Masyarakat Di Danau Toba.
Penyidik Polres Batubara Diduga Alergi Wartawan Ditanya Soal Junaini Ditetapkan Tersangka, Halomoan Gultom : Gak Ada Hak Bapak Tanyakan Itu
Kadis Kesehatan drg Irma Suryani MKM mencanangkan Kesatuan Gerak PKK KB
Kejatisu Pastikan Soal Dugaan Korupsi PUPR Sumut Tuntas,   Mulai Kepemimpinan Bambang Pardede & Marlindo Harahap jadi sorotan
Ketua Pewarta Berikan Baju Kebesaran ke Kasi Humas dan Kanit Paminal Polrestabes Medan
Jumat Barokah dan Sambut HUT ke-7 Pewarta.co, Ketua Pewarta Bagi-bagi Sembako ke Pengemudi Betor dan Jukir
komentar
beritaTerbaru