Peringati Bulan K3 Nasional, PLN UID Sumatera Utara Gelar Donor Darah Dan Mini Medical Check Up
sumut24.co MEDAN, Dalam rangka memperingati Bulan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) Nasional Tahun 2026, PT PLN (Persero) melalui PLN UI
kota
Medan I Sumut24.co
Baca Juga:
Konglomerat terkenal asal Medan Mujianto, terpidana perkara korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang sudah rmeugikan keuangan negara Rp13,4 miliar, Selasa siang (8/8/2023) berhasil diamankan tim jaksa pada Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara. Keberhasilan ini berkat Koordinasi tim Intelijen pada Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara dengan berbagai pihak yang membuahkan hasil.Â
Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kajati Sumut) Idianto melalui Kasi Penkum Yos A Tarigan yang dikonfirmasi beberapa menit lalu membenarkan tentang diamankannya sekaligus dieksekusinya Mujianto yang telah ditetapkan Daftar Pencarian Orang (DPO) oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan.
“Sebelumnya, proses eksekusi sempat mengalami hambatan karena sejak putusan MA keluar dan proses eksekusi dilakukan terpidana mangkir dari panggilan jaksa, namun pada akhirnya melalui kegiatan intelijen pada Bidang Intelijen Kejati Sumut, terpidana berhasil di eksekusi. Terpidana kemudian dieksekusi ke Lapas Kelas I Medan,” papar Yos A Tarigan.
Perlu diketahui, bahwa pada tahap penuntutan Kejati Sumut melakukan penahanan terhadap Mujianto di Rutan Tanjung Gusta Medan dan kemudian pada saat persidangan, majelis hakim Pengadilan Tipikor Medan mengabulkan penangguhan penahanan terdakwa ketika itu dari tahanan Rutan jadi tahanan kota.
Diberitakan sebelumnya, Mujianto selaku Direktur PT ACR didakwa melakukan tindak pidana korupsi bersama-sama Canakya Suman selaku Direktur PT Krisna Agung Yudha Abadi (KAYA) dan notaris berparas jelita, Elviera.
Majelis hakim pada Pengadilan Tipikor Medan, Jumat (23/12/2022) dalam amar putusannya menyatakan tidak sependapat dengan tim JPU pada Kejati Sumut.
Dari fakta-fakta hukum terungkap di persidangan, terdakwa sebagai Direktur PT ACR tidak terbukti secara sah dan meyakinlan melakukan tindak pidana bersama-sama dengan tujuan memperkaya, menyalahgunakan wewenang maupun tindak pidana Pencegahan dan Pemberantasan Tindak pidana Pencucian Uang (TPPU).
Sementara sebelumnya, terpidana dituntut tim JPU agar dipidana 9 tahun penjara, denda Rp1 miliar subsidair (bila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan) selama 1 tahun.
Serta dikenakan pidana tambahan membayar uang pengganti (UP) sebesar Rp13,4 miliar subsidair 4 tahun dan 3 bulan penjara.
Tim JPU pun mengajukan kasasi. Mahkamah Agung (MA) RI kemudian mengubah vonis tersebut. Mujianto dihukum 9 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsidair 3 bulan kurungan serta membayar UP Rp13,4 miliar 4 tahun.
Kredit Macet
Nama pengusaha terkenal asal Kota Medan itu masuk pusaran kredit macet atas nama debitur Canakya Suman. Sebab lahan yang diberikan kuasa menjual oleh Mujianto kepada Canakya sebagian digunakan untuk membayar 93 SHGU yang sempat diagunkan ke bank lain yaitu PT Bank Sumut Cabang Deliserdang.
Walau terdakwa Canakya Suman memang ada beberapa kali melakukan cicilan dan kredit macet Rp14.775.000.000 dianggap sebagai kerugian keuangan negara.
Warga Jalan Thamrin Medan itu pun melelui rekannya satu alumni sekolah diperkenalkan dengan pejabat di bank plat merah di Medan.Â
Selanjutmya dilakukan penandatanganan Perjanjian Kredit Nomor 158 tanggal 27 Februari 2014 yaitu pemberian Fasilitas Kredit Modal Kerja (KMK) Konstruksi Kredit Yasa Griya dengan plafon kredit sebesar Rp39,5 miliar.
Puncaknya pada 3 Maret 2014 bank di Kantor Pusat juga menyetujui permohonan pencairan kredit terdakwa. Belakangan menurut dakwaan JPU, berakhir dengan kredit macet yang mengakibatkan kerugian keuangan negara. (red)
sumut24.co MEDAN, Dalam rangka memperingati Bulan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) Nasional Tahun 2026, PT PLN (Persero) melalui PLN UI
kota
sumut24.co JAKARTA, PT PLN (Persero) kembali menegaskan komitmennya terhadap budaya Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) melalui pelaksanaa
News
sumut24.co JAKARTA, Polri menggelar kegiatan bertajuk Konsolidasi Asesor Assessment Center Polri Tahun 2026 di Hotel Grand Sahid Jaya, Ka
News
sumut24.co ASAHAN, PT PLN (Persero) Unit Induk Pembangunan Sumatera Bagian Utara (UIP Sumbagut) melaksanakan Pelatihan Desa Siaga Bencana T
News
sumut24.co BATUBARA , PT Indonesia Asahan Aluminium (Inalum) terus mempercepat agenda hilirisasi nasional dengan melakukan groundbreaking F
News
Sergai sumut24.co Keberadaan Dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Sei Rampah yang berlokasi di Jalan Lintas Sumatera (Jalinsum), D
News
sumut24.co ACEH BESAR, PT PLN (Persero) Unit Induk Pembangunan Sumatera Bagian Utara (UIP Sumbagut) melaksanakan kegiatan Penanaman Rehabil
News
sumut24.co TANJUNGBALA, Komitmen memperkuat pembinaan umat dan syiar Islam di Kota Tanjungbalai terus digaungkan.Hal itu terlihat saat Wali
News
sumut24.co TANJUNGBALAI, Wali Kota Tanjungbalai, Mahyaruddin Salim memimpin Rapat Koordinasi Pemerintahan (Rakorpem) Kecamatan Tanjungbalai
News
sumut24.co Tanjungbalai, Wali Kota Tanjungbalai, Mahyaruddin Salim, memimpin Rapat Koordinasi Pemerintahan (Rakorpem) Kecamatan Teluk Nibun
News