Sabtu, 14 Februari 2026

MK Resmi Tetapkan Sistem Pemilu Tetap Terbuka dan Menolak Sistem Pemilu Terutup

Administrator - Kamis, 15 Juni 2023 06:13 WIB
MK Resmi Tetapkan Sistem Pemilu Tetap Terbuka dan Menolak Sistem Pemilu Terutup

 

Baca Juga:

Jakarta I Sumut24.co 9 Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) secara resmi menyantakan menolak permohonan sistem pemilu proposional terbuka yang diajukan 6 orang pada 14 November 2022. Enam orang tersebut yakni, Demas Brian Wicaksono (pengurus PDIP Cabang Probolinggo), Yuwono Pintadi, Fahrurrozi (bacaleg 2024), Ibnu Rachman Jaya (warga Jagakarsa, Jaksel), Riyanto (warga Pekalongan), dan Nono Marijono (warga Depok).

Mereka mengajukan gugatan terhadap UU Pemilu tentang sistem proporsional terbuka. Mereka berharap MK mengembalikan ke sistem proporsional tertutup. Dalam sidang terbuka pada Kamis, 15 Juni 2023 yang disiarkan secara resmi melalui akun youtube MK.

Sidang MK yang dipimpin Anwar Usman secara resmi menolak usulan pemohon untuk mengembalikan sistem pemilu proposional tertutup tepat pada pukul 10.28 WIB.

“Pemohon baik secara berkas dan sebagainya tidak relevan dan banyak kekurangan dan tidak bisa untuk ditindaklanjuti,” kata Anwar Usman, pada Kamis, 15 Juni 2023 dalam sidang terbuka di MK.

Apalagi, MK sudah meminta untuk para pemohon agar melengkapi kekurangan berkasnya yang diajukan sebagai objek untuk materi di persidangan. Namun, para pemohon menolak dan menilai persyaratannya sudah sesuai dengan yang diinginkan pemohon.

 

“Karena berdasarkan pertimbangan hukum dan aspek norma serta lainnya, usulan pemohon tidak bisa ditindaklanjuti dan prematur,” ucap Anwar Usman.

Demi keadilan hukum di Indonesia berdasarkan UUD 1945 berdasarkan pemeriksaan berkas dan kelengkapan yang diajukan para pemohon, MK menilai semua itu tidak relevan untuk dilanjutkan. Terlebih, para pemohon mengungkapkan dalil-dalil yang digunakan seperti sistem pemilu proposional terbuka bisa mengancam kadaulatan bangsa Indonesia.

Diketahui, sidang gugatan mulai tersebut bergulir pada 23 November 2022. MK menggelar sidang perdana dengan jadwal pemeriksaan pendahuluan I, dan setidaknya sidang digelar sebanyak 18 kali untuk mendengarkan keterangan para pihak, baik dari penggugat, penyelenggara hingga keterangan saksi ahli. Hingga pukul 11.49 WIB sidang putusan MK ini masih berlangsung.red

 

 

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
Tags
beritaTerkait
PT.Japfa aksi Peduli Penanganan Sampah Bersama Masyarakat Di Danau Toba.
Penyidik Polres Batubara Diduga Alergi Wartawan Ditanya Soal Junaini Ditetapkan Tersangka, Halomoan Gultom : Gak Ada Hak Bapak Tanyakan Itu
Kadis Kesehatan drg Irma Suryani MKM mencanangkan Kesatuan Gerak PKK KB
Kejatisu Pastikan Soal Dugaan Korupsi PUPR Sumut Tuntas,   Mulai Kepemimpinan Bambang Pardede & Marlindo Harahap jadi sorotan
Ketua Pewarta Berikan Baju Kebesaran ke Kasi Humas dan Kanit Paminal Polrestabes Medan
Jumat Barokah dan Sambut HUT ke-7 Pewarta.co, Ketua Pewarta Bagi-bagi Sembako ke Pengemudi Betor dan Jukir
komentar
beritaTerbaru