Sabtu, 14 Februari 2026

Buntut Dana DAK Rp 10 M, Tiga Kepsek SD Dicopot Tanpa Diketahui Walikota Medan

Administrator - Jumat, 09 Juni 2023 12:51 WIB
Buntut Dana DAK Rp 10 M, Tiga Kepsek SD Dicopot Tanpa Diketahui Walikota Medan

 

Baca Juga:

Medan I Sumut24.co Setelah mencuatnya kasus dana DAK Disdik Kota Medan senilai Rp 10 Milyar. Oknum pejabat Disdik Medan, tindakannya semakin tak karu-karuan. betapa tidak, buntut dari Dana DAK Rp 10 Milyar yang tidak transparan dan menyalahi aturan tersebut membuat dirinya uring-iringan tak karuan sehingga berani dan nekat mencopot sebanyak Tiga kepala Sekolah dasar Disdik Medan tanpa sepengetahuan Walikota Medan Bobby Afif Nasution dan Sekda Kota Medan Wiriya Arahman. Dengan alasan yang tak masuk akal.

Menurut sumber yang dipercaya, pencopotan Ketiga Kepsek itu karena pungli dan penyalahgunaan dana BOS, namun anehnya para Kepsek tersebut tak pernah diperiksa oleh inspektorat dan lain sebagainya, sehingga membuat masyarakat curiga.

Tindakan Pejabat Disdik Medan itu sudah keterlaluan dan tidak bisa ditolerir, selain sudah membohongi atasannya Walikota Medan dan juga membuat keputusan sendiri tanpa diketahui Walikota Medan.

Sekda Medan Wiriya Arahman dikonfirmasi Wartawan, soal pencopotan tiga kepsek di Medan serta penggunaan dana DAK Rp 10 Milyar, mengaku tidak mengetahuinya, begitujuga soal penggunaan dana DAK 2020 juga tak mengetahuinya. Sekda menyebutkan, tindakan Pejabat Disdik Medan itu sudah keterlaluan dan sudah menyalahi peraturan yang ada. Ditambah lagi pencopotan tiga kepsek tersebut tanpa sepengetahuan Walikota Medan, tegas Sekda.

Menurut Sekda lagi, Bahwa pengangkatan dan pencopotan kepala sekolah di Medan harus melalui Surat Kepututusan (SK) Walikota Medan, bukan asal-asalan dan lain sebagainya. ” Kita akan panggil nanti pejabat Disdik Medan itu untuk dikonprontir, ucap Wiriya dengan tegas.

Sesuai salah satu SK tersebut atas nama Dispentuah Sitopu, SDN nomor 065010, Kecamatan Belawam dan Zamri SDN No 078009. Belawan, MASNUR LUKITO, S.Pd NIP198205212006041004 SDN 064024 Kec. Medan Selayang tertanggal 8 Juni 2023 yang di tanda tangani Kadisdik Medan Laksamana Putra Siregar. rel

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
Tags
beritaTerkait
PT.Japfa aksi Peduli Penanganan Sampah Bersama Masyarakat Di Danau Toba.
Penyidik Polres Batubara Diduga Alergi Wartawan Ditanya Soal Junaini Ditetapkan Tersangka, Halomoan Gultom : Gak Ada Hak Bapak Tanyakan Itu
Kadis Kesehatan drg Irma Suryani MKM mencanangkan Kesatuan Gerak PKK KB
Kejatisu Pastikan Soal Dugaan Korupsi PUPR Sumut Tuntas,   Mulai Kepemimpinan Bambang Pardede & Marlindo Harahap jadi sorotan
Ketua Pewarta Berikan Baju Kebesaran ke Kasi Humas dan Kanit Paminal Polrestabes Medan
Jumat Barokah dan Sambut HUT ke-7 Pewarta.co, Ketua Pewarta Bagi-bagi Sembako ke Pengemudi Betor dan Jukir
komentar
beritaTerbaru