Selasa, 18 Agustus 2026

Caleg Diusulkan Lulus Sertifikasi

Administrator - Minggu, 22 Oktober 2017 16:40 WIB
Caleg Diusulkan Lulus Sertifikasi

Medan | SUMUT24

Baca Juga:

Calon legislatif (celeg) di Sumatera Utara diusulkan pada pemilihan legislatif (pileg) 2018 ini harus memiliki sertifikasi (caleg lulus sertifikasi). Tujuannya, supaya caleg masing-masing partai politik miliki kualitas, terjuji, berdedikasi, dan memiliki sumber daya manusia (SDM) yang handal dan bisa dibanggakan.

Tak seperti caleg-caleg sebelumnya, yang dinilai oleh masyarakat lebih banyak kekurangannya, kurang bermutu dan tak berkualitas serta belum memihak pada kepentingan masyarakat banyak.

Inilah salah satu usulan penting dari para peserta Rapat Dengar Pendadapat (RDP) Penyusunan Daftar Inventaris Masalah (DIM) Substansi Materi Pencalonan, bakal calon DPRD, DPRD Provinsi dan DPDR Kabupaten/Kota, dengan peserta dari berbagai elemen masyarakat di Sumut. DRP itu dipimpin Divisi Teknis, Benget Silitonga, didampingi Kabag Teknis dan Hupmas Maruli Pasaribu, pada haria kedua, Jumat (20/10) di Aula KPU Sumut, Jalan Printis Kemerdekaan Medan.

Banyak dari peserta rapat menilai, sampai hari ini para legislatif yang sudah duduk di DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota, kurang berkualitas. “Parahnya lagi, mayoritas wakil rakyat kita lebih sering ‘sekolah’ kembali setelah duduk jadi anggota dewan. Makanya, partai politik wajib mendidik caleg-calegnya sebelum duduk di legislatif. Segingga wakil rakyat itu benar-benar memahami dan lebih membela kepentingan rakyat,” ujar Ayub, mewakili dari LSM.

Masih dari peserta RDP, sekarang ini saja, tak hanya dari kalangan guru yang wajib memiliki sertifikasi (lulus). Dari wartawan saja harus lulus sertifikasi baru dia dinilai benar-benar wartawan. Kalangan pemborong proyek, hakim, pengacara, dosen dan lainnya, kini harus memiliki sertifikasi.

Sudah sepantasnyalah, caleg-caleg kita memiliki sertifikasi. Sehingga bila caleg tak punya atau belum lulus sertifikasi, partai politik jangan mengusulkan atau mendaftarkan caleg itu ke KPU. Daftarkanlah caleg yang sudah lulus sertitikasi, sehingga kualitas si caleg benar-benar terjamin.

Usulan lainnya, pada pasal 241 UU No.7 Tahun 2017 tersebut, KPU Sumut agar memuat daftar calon sementara (DCS) dan daftar calon tetap (DCT), tak hanya memuat bio data atau curriculum Vitae (CV), tapi harus dicantumkkan juga portopolio si caleg. Sehingga calon pemilih tidak salah pilih dan mengetahui dengan pasti siapa caleg tersebut.

Dalam rapat dengar pendapat tersebut, peserta juga mengusulkan agar pemeriksaan kesehatan caleg dibiayai oleh negara, sama seperti calon kepala daerah dan calon presiden. Dalam usulah ini, terjadi pro dan kontra sesama peserta. Tapi akhirnya disepakati, soal pemeriksaan kesehatan caleg ditanggung masing-masing saja. Hal ini dibenarkan Fernanda yang tak setuju, karena anggaran Sumut terus membengkak. “Jangan lagi ditambah soal kesehatan caleg dibiayai negara,” ujarnya.

Sementara itu, Pimpinan RDP dari KPU Sumut, Benget Silitonga yang menyimpulkan semua masukan, usulan dari seluruh elemen masyarakat diantara mewakili perguruan tinggi UHN, UMSU, parpol dari PPP, Hanura, perwakilan dari media cetak, radio, perwalikan LSM, pemerintahan dan lainnya. “Semua usulan dari peserta rapat ini, ditampung oleh KPU Sumut. Selanjutnya, KPU Sumut akan mengirim semua usulan ini ke KPU Pusat,” ujar Benget Silitonga. (R03)

 

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
beritaTerkait
Satu Tahun Menjadi Tersangka,Mantan Kepala Sekolah SMK Negeri 1 Lubuk Pakam SP3
Ketua Gen Z Sumut Berbagi 100 Porsi Nasi dan 5 Karung Beras Sambut HUT RI ke-81
H. Ruslan: Momen 17 Agustus Tepat untuk Bangkitkan Kembali Cinta Tanah Air
Khidmat HUT ke-81 RI di SMP-SMA Santo Thomas 3, Danton Paskibraka Darel Tamba Bercita-cita Kibarkan Merah Putih di Istana Negara
Emak-Emak Gaul Kibarkan Merah Putih di Puncak Gunung Teletabis, Serukan Indonesia Berdaulat dan Makmur
Wali Kota Binjai Lantik Pengurus Solidaritas Pasar Hongkong Periode 2026–2031
komentar
beritaTerbaru