MEDAN | SUMUT24
Baca Juga:
Ketua Komnas Perlindungan Anak, Arist Merdeka Sirait, menjelaskan saat ini kasus yang terbesar di tangani pihaknya dalam pelanggaran hukum untuk anak adalah kasus pelecehan seksual. Hal ini dikatakannya saat ditemui SUMUT24, Selasa (17/10) malam.
“Dari data yang kita catat, kasus pelecehan seksual terhadap anak di Sumut mencapai 52,2 % baik itu yang dilakukan orang tua maupun dewasa. Kasus ini yang paling mendominasi di Sumut selain kasus-kasus yang lain tentang pelanggaran hukum terhadap anak. Untuk itu para orang tua diminta terus memantau anaknya terhadap lingkungan sekitar,” tegasnya.
Ditambahkannya, 3 minggu yang lalu pihaknya telah bertemu dengan Kapolda Sumut dan sepakat bahwa tidak ada kata damai untuk para pelaku pelecehan seksual tersebut. Dan Kapolda juga telah mengintruksikan kepada seluruh jajarannya untuk terus menangani masalah ini.
“Kita bersama 20 lembaga perlindungan anak di Sumut telah bertemu dengan Kapolda dan sepakat tidak ada kata damai untuk para pelaku pelecehan seksual anak. Kita juga mengajak polisi sekaligus masyarakat untuk berperan dalam memerangi kasus pelecehan seksual anak,” tambahnya.
Menurutnya, dari laporan yang kita dapat, kasus ini biasanya dilatar belakangi maraknya tayangan porno grafi dan porno aksi. Selain itu efek dari narkoba dan miras juga menjadi salah satu penyebab para pelaku pelecehan seksual ini melakukan aksi kejahatannya. (W07)
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di
Google News