Wawako Suryadi Nurdal Lantik 3 Pejabat Eselon II
Wawako Suryadi Nurdal Lantik 3 Pejabat Eselon II
kota
Baca Juga:
Jakarta I Sumut24.co Presiden Joko Widodo atau Jokowi resmi menunjuk Menteri Politik Hukum dan Keamanan Mahfud Md sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Menteri Komunikasi dan Informatika menggantikan Johnny G Plate. Penunjukkan Plt itu karena Plate telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi proyek pembangunan Base Transceiver Station (BTS) Badan Aksesbilitas Telekomunikasi dan Informasi (Bakti) Kominfo oleh Kejaksaan Agung.
Kejaksaan Agung menetapkan tersangka dan menahan Johnny G. Plate dua hari lalu, Rabu, 17 Mei 2023. Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, Plate sempat menjalani pemeriksaan oleh tim Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus)
“Tersangka dan sudah dibawa ke mobil tahanan tadi,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Ketut Sumedana, Rabu, 17 Mei 2023.
Plate tersangka keenam kasus korupsi BTS Bakti Kominfo Plate menjadi orang keenam yang ditetapkan menjadi tersangka kasus ini. Sebelumnya, Kejaksaan telah menetapkan 5 tersangka. Mereka adalah Direktur Utama Bakti Kominfo Anang Achmad Latif, Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Galubang Menak; Tenaga Ahli Human Development Universitas Indonesia Tahun 2020,Yohan Suryanto; Account Director of Integrated Account Department PT Huawei Tech Investment, Mukti Ali; dan Komisaris PT Solitech Media Sinergy Irwan Hermawan.
Kelimanya diduga melakukan pemufakatan jahat untuk mengatur tender dan dengan menggelembungkan harga proyek tersebut. Akibat perbuatan tersebut, BPKP memperkirakan kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp 8,32 triliun. Penghitungan BPKP ini dilakukan berdasarkan hasil audit, verifikasi dan observasi fisik di lokasi dan meminta pendapat beberapa ahli.
Selain soal penggelembungan harga, BPKP juga menyoroti soal adanya pembayaran BTS yang belum dibangun oleh Bakti Kominfo.
Nama Plate pertama kali terseret lewat keterlibatan adiknya, Gregorius G. Plate. Kejaksaan menyebutkan Gregorius telah mengembalikan Rp 543 juta kepada penyidik. Uang itu diduga berasal dari proyek BTS Bakti Kominfo.
Meskipun demikian, Kejaksaan Agung belum menjelaskan peran Johnny G. Plate dalam perkara ini. Mereka hanya menyatakan Plate dijerat dengan Pasal 2 dan 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi. Red/tem
Wawako Suryadi Nurdal Lantik 3 Pejabat Eselon II
kota
Pemerintah Serahkan Bantuan Perbaikan Rumah pada Masyarakat Terdampak Bencana Hidrometeorologi
kota
Bupati Solok Terima Silaturahmi Forum Ketua KAN Kabupaten Solok
kota
Bangunan Cafe Ilegal di Jalan Bambu Medan Timur Jadi Simbol Kebocoran PAD, Camat Sudah Layangkan Surat Tapi Pemilik Membandel
kota
Aman! Tim Jibom Den Gegana Back Up Polres Padangsidimpuan Dispose Granat Militer di Batunadua
kota
sumut24.co ASAHAN, Dalam menyambut datangnya bulan suci Ramadhan 1447 Hijriah, Polres Asahan menggelar kegiatan doa bersama dan pemberian s
News
sumut24.co ASAHAN, Polres Asahan menggelar kegiatan Apel Satkamling dan Penyerahan Piala Satkamling Polres Asahan Polda Sumatera Utara, ber
News
Tapsel sumut24.co PT Agincourt Resources (PTAR), pengelola Tambang Emas Martabe, resmi mengajukan hak jawab kepada redaksi sumut24.co meny
kota
Pemko Pematangsiantar kembali menggelar Gerakan Pangan Murah
kota
Launching dan Pendistribusian Buku &lsquoSejarah Perjuangan Masyarakat Kota Pematangsiantar
kota