Sabtu, 14 Februari 2026

KPU Padangsidimpuan Resmi Tutup Pendaftaran Bacaleg Pemilu 2024,Tagor dan Tim Paparkan Hasilnya

Administrator - Senin, 15 Mei 2023 04:15 WIB
KPU Padangsidimpuan Resmi Tutup Pendaftaran Bacaleg Pemilu 2024,Tagor dan Tim Paparkan Hasilnya

P.Sidimpuan I Sumut24.co

Baca Juga:

Pemilihan Umum (Pemilu) tahun 2024 sudah mulai bergulir tahapan-tahapannya,di mulai dari tahapan Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) yang di buka pendaftaran oleh seluruh dan secara serentak oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) sesuai PKPU No. 10 Tahun 2023 mulai tanggal 1 Mei 2023 sampai 14 Mei 2023 secara Nasional,tak khayal diKota Padangsidimpuan ketua KPU Tagor Dumora Lubis secara resmi mengumumkan penutupan pendaftaran Bacaleg tahun 2024 tepat pada tanggal 14 Mei 2023 pukul 23.59 Wib.

Tagor juga memaparkan diantara 18 Partai Politik (Parpol) 15 Parpol yang mendaftar dan sebanyak 416 berkas bacaleg yang terdaftar untuk kouta Padangsidimpuan,Sumatera Utara (Sumut), Senin (15/5/23).

Sekira pukul 23.59 WIB, KPU Kota Padangsidimpuan secara resmi menutup pendaftaran dan pengajuan bacaleg tahun 2024. Dalam konfrensi pers nya menyampaikan, diantara 18 partai politik hanya 15 partai politik yang mengajukan pendaftaran bacaleg.

Hal tersebut diungkapkan Ketua KPU Kota Padangsidimpuan, Tagor Dumora Lubis didampingi sejumlah komisioner Fadlyka Himmah S Harahap, Nurhamidah Pulungan, Afwan Hasibuan dan Ahmad Rasid juga di dampingi Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sapri Muda Harahap,Komisioner Bawaslu Ramadan Sakti Siregar dan anggota bawaslu lainnya di Aula Sopo Godang Demokrasi di Jalan Sultan Hasanuddin Kecamatan Padangsidimpuan Utara, Kota Padangsidimpuan.

Ketua KPU Kota Padangsidimpuan, Tagor Dumora Lubis mengatakan, secara resmi sesuai dengan PKPU Nomor 10 Tahun 2023 pada pendaftaran dan pengajuan bacaleg Pemilu tahun 2024 telah ditutup. Dia menjelaskan, 18 parpol yang terdaftar hanya sebanyak 15 partai politik yang mendaftarkan mengajukan bacaleg.

“Tepat pada pukul 23.59 WIB tadi, pendaftaran dan pengajuan bacaleg pemilu tahun 2024 resmi ditutup, dari 18 parpol ada 15 parpol yang mendaftarkan bacaleg ke KPU Kota Padangsidimpuan,”Terang Tagor D.

Selain itu, keseluruhan bacaleg dari Parpol yang telah mendaftar, jelasnya, ada sebanyak 416 bacaleg yang diterima KPU Kota Padangsidimpuan.

“Dari keseluruhan partai politik yang mendaftar ke KPU Kota Padangsidimpuan, kita menerima 416 bacaleg yang resmi mendaftar,” ujarnya saat menggelar konfrensi pers di Aula Sopo Godang Demokrasi.

Sementara itu, tiga parpol yang tidak mendaftar ke KPU Kota Padangsidimpuan yakni Partai Buruh, PKN dan Garuda.

Ketua KPU Padangsidimpuan Tagor Dumora memaparkan proses pendaftaran Bacaleg yang disampaikan oleh Komisioner KPU Fadlyka Himmah S Harahap adapun lima belas (15) Partai yang sudah melakukan Pengajuan dan Pendaftaran Bacaleg yaitu pada hari Kamis, 11 Mei 2023 sebanyak dua Partai yaitu Partai PDI-Perjuangan dan Partai Nasdem.

Di hari Jum’at (12/5/2023) ada satu Partai yaitu Partai Hanura.

Hari Sabtu (13/5/2023) ada tujuh Partai yakni Partai PAN, Partai PSI, Partai PKB, Partai PPP, Partai PKS, Partai Demokrat, dan Partai Gerindra.

Dan pada hari Minggu (14/5/2023) ada 5 partai yakni, partai Perindo, partai PBB, Partai Golkar, Partai Ummat Dan terahir Partai Glora (non silon), “Ungkapnya.

Fadlyka juga menerangkan, ada 3 Partai yang tidak melakukan Pendaftaran dan Pengajuan Bacaleg ke KPU Padangsidimpuan yaitu Partai Buruh, Partai PKN, dan Partai Garuda, “Bebernya.

Terakhir Komisioner KPU Fadlyka Harahap menjelaskan terkait Dalam Mengakomodir Partai Politik yang melakukan Pendaftaran non silon isiannya tetap di terima lewat file XL dan Zip dan itu di lakukan di ambil oleh Partai Glora Padangsidimpuan.

Sesuai dengan surat Dinas yang di tunjukkan ke KPU RI yang di Tandatangani Hasyim Ashari, KPU Kabupaten/Kota terhadap Partai Politik yang non silon ini diberi Waktu 2×24 Jam untuk melengkapi persyaratan dokumen bacaleg nya, “Terang Fadlyka.

Tagor Dumora Lubis selaku Ketua KPU Kota Padangsidimpuan menambahkan bahwa, 15 Mei – 23 Juni tahun 2023 (selama 40 hari) KPU Kota Padangsidimpuan akan melakukan Verifikasi Adminitrasi, dan 26 Juni – 9 Juli tahun 2023 Partai Politik diberikan kesempatan untuk melakukan perbaikan dokumen persyaratan yang mereka ajukan.

Setelah itu masuklah ke tahapan penyusunan Daftar Calon Sementara (DCS),setelah penyusunan DCS di tetapkan di Periode September ketika pencermatan Daftar Calon Tetap (DCT), Partai Politik boleh mengajukan penggantian Calon sementara karna masih dalam pencermatan DCT, boleh mengajukan penggantian calon sementara sebelum di tetapkan Daftar Calon Tetap, tetapi tidak bisa menambah dari yang mereka ajukan saat ini.

“Sebanyak 40 hari pihak KPU Kota Padangsidimpuan diberikan waktu untuk melakukan Verifikasi Adminitrasi, “Tambah Tagor.

Dan terakhir, Ketua KPU Padangsidimpuan Tagor Dumora Lubis menyampaikan di tanggal 3-4 November 2023 di Umum kan Daftar Calon Tetap (DCT) Legislatif yang akan bertarung di pemilu 2024.zal

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
Tags
beritaTerkait
PT.Japfa aksi Peduli Penanganan Sampah Bersama Masyarakat Di Danau Toba.
Penyidik Polres Batubara Diduga Alergi Wartawan Ditanya Soal Junaini Ditetapkan Tersangka, Halomoan Gultom : Gak Ada Hak Bapak Tanyakan Itu
Kadis Kesehatan drg Irma Suryani MKM mencanangkan Kesatuan Gerak PKK KB
Kejatisu Pastikan Soal Dugaan Korupsi PUPR Sumut Tuntas,   Mulai Kepemimpinan Bambang Pardede & Marlindo Harahap jadi sorotan
Ketua Pewarta Berikan Baju Kebesaran ke Kasi Humas dan Kanit Paminal Polrestabes Medan
Jumat Barokah dan Sambut HUT ke-7 Pewarta.co, Ketua Pewarta Bagi-bagi Sembako ke Pengemudi Betor dan Jukir
komentar
beritaTerbaru